| Welcome, Guest |
You have to register before you can post on our site.
|
| Forum Statistics |
» Members: 17,711
» Latest member: max9090c
» Forum threads: 6,125
» Forum posts: 425,058
Full Statistics
|
| Latest Threads |
Soalan Bogie Beserta Foto...
Forum: PPKA
Last Post: indoloko
23-05-2026, 12:17 PM
» Replies: 355
» Views: 242,232
|
Video Joyride Kereta Api ...
Forum: Video
Last Post: indoloko
21-05-2026, 10:59 AM
» Replies: 30
» Views: 20,926
|
Koleksi Foto di Group Wha...
Forum: Fotografi
Last Post: indoloko
20-05-2026, 06:37 PM
» Replies: 15
» Views: 300
|
All About Argo Bromo & Ar...
Forum: Lintas Utara
Last Post: Al_Muniir_206
19-05-2026, 01:13 PM
» Replies: 4,042
» Views: 2,283,063
|
KA Sangkuriang (BD-YK-KTG...
Forum: Lintas Selatan
Last Post: Al_Muniir_206
19-05-2026, 01:10 PM
» Replies: 0
» Views: 45
|
Bogowonto AC
Forum: Lintas Selatan
Last Post: Al_Muniir_206
19-05-2026, 01:07 PM
» Replies: 1,581
» Views: 835,128
|
GAPEKA 2025
Forum: PPKA
Last Post: Al_Muniir_206
19-05-2026, 01:02 PM
» Replies: 11
» Views: 9,701
|
Video di Perlintasan
Forum: Video
Last Post: indoloko
19-05-2026, 10:44 AM
» Replies: 0
» Views: 29
|
St Kampung Bandan
Forum: Depo dan Stasiun
Last Post: indoloko
15-05-2026, 10:50 AM
» Replies: 57
» Views: 34,405
|
Menu KA Terfavorit
Forum: Spoor Sutra
Last Post: kepala_stasion
07-05-2026, 03:20 PM
» Replies: 232
» Views: 207,327
|
|
|
| IRPS - Explorasi dan Expedisi PG-Tasikmadu dan trak Wonogiri |
|
Posted by: hedwigus - 23-05-2008, 12:02 PM - Forum: IRPS
- Replies (5)
|
 |
Rekan Railfans,
Tanggal 24 - 25 May 2008, Indonesian Railway Preservation Society atau IRPS mengadakan kegiatan Explorasi Pabrik Gula Tasikmadu dan Expedisi jalur Purwosari - Wonogiri.
Bagi yang ingin berpartisipasi, langsung ditunggu di Solo atau dapat berangkat bareng rekan IRPS-YK dari Stasion Tugu pada 24 May 2008 jam 06:00.
<!-- w --><a class="postlink" href="http://www.irps.or.id">www.irps.or.id</a><!-- w -->
|
|
|
| Info Kegiatan Railfans |
|
Posted by: Gege - 23-05-2008, 09:08 AM - Forum: Kegiatan
- Replies (4)
|
 |
Semoga bermanfaat...
Milis Kereta Api Wrote:Rekan pemerhati Kereta Api,
Alhamdulillah, dengan mengucapkan syukur kepada Alloh SWT, kita telah memberikan kontribusi yang positif dalam gotong-royong pengecatan kembali lokomotif uap yang ada di TMII (Taman Mini Indonesia Indah) dalam beberapa kali penyelenggaraan rutin kegiatan ini sejak November 2007, dapat berjalan dengan relatif lancar. kegiatan ini terbuka untuk khalayak umum, tidak ada syarat khusus, silahkan datang ke lokasi kegiatan pada jadwal yang telah disebutkan. apabila masih ada pertanyaan, silahkan dapat menghubungi koordinator kegiatan ini. sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin oleh karenanya pada kegiatan mengecat yang sebelumnya (10 Mei 2008) untuk pengecatan loko uap seri BB50 02 belum selesai sepenuhnya dicat dan masih tersisa beberapa lokomotif uap yang belum dicat sehingga kami mengundang kembali kepada seluruh rekan pemerhati kereta api yang ingin memberikan kontribusi nya pada :
- Hari/Tanggal : Minggu/25 Mei 2008
Jam : 09:30 WIB
Tempat: Museum Transportasi, TMII, Jakarta
Acara merupakan hasil kerja sama dan akan dihadiri oleh komunitas pembaca majalah ka, anggota IRPS, komunitas railfans Indonesia dan para undangan lainnya. perwakilan dari IRPS untuk koordinator kegiatan ini adalah pak RISMAN HUDIYANTO di mobile phone: +6281315502088 atas perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih. kami tunggu kehadiran anda semua.
Salam, Artanto Rizky Cahyono
Sekretaris IRPS wilayah Jakarta
|
|
|
| Peraturan dan Etika Berforum |
|
Posted by: Gege - 22-05-2008, 05:09 PM - Forum: Peraturan dan Pengumuman Semboyan35.com
- No Replies
|
 |
PERATURAN FORUM
1. Kami, Administrator dan Moderator <!-- w --><a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com">www.semboyan35.com</a><!-- w -->, tidak bertanggung jawab atas isi atau kebenaran informasi di forum ini.
2. Setiap Anggota wajib membaca Peraturan Forum dan Etika Forum dan mengikutinya dengan taat.
3. Setiap Anggota wajib mempelajari Daftar Istilah.
4. Setiap Anggota hanya diperbolehkan menggunakan/mendaftar dengan satu Username, dan setiap Username hanya diperbolehkan digunakan oleh satu Anggota.
5. Dilarang keras menggunakan Username dengan unsur yang ber bau SARA atau penipuan identitas/jenis kelamin.
6. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Anak Dibawah Umur, Perkosaan, Pengancaman, Kekerasan, dan/atau Penzinahan Dengan Binatang (bestia-lity).
7. Dilarang membuat posting yang sama berkali-kali (Multiple Posting).
8. Dilarang melakukan Mass E-mail untuk tujuan komersil (Spamming) dengan fasilitas PM (Personal Messaging) dan/atau dengan fasilitas E-mail di <!-- w --><a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com">www.semboyan35.com</a><!-- w -->,
9. Dilarang menggunakan Avatar yang menghina Anggota lain.
10. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Aborsi, Agama, dan/atau Politik.
11. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan penghinaan, pengancaman, dan/atau kekerasan terhadap Suku dan/atau Etnik manusia manapun.
12. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Narkoba.
13. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Money Game dan/atau Multi Level Marketing.
14. Dilarang keras menulis/menaruh nomor telefon atau informasi palsu dengan tujuan Memfitnah.
15. Dilarang keras mengkopi tulisan, posting, foto, musik, mp3, video, atau hasil karya lainnya dari <!-- w --><a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com">www.semboyan35.com</a><!-- w -->, untuk dibuat sebagai posting ditempat lain untuk tujuan komersil ataupun non-komersil sebelum mendapat izin tertulis dari kami.
16. Dilarang keras untuk menulis/menaruh kata sandi (dengan/tanpa username untuk kata sandi tersebut) dan/atau alamat URL untuk situs/forum lain yang bisa membuka situs/forum itu diluar peraturan forum itu tanpa izin tertulis dari pemilik situs/forum tersebut.
ETIKA FORUM
1. Tidak diperkenankan berkonfrontasi akan sesuatu topik secara terbuka dan melanggar etika pergaulan.
2. Jaga sopan santun terhadap masing-masing dan jangan menggunakan kata-kata yang tidak sopan.
3. Jangan menggunakan HURUF BESAR, fontasi yang besar, fontasi yang berwarna-warni selain di forum iklan baris, tanda-tanya (?), dan/atau tanda-seru (!) berlebih-lebihan sewaktu posting.
4. Gunakan Search sebelum posting pertanyaan.
5. Jangan menyalahgunakan senioritas, ataupun menarik pangkat dan bersikap sok lebih tahu kepada Anggota baru. Apabila ada yang butuh bantuan/informasi, harap dibantu atau diarahkan ke topik yang terkait dengan ramah.
6. Seluruh Anggota memiliki hak yang sama untuk bertanya dan menjawab.
7. Jangan nyolot dalam memposting.
8. Apabila ada gathering, bersikap ramah terhadap seluruh member is also highly encouraged tanpa memandang senioritas.
9. Mohon hati2 sewaktu posting dan menaruh posting anda di forum/thread yang benar.
10. Mohon jangan mengemis terus2an untuk informasi apalagi kalau anda belum memberikan kontribusi yang berguna untuk komunitas ini.
11. User yang tidak aktif akan terdelete otomatis dari Forum Tanpa Ada Pemberitahuan
Pelanggaran terhadap Peraturan dan Etika Forum akan dikenakan sanksi yang berat dan kami berhak untuk mengeluarkan dengan paksa (Banned) Anggota yang bersalah kapan saja tanpa alasan ataupun penjelasan. IP Address dan Username Anggota yang telah di keluarkan dengan paksa (Banned) otomatis akan masuk dalam arsip Server kami dan tidak akan bisa digunakan lagi untuk <!-- w --><a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com">www.semboyan35.com</a><!-- w -->, selamanya.
Terima kasih
|
|
|
| Mess Masinis Dipo Bandung |
|
Posted by: Agus Budhy Nugroho - 22-05-2008, 04:53 PM - Forum: Depo dan Stasiun
- Replies (2)
|
 |
oh ya sampai lupa...
mungkin ada info dari rekan-rekan semua, kebetulan saya mau ke Bandung ngajak anak tersayang jalan-jalan dan rencananya mau mampir ke Dipo Lok BDG... "ketat nggak sih kalao mau masuk Dipo Lok BDG ?
mohon informasinya.
:oops:
:oops:
salam,
== " Lok Bima Kunting " ==
|
|
|
| [Regulasi] Undang-undang Perkeretapian Indonesia Tahun 2007 |
|
Posted by: Gege - 16-05-2008, 04:49 PM - Forum: PPKA
- Replies (7)
|
 |
Buat informasi.........
Quote:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG
PERKERETAAPIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perkeretaapian;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAN .
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
- Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
- Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
- Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
- Jalur kereta api khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
- Jalan rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya kereta api.
- Fasilitas operasi kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.
- Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- Fasilitas penunjang kereta api adalah segala sesuatu yang melengkapi
penyelenggaraan angkutan kereta api yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
- Pengguna jasa adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.
- Lalu lintas kereta api adalah gerak sarana perkeretaapian di jalan rel.
- Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
- Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perkeretaapian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan:
- asas manfaat;
- asas keadilan;
- asas keseimbangan;
- asas kepentingan umum;
- asas keterpaduan;
- asas kemandirian;
- asas transparansi;
- asas akuntabilitas; dan
- asas berkelanjutan.]
Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
BAB III
TATANAN PERKERETAAPIAN
Pasal 4
Kereta api menurut jenisnya terdiri atas:
- kereta api kecepatan normal;
- kereta api kecepatan tinggi;
- kereta api monorel;
- kereta api motor induksi linear;
- kereta api gerak udara;
- kereta api levitasi magnetik;
- trem; dan
- kereta gantung.
Pasal 5
- Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri atas:
- perkeretaapian umum; dan
- perkeretaapian khusus.
- Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota.
- Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Pasal 6
- Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
- perkeretaapian nasional;
- perkeretaapian provinsi; dan
- perkeretaapian kabupaten/kota.
- Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian nasional.
- Sistem perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Pasal 7
- Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
- Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
Pasal 8
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya.
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi nasional.
- Rencana induk perkeretaapian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian nasional dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian nasional;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian nasional; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 9
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
Pasal 10
- Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c disusun dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran kabupaten/kota.
- Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi kabupaten/kota.
- Rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan pada tataran kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian kabupaten/kota;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian kabupaten/kota; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
|
|
|
|