(14-01-2013, 11:32 PM)dewi ab Wrote: Terimakasih, saya sudah mencoba menghitung kapsitas lintas, dengan angka-angka yang mengarang sendiri..
Kalau mengenai terbatasnya container yard dan fasilitas yang ada didalamnya, itu sebenernya tanggung jawab siapa? dan apakah pengadaannya harus diajukan terlebih dahulu, atau menunggu saja sampai di sediakan?
rumus kapasitas lintas dengan rumus Scott :
N =(1440 x C) / ((S / V) + t )
dimana :
N = kapasitas lintas (KA/hari)
C = faktor efisien pemakaian KA per hari, saya ambil 0.8
S = jarak antar stasiun (km)
V = kecepatan operasi kereta (km/menit), jika diambil 40 km/jam, maka 40 km/jam = 0.67 km/menit
t = waktu yang dibutuhkan untuk mengoperasikan signal, diambil 3 menit untuk signal mekanik
contoh perhitungan kapasitas lintas pada petak jalan antara Blimbingpendopo - Gunungmegang yang mempunyai jarak 12.6 km. Kalau memakai rumus Scott :
N=(1440x0.8)/(12.6/0.67+3)=53 KA per hari.
setiap perusahaan operator pelabuhan atau perusahaan operator terminal angkutan barang memiliki kewajiban :
1. menyediakan terminal untuk melakukan berbagai kegiatan logistik (tempat penumpukan barang, transit pengiriman barang, tempat penyimpanan sementara dan jasa pergudangan).
2. menyediakan fasilitas-fasilitas untuk bertambat, bongkar muat barang, curah cair, curah kering (general cargo), kendaraaan dan sebagainya
3. menyediakan gudang-gudang dan lapangan penumpukan dan tangki/tempat penimbunan barang-barang, angkutan bandar, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan/terminal.
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.