26-07-2009, 05:48 PM
Pegawai KAI yang melalui masa transisi dari perubahan bentuk status perusahaan ternyata tidak di cover kesejahteraannya oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero), hingga FKPPKA ( Forum Komunikasi Pensiunan Pegawai Kereta Api ) tidak mempunyai kekuatan di Dewan Direksi, mungkin harus juga ke Presiden agar bisa di dengarkan. Tapi kekuatan seorang pensiunan apalah arti?..mmungkin ada rekan yang punya saran atau usul untuk bapak bapak di FKPPKA...

![[Image: meshoostggyt-1.jpg]](http://i350.photobucket.com/albums/q430/jhon_ipenk/meshoostggyt-1.jpg)
![[Image: mw3c5v.jpg]](http://i42.tinypic.com/mw3c5v.jpg)