Posts: 1,487
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
5
(04-03-2011, 02:21 PM)pardjono Wrote: (04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Mengapa? Human error atau technical error? Monggo.
Bkn masalah tau ato enggaknya ada KA 116 yg parkir di dpn, kn uda jelas klo sinyal muka kuning berarti sinyal masuk merah, dgn kata lain ada sesuatu di depan. Mau KA 116 kek, 114, 101 yg jelas ada sesuatu di depan.
Posts: 2,477
Threads: 0
Joined: Jul 2010
Reputation:
25
(04-03-2011, 02:32 PM)phepe_ph Wrote: Bkn masalah tau ato enggaknya ada KA 116 yg parkir di dpn, kn uda jelas klo sinyal muka kuning berarti sinyal masuk merah, dgn kata lain ada sesuatu di depan. Mau KA 116 kek, 114, 101 yg jelas ada sesuatu di depan. Terima kasih. Berarti Anda menyimpulkan memang terjadi human error dalam PLH ini. Bagaimana dengan peran dan/atau komunikasi antara masinis dengan OC?
Posts: 1,487
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
5
04-03-2011, 03:19 PM
(This post was last modified: 04-03-2011, 03:21 PM by phepe_ph.)
(04-03-2011, 02:45 PM)pardjono Wrote: (04-03-2011, 02:32 PM)phepe_ph Wrote: Bkn masalah tau ato enggaknya ada KA 116 yg parkir di dpn, kn uda jelas klo sinyal muka kuning berarti sinyal masuk merah, dgn kata lain ada sesuatu di depan. Mau KA 116 kek, 114, 101 yg jelas ada sesuatu di depan. Terima kasih. Berarti Anda menyimpulkan memang terjadi human error dalam PLH ini. Bagaimana dengan peran dan/atau komunikasi antara masinis dengan OC?
Yuk dibaca dulu hasil laporan KNKT, disana ada semua mulai dari kegiatan mass KA 4 sampai list komunikasi radio
Laporan final KNKT
Posts: 2,344
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
8
04-03-2011, 04:16 PM
(This post was last modified: 04-03-2011, 04:18 PM by bonbon.)
abis baca, baru tau kalo pas kejadian KA 4 keduanya (Mass dan Assist.) di awaki Pengawas KA. Jabatannya sama atau setara. Krn kedua-duanya "Top Level" ada kemungkinan ke enggan atau sungkan untuk menegur dan mengabaikan teguran (mungkin krn 2 2 nya paling senior).
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
Posts: 7,452
Threads: 0
Joined: Apr 2010
Reputation:
62
Posts: 1,487
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
5
04-03-2011, 09:08 PM
(This post was last modified: 04-03-2011, 09:19 PM by phepe_ph.)
(04-03-2011, 08:53 PM)Warteg Wrote: (04-03-2011, 02:45 PM)pardjono Wrote: (04-03-2011, 02:32 PM)phepe_ph Wrote: Bkn masalah tau ato enggaknya ada KA 116 yg parkir di dpn, kn uda jelas klo sinyal muka kuning berarti sinyal masuk merah, dgn kata lain ada sesuatu di depan. Mau KA 116 kek, 114, 101 yg jelas ada sesuatu di depan. Terima kasih. Berarti Anda menyimpulkan memang terjadi human error dalam PLH ini. Bagaimana dengan peran dan/atau komunikasi antara masinis dengan OC? Setahu saya Mass ga bisa langsung komunikasi sama OC (PPKA) tetapi harus melalui KP dulu......... kira2 begitu....CMIIW PK, bukan KP ![[Image: capede.gif]](http://i326.photobucket.com/albums/k404/mugiwara_pirates/Kaskus%20emot/capede.gif)
Betul, soal PLH ini PK Semarang sampe bingung karena ga dijawab sama mass KA 4. Gimana mau jawab, massnya aja tidur
Posts: 132
Threads: 0
Joined: Jun 2009
Reputation:
2
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: Saya bantu kutipkan saja
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/rea...un-Penjara
Quote:Masinis Argo Bromo Anggrek Divonis 4 Tahun Penjara
Pemalang, CyberNews. Masinis Argo Bromo Anggrek M Halik Rusdianto (49) divonis majelis Pengadilan Negeri Pemalang 4 tahun penjara potong tahanan dalam sidang perkara kecelakaan KA, kemarin (24/2).
Putusan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Rosidin SH tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa I Wayan Sutarjana SH 6 tahun, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir, begitu pula terpidana yang didampingi penasihat hukumnya Tugiman SH.
’’Saudara kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan menerima atau banding, karena sekarang masih pikir-pikir,’’ kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin.
Persidangan berlangsung tenang mulai pukul 13.30 - 15.00. Terpidana mendapat dukungan dari puluhan rekan sejawatnya yang datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Mereka mengenakan pita warna hitam di lengan baju sebelah kiri.
Usai sidang terdakwa yang keluar dari ruang persidangan langsung diburu rekan-rekannya dan dipeluk erat-erat. Terdakwa menitikkan air mata begitu juga para rekannya. ’’Kami datang ke sini untuk memberikan rasa solidaritas kepada rekan yang sedang terkena musibah. Kecelakaan tersebut adalah musibah tidak disengaja,’’ kata Dadang yang rela datang dari Bandung.
Seperti diberitakan, sidang perkara kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak KA Senja Utama yang sedang parkir di jalur 3 Stasiun Petarukan itu berlangsung sejak 16 Desember 2010. Selama persidangan beberapa rekan sejawatnya hadir menyaksikan.
Kecelakaan itu terjadi pada 2 Oktober 2010 pukul 02.35. Dengan kecepatan sekitar 56,77 km/jam, lokomotif KA itu menabrak gerbong belakang Senja Utama. Akibatnya, dua gerbong paling belakang Senja Utama (No 8 dan 7) lepas dari rel dan terbalik hingga 34 penumpang tewas seketika. Sementara 35 penumpang lainnya luka ringan dan 15 luka berat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah sebagai awak kereta api tidak memperhatikan sinyal masuk yang menyala merah, sehingga kereta yang dijalankannya menabrak KA Senja Utama dan menyebabkan meninggalnya sejumlah orang.
Sementara dalam pembelaan penasihat hukum disebutkan, terdakwa selama bertugas sebagai masinis telah menjalankan pekerjaannya dengan baik. Tidak tahu ada kereta Senja Utama yang sedang berhenti. Juga tidak melihat sinyal lampu merah karena silau oleh lampu kereta lain yang melaju dari arah berlawanan di jalur lain.
Selain itu, sudah melakukan pengeremen darurat. Sementara jam kerja masinis tidak diatur dengan baik sehingga masinis kelelahan dan mengatuk beberapa saat sebelum tejadi musibah mengerikan itu.
jadi kalau menurut saya sebabnya ada 3 :
pertama adanya peran kereta ketiga yaitu Senja Kediri yg membuat mass ABA silau ketika membaca sinyal masuk petarukan dan juga sorot lampu semboyan 21 malam nya senja kediri yg memang terlihat hijau oleh mass ABA ketika berpapasan.
kedua adalah human error, masinis memang tidak dalam kondisi fit, saya gak yakin mass sampai tidur tapi yg jelas ngantuk, didukung sebab pertama diatas.
ketiga terjadinya komunikasi yg tidak baik antara PK dengan masinis, bisa dikarenakan sebab kedua , atau kalau dilaporan KNKT di tulisnya " PK tidak informatif dalam memberitahukan penetapan pemindahan persilangan
dan penyusulan" dan juga " Informasi dari PK kepada masinis tentang perubahan perjalanan KA yang
menyimpang dari Gapeka (T100) tidak berkesinambungan."
Posts: 586
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
11
05-03-2011, 09:07 AM
(This post was last modified: 05-03-2011, 09:09 AM by WOODWARD.)
klo bole saya mau menanggapi berdasarkan keadaan di lapangan dan keadaan kereta api indonesia waktu kejadian itu.
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: pertama adanya peran kereta ketiga yaitu Senja Kediri yg membuat mass ABA silau ketika membaca sinyal masuk petarukan dan juga sorot lampu semboyan 21 malam nya senja kediri yg memang terlihat hijau oleh mass ABA ketika berpapasan. Masinis sudah terlatih untuk membedakan mana sorot lampu sinyal dan mana sorot lampu S21 kereta lawan arah, S21 lebih terang dan berpendar di banding lampu sinyal yang agak redup ( mode malam) dan lampu sinyal cahayanya Fokus tidak berpendar walaupun dalam cuaca buruk sekalipun.
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: kedua adalah human error, masinis memang tidak dalam kondisi fit, saya gak yakin mass sampai tidur tapi yg jelas ngantuk, didukung sebab pertama diatas. yang dicari adalah mengapa membawa kereta sampai pekalongan itu begitu lelahnya, ada apa di perjalanan yang membuat masinis begitu lelah di lintas itu, ini tidak pernah diungkap selama proses pengadilan
(04-03-2011, 01:24 PM)m_ilhami Wrote: ketiga terjadinya komunikasi yg tidak baik antara PK dengan masinis, bisa dikarenakan sebab kedua , atau kalau dilaporan KNKT di tulisnya "PK tidak informatif dalam memberitahukan penetapan pemindahan persilangan
dan penyusulan" dan juga "Informasi dari PK kepada masinis tentang perubahan perjalanan KA yang
menyimpang dari Gapeka (T100) tidak berkesinambungan." kalau yang satu ini sudah menjadi rahasia lama
semua orang sudah tau, dan sudah berjalan bertahun tahun
juga tidak di ungkap saat pengadilan
mau di bawa kemana Kereta Kita?
Posts: 7,452
Threads: 0
Joined: Apr 2010
Reputation:
62
Bukankah dia Masinis pengawas dari JNG....... CMIIW
Dinas shift dari JNG (GMR) sampai PK,

UTAMAKAN KESELAMATAN..........!
Keluarga Anda Menanti di Rumah !
![[Image: warteg.png]](https://img832.imageshack.us/img832/6434/warteg.png)
Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
Posts: 586
Threads: 0
Joined: Dec 2008
Reputation:
11
(05-03-2011, 09:32 AM)Warteg Wrote: Bukankah dia Masinis pengawas dari JNG....... CMIIW
Dinas shift dari JNG (GMR) sampai PK,
 
dinas shift gimana nih?
|