(15-12-2011, 10:55 PM)Adolph Wrote: klo yg ane amati, plat dngan nomor lama tetep dipasang di cowcatcher utk loko CC walaupun di bagian sampingnya sudah penomoran baru...CMIIW
ngga juga kok mas, saya liat hampir smua plat nomer lama di cowcatcher loko dipo SMC dicopot dan di ganti dgn tulisan cat semprot bertuliskan (misalnya) : EX CC 201 141
Saya penasaran, karena penomoran loko itu didikte oleh pemerintah, apakah terus PT KA harus membayar ke pemerintah hanya untuk mendapat nomor ini, seperti halnya di kendaraan jalan raya?
sebelumnya ijin gabung mas bro sekalian? Salam Kenal?????
mengapa pihak ditjen KA melakukan pengaturan dan penomoran seluruh sarana perkeretaapian?
karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemerintah adalah Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan (TURDALWAS)
alasan ke dua : seperti kita ketahui setiap armada yang menyangkut pengangkutan orang dan barang wajib mendapatkan sertifikasi laik operasi dari pemerintah/badan hukum yang telah mendapatkan penugasan oleh pemerintah. Pada angkutan udara sistem penomoroan juga dilakukan oleh pemerintah (Ditjen Perhubungan Udara) dengan register PK-XXX. Nah pada sarana KA juga diambil alih pemerintah dengan membuat suatu Keputusan Menteri Perhubungan No KM. 45 Tahun 2010 tentang Standar spesifikasi penomoran sarana. Sesuai dengan UU 23/2007 tentang perkeretaapian akan diadakan multi operator jadi tidak terkesan monipoli oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
flasback : jika anda membeli kendaraan yang melakukan register penomoran kendaraan adalah Pemerintah (Korlantas Polri)
Orang Ditjen KA bukan kumpulan orang bodoh yang tidak tahu KA, pihak ditjen KA terdiri dari berbagai macam background pendidikan sesuai dengan keahlian masing2. Jadi kalo ada orang yang mengatakan orang2 ditjen KA adalah oraqng bodoh berarti perlu dikasih sosialisasi?