04-03-2011, 02:32 PM
(04-03-2011, 02:21 PM)pardjono Wrote:(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan sajaTidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Mengapa? Human error atau technical error? Monggo.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu.
Bkn masalah tau ato enggaknya ada KA 116 yg parkir di dpn, kn uda jelas klo sinyal muka kuning berarti sinyal masuk merah, dgn kata lain ada sesuatu di depan. Mau KA 116 kek, 114, 101 yg jelas ada sesuatu di depan.

![[Image: ngacir2.gif]](http://i326.photobucket.com/albums/k404/mugiwara_pirates/Kaskus%20emot/ngacir2.gif)
kira2 begitu....CMIIW
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
![[Image: capede.gif]](http://i326.photobucket.com/albums/k404/mugiwara_pirates/Kaskus%20emot/capede.gif)
![[Image: 14.gif]](http://i326.photobucket.com/albums/k404/mugiwara_pirates/Kaskus%20emot/14.gif)
