27-08-2014, 09:42 AM
(26-08-2014, 07:07 PM)panji084 Wrote: [ -> ](26-08-2014, 06:55 PM)ady_mcady Wrote: [ -> ]^^
Quote:Cilacap - Tiga remaja mengalami nasib nahas. Mereka tewas setelah tertabrak kereta barang. Diduga, ketiganya tidak mendengar deru kereta saat bersantai di rel.
Peristiwa itu terjadi di lintasan Cilacap-Maos, tepatnya di Dusun Kedungdumung, Desa Kalisabuk, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (26/8/2014) sekitar pukul 03.00 WIB. KA barang pengangkut semen Holcim melintas dan menabrak ketiga korban...
lha ini ngapain jam 3 pagi muda-mudi pada duduk2 di rel? kayak kurang kerjaan saja mengundang maut..
daripada keluyuran, jam 3 pagi itu mending makan krabby patty saja...
Paling juga mabok mas... game over deh..
Orang waras liat lampu lok yg mentereng jg pasti dah minggir....
Ternyata ketiduran, ga disebutkan karena mabuk atau bukan
Berita:
[spoiler]
Tiga Remaja Tewas Terlindas KA setelah Tertidur di Rel
Tiga remaja tewas setelah tertabrak kereta api (KA) di jalur KA Cilacap-Maos. Ketiganya diduga tertidur di rel aktif sehingga tidak mendengar datangnya KA.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop V Purwokerto, Surono mengatakan, tiga remaja yang terdiri dari dua pria dan seorang wanita tewas tertabrak kereta api angkutan semen nomor 2728. Kejadian mengenaskan tersebut terjadi Selasa (26/8/2014) dinihari di jalur rel Cilacap- Maos, km 5+3 antara stasiun Karangkandri- Kasugihan sekitar pukul 02.50.
"Saat itu KA barang yang mengangkut semen Holcim dari Karangtalun dengan tujuan Cirebon Prujakan yang sedang melintas, menabrak 3 orang yang sedang tiduran di jalur rel KA, sehingga ketiganya meninggal dunia seketika. Kemungkinan awalnya mereka tiduran di rel namun lama- lama terlelap, sehingga saat ada KA melintas tidak mendengar dan tertabrak," jelas Surono dalam siaran persnya, Selasa sore.
Ketiga korban meninggal dunia tersebut adalah Mohamad Moehijal (17) alamat Desa Kalisabuk RT 7/14, Adam bin Yatino (17) alamat Desa Kuripan Induk RT 4/6, dan Novi Anggi Kristianisa (16) perempuan alamat Jl Mangga RT 2/15 Desa Maos Lor.
KA pengangkut semen Holcim tersebut saat itu membawa 15 gerbong isi semen dalam perjalanan dari Karangtalun menuju Cirebon Prujakan. KA barang ini ditarik lok CC 20657 diawaki oleh masinis Suparman dan asistennya Asep S dari UPT crew KA Kroya.
Surono menegaskan, kejadian mengenaskan seperti ini mestinya tidak perlu terjadi jika saja masyarakat mau mematuhi undang- undang dan tidak seenaknya menggunakan jalur KA untuk melakukan aktivitas, baik berjalan, bermain ataupun aktivitas yang lain.
Sesuai Undang- undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 38, area selebar 6 meter dari rel KA ke sebelah kanan dan kiri sepanjang jalur rel kereta api adalah merupakan Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) yang tertutup untuk umum. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas di area yang hanya diperuntukan guna keperluan pengoperasian KA ini.
"Rumaja adalah area tertutup untuk umum. Masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun dalam area ini. Setiap orang yang berada dalam area rumaja ini bahkan sudah bisa dikenakan pidana penjara atau denda," kata Surono lagi.
Diatur oleh pasal 199 UU 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret barang diatas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta. (Tribunjogja.com)
[/spoiler]
Klo ga salah, diantara petak sta.Karangkandri-sta.Kesugihan ada tikungan. Bisa saja jadi ga liat lampu lok, apalagi ketiduran. Tapi teteup, jangan melakukan aktifitas diatas rel apalagi tidur






