Semboyan35 Indonesian Railfans

Full Version: penomeran baru lokomotif
You're currently viewing a stripped down version of our content. View the full version with proper formatting.
saya masih bingung kenapa peraturan baru ini dibuat ? Bingung justru semua malah enjoy dengan peraturan yang lama dan membuat penomoran Lok Merah Biru tambah panjang...
(22-10-2010, 06:28 PM)bagas_alqadri Wrote: [ -> ]saya masih bingung kenapa peraturan baru ini dibuat ? Bingung justru semua malah enjoy dengan peraturan yang lama dan membuat penomoran Lok Merah Biru tambah panjang...

Setuju. Saya juga nggak ngerti apa additional value dari perubahan nomor ini?
Apalagi saya nggak membayangkan berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk membuat plat-plat nomor baru?
Plat nomor loko itu harganya mahal sekali lho.
Sebenarnya terbuat dari apa dan dibuat dimana atau oleh siapa om? Ko sampai mahal? Atau ada hal lain yg membuat plat nomor loko jadi mahal?Bingung
PLat nomor loko itu terbuat dari baja solid atau kuningan. Itu semua logam mahal....
(22-10-2010, 06:43 PM)bagus70 Wrote: [ -> ]
(22-10-2010, 06:28 PM)bagas_alqadri Wrote: [ -> ]saya masih bingung kenapa peraturan baru ini dibuat ? Bingung justru semua malah enjoy dengan peraturan yang lama dan membuat penomoran Lok Merah Biru tambah panjang...

Setuju. Saya juga nggak ngerti apa additional value dari perubahan nomor ini?
Apalagi saya nggak membayangkan berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk membuat plat-plat nomor baru?
Plat nomor loko itu harganya mahal sekali lho.

sayapun bertanya-tanya mengapa kok sampe harus ada keputusan menteri seperti ini,tapi sekarang PT.KA sebagai operator yang nurut saja perintah..saya sudah bertanya pada pegawai balai yasa,beliau pun sama tidak tau maksud dari penambahan angka taun mulai dinas...
dan saya disarankan oleh beliau bertanya langsung kepada ditjen KA ato Departemen Perhubungan mengenai perubahan kode lokomotif ini..
mungkin rekan-rekan punya kenalan pegawai ditjen KA ato Dephub yang mengetahai maksud dari Keputusan Menteri Perhubungan No.45 ini...

(22-10-2010, 07:21 PM)ikiiki23 Wrote: [ -> ]
(22-10-2010, 06:43 PM)bagus70 Wrote: [ -> ]
(22-10-2010, 06:28 PM)bagas_alqadri Wrote: [ -> ]saya masih bingung kenapa peraturan baru ini dibuat ? Bingung justru semua malah enjoy dengan peraturan yang lama dan membuat penomoran Lok Merah Biru tambah panjang...

Setuju. Saya juga nggak ngerti apa additional value dari perubahan nomor ini?
Apalagi saya nggak membayangkan berapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk membuat plat-plat nomor baru?
Plat nomor loko itu harganya mahal sekali lho.

sayapun bertanya-tanya mengapa kok sampe harus ada keputusan menteri seperti ini,tapi sekarang PT.KA sebagai operator yang nurut saja perintah..saya sudah bertanya pada pegawai balai yasa,beliau pun sama tidak tau maksud dari penambahan angka taun mulai dinas...
dan saya disarankan oleh beliau bertanya langsung kepada ditjen KA ato Departemen Perhubungan mengenai perubahan kode lokomotif ini..
mungkin rekan-rekan punya kenalan pegawai ditjen KA ato Dephub yang mengetahai maksud dari Keputusan Menteri Perhubungan No.45 ini...

Mungkin apabila terjadi PLH dengan lok Lok Merah Biru yang bersangkutan, akan mudah diselidiki.

Atau mungkin sebagai acuan untuk hal kelayakan lokLok Merah Biru

Tapi, bisa saja masyarakat mengkritik karena mereka tau umur lokLok Merah Biru yang menarik kereta yang mereka tumpangi.
Oya ni penomoran baru mulai efektif digunakan mulai kapan ya?

Sepertinya di awal November belum bisa ya kalo semua lok dipasangi nomor yang baru.
Kayanya tahun 2011 akan mulai beroperasi ni nomor yang baru.CMIIW
terus badge numbernya di buat benar benar baru apa hanya di sisipkan saja di antara no seri dan no urut ?
(22-10-2010, 09:35 PM)dedy vh Wrote: [ -> ]terus badge numbernya di buat benar benar baru apa hanya di sisipkan saja di antara no seri dan no urut ?

Wah harus pake badge yang baru mas....
Kalo ga mau disisipin di bagian yang mana?Ngakak
hmmm pengen minta plat nomor loko yg lama boleh ga ya? Lumayan kan buat koleksi Big Grin