04-12-2010, 07:31 PM
(04-12-2010, 07:22 PM)Rezza Habibie Wrote: [ -> ]Tadi lihat CC 204 05 keluar BY YK / Pengok setelah PA,dan name platenya pun tidak berganti,tetap CC 204 05...
jadi pada intinya dibatalkan?

(04-12-2010, 07:22 PM)Rezza Habibie Wrote: [ -> ]Tadi lihat CC 204 05 keluar BY YK / Pengok setelah PA,dan name platenya pun tidak berganti,tetap CC 204 05...

(03-12-2010, 11:02 PM)spoor_jadul Wrote: [ -> ]di Majalah KA edisi desember 2010, baru ketahuan siapa yang mengusulkan aturan penomoran baru ini , yaitu Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr (Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementrian Perhubungan). klik di sini untuk mengujungi facebook Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr.
di dalam majalah tersebut, Ir Hermanto Dwiatmoko MSTr menulis : ... Dengan adanya nomor registrasi dapat mempermudah dalam pendataan, perawatan dan pengawasan ...
Proyek yang sangat tidak praktis, tidak efektif, tidak masuk akal, tapi menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan sudah 'bekerja'.
cape deh ....



(25-10-2010, 06:53 PM)pardjono Wrote: [ -> ]Sistim penomoran baru lebih informatif.


(30-12-2010, 07:26 PM)bagus70 Wrote: [ -> ]Tadi sempat motret CC204 22 di Cibatu, dan cukup terkejut juga dengan penomoran baru tersebut...![]()
Jadi keinginan saya untuk memotret CC204 25 dan 27 mungkin punah sudah....
Kayaknya penomoran baru ini terkesan dipaksakan, dan nggak 100% sukses. Buktinya loko-loko yang di PA belakangan ini nomornya tidak diganti.
sudah begitu, CC204 22, plat nomor barunya (CC204 10 05) pakai plastik. Kontras dengan nomor baru yang pakai plastik.. (murahan banget)
Apa sih sebenarnya wewenang Dirjen KA untuk mengurus penomoran rolling stock? Dirjen KA itu bukanlah operator KA, dan penomoran lokomotif atau gerbong (di negara manapun di dunia) adalah hal prerogatif operator!
Seandainya saya punya perusahaan KA, terus lokomotifnya menggunakan nomor terserah saya (kalau ala JSS seperti 1206, 1207; atau kalau ala Australi NR57, NR35 dst) apa terus saya dikenakan sanksi?
Kalau cuman sekedar ingin tahu tahun produksi lokomotif, apa susahnya mengontak BY yang bersangkutan?
Apalagi alasannya dipakai embel-embel "diharapkan" menunjukkan kalau ini hanya proyek coba-coba tanpa perencanaan yang matang.
Mbok penomoran model lama dikembalikan!

(31-12-2010, 01:35 AM)antimon40 Wrote: [ -> ](30-12-2010, 07:26 PM)bagus70 Wrote: [ -> ]Tadi sempat motret CC204 22 di Cibatu, dan cukup terkejut juga dengan penomoran baru tersebut...![]()
Jadi keinginan saya untuk memotret CC204 25 dan 27 mungkin punah sudah....
Kayaknya penomoran baru ini terkesan dipaksakan, dan nggak 100% sukses. Buktinya loko-loko yang di PA belakangan ini nomornya tidak diganti.
sudah begitu, CC204 22, plat nomor barunya (CC204 10 05) pakai plastik. Kontras dengan nomor baru yang pakai plastik.. (murahan banget)
Apa sih sebenarnya wewenang Dirjen KA untuk mengurus penomoran rolling stock? Dirjen KA itu bukanlah operator KA, dan penomoran lokomotif atau gerbong (di negara manapun di dunia) adalah hal prerogatif operator!
Seandainya saya punya perusahaan KA, terus lokomotifnya menggunakan nomor terserah saya (kalau ala JSS seperti 1206, 1207; atau kalau ala Australi NR57, NR35 dst) apa terus saya dikenakan sanksi?
Kalau cuman sekedar ingin tahu tahun produksi lokomotif, apa susahnya mengontak BY yang bersangkutan?
Apalagi alasannya dipakai embel-embel "diharapkan" menunjukkan kalau ini hanya proyek coba-coba tanpa perencanaan yang matang.
Mbok penomoran model lama dikembalikan!
Setuju banget, bro