Semboyan35 Indonesian Railfans

Full Version: Tiga Gerbong KA Logawa Terguling, Enam Tewas
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25
(27-07-2010, 10:41 PM)Hares PKST Wrote: [ -> ]
(27-07-2010, 02:08 PM)gerbongpupuk Wrote: [ -> ]CMIIW...

kemaren sempet ngobrol ma tmn yg jadi mass,dia bilang sedikit banyak ada kesalahan mass-nya juga (selain dari kemungkinan ada jalur yg kurang memadai)..
Katanya taspat dsana cuma 70,tapi mass ngejalanin sekitar 80..nah yang djadiin -pegangan- adalah rekan" mass yg mengatakan "biasanya disana kecepatan segitu juga gak papa"..
jadi menurut analisa tmn w yg juga mass itu,dia bilang,mass-nya ga salah karena biasanya ngejalanin diatas taspat juga ga ada apa",hanya lagi kurang beruntung aja..gitu..

>>katanya mass nya jg masih muda (yg menurut tmn w itu masih suka adu kecepatan,jiwa mudanya masih bgejolak)..CMIIW


Lha ini nih yg harus jd perhatian PT KA, pemikiran/mental SDMnya terutama yg muda2 walaupun ga smuanya sih. Bgaimana proses rekrutmennya??? Knp yg ini bisa diterima yg itu tdk??? Knp di persyaratan trcantum demikian tp nyatanya bisa diterima??? dsb. Lha emgnya GP Kereta buat kebut2an??? Taruhannya nyawa mas, jgn main2.
Maaf kalo statement sya kurg berkenan, n bisa jg kalo mau menilai sya sbgai bntuk "protes" tdk lgsung krna susah sekali bgi sya utk jd pgawai PT KA coz mkin memg sya yg tdk mampu. Xie Xie

wuih plek komplek taiye :
1. masalah Penambat Clip.
2. Bantalan beton gak berkualitas.
3. las lasan rel gak mateng.
4. melanggar taspat/aturan.
5. Indikator yg gak berfungsi macam speedometer dll sehingga kecepatan bisa diukur pakek biasanya.
6. perawatan dan pemeriksaan infrastruktur ka yg asal.
7. mental & psikologi karyawan yg tidak terkontrol.
8. proses rekrutment yg gak beres.

ada yg bisa akses kondisi loko CC20156 gak ya kira kira speedometer dan speed recorder nya berfungsi apa tidak.
(28-07-2010, 06:01 PM)jokotingkir Wrote: [ -> ]ada yg bisa akses kondisi loko CC20156 gak ya kira kira speedometer dan speed recorder nya berfungsi apa tidak.

Kalo nggak salah CC20156 belum lama ini selesai PA & seharusnya instrumen2nya masih bekerja dgn baik. Xie Xie
Quote:Bekas Masinis Kereta Logawa Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis, 03 Maret 2011 | 17:36 WIB

TEMPO Interaktif, Madiun - Bekas masinis Kereta Api Logawa yang mengalami kecelakaan 29 Juni 2010 lalu, Rohmadi, 51 tahun, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Madiun. Sementara asisten masinis, Saidah, 41 tahun, dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan atau 18 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Berita terkait

“Kedua terdakwa telah lalai saat menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kecelakaan kereta api yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kami memohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara bagi terdakwa Rohmadi selama dua tahun dan terdakwa Saidah selama satu tahun dan enam bulan,” jelas Jaksa Suyadi dalam sidang yang berakhir Kamis sore (3/3).

Mendengar tuntutan penjara ini, istri salah satu terdakwa tak kuasa menahan air matanya. Suyadi menjelaskan bahwa keduanya dinilai melanggar Pasal 206 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kereta Logawa jurusan Purwokerto-Jember bernomor lokomotif CC 20156 itu terlempar dari jalur rel di kilometer 133+1/5 dari Surabaya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Tujuh penumpang tewas dan sedikitnya 70 penumpang luka-luka.

Pemeriksaan dan penyidikan perkara ini dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan hasil penyidikan diteruskan ke kepolisian hingga kejaksaan di tempat kejadian perkara untuk disidangkan.

Rohmadi merupakan warga Perumnas Citra Indah, Kelurahan Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Saidah tercatat sebagai warga Dukuh Karang RT 014/RW IV Kelurahan Karang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun sejak 6 Desember 2010.

Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa, Juli Pudjiono, mengatakan pihaknya akan membuktikan jika masinis tidak bersalah. “Nanti akan kami sampaikan dalam pledoi (pembelaan). Ada kemungkinan kecelakaan itu di luar kemampuan masinis misalnya karena kondisi rel yang sedang dalam perbaikan. Petugas lain selain masinis dan asistennya juga bertanggung jawab dan berperan dalam menyelamatkan perjalanan kereta,” jelasnya.

Mengenai pelanggaran batas kecepatan yang didakwakan, menurut Juli, kliennya mengaku saat itu tidak ada rambu peringatan tentang batas kecepatan. “Tidak ada rambu batas kecepatan, tidak ada tanda-tanda perbaikan dan menurut klien kami katanya ada rel yang menyembul (memuai/tidak rata). Akan kami jelaskan dalam pledoi,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi. “Sidang ditunda tanggal 8 Maret dengan memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pledoi,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tiwi.

ISHOMUDDIN
no comment..
Baru tuntutan. Bukan atau belum vonis. Lagi-lagi yang dianggap bersalah yang punya tanggung jawab fungsional. Yang punya tanggung jawab struktural mana?
(03-03-2011, 07:17 PM)pardjono Wrote: [ -> ]Baru tuntutan. Bukan atau belum vonis. Lagi-lagi yang dianggap bersalah yang punya tanggung jawab fungsional. Yang punya tanggung jawab struktural mana?

logikanya,mungkin saja mereka menganggap bahwa masinis lah yg pd saat itu ada di tkp.. tp,ini hukuman di dunia, sudah saatnya bp2 masinis bersabar karna hukuman di dunia sementara,di akhirat lebih kekal.. jd nanti ada balasannya buat mereka..
Kalau saya liat bantalan rel yang paling bagus itu buatannya WIKA Bingung

CMIIW
TVONE : Masinis KA Logawa divonis 14 bulan penjara.
Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25