Ucapkan siap - siap selamat tinggal buat perlintasan KA di Permata Hijau...

News / Megapolitan
"Fly Over" Permata Hijau Ditargetkan Selesai Akhir 2015
Minggu, 22 Februari 2015 | 20:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek pembangunan jalan layang di persimpangan tak sebidang titik perlintasan kereta api Permata Hijau, Kebayoran Baru, sudah masuk pengerjaan fisik. Pembangunan yang menghabiskan APBD DKI 2015 sebesar Rp 131miliar itu sudah masuk dalam tahap pengeboran. Pantauan di lokasi, Minggu (22/2/2015), pagar pembangunan fly over Permata Hijau sudah terpasang sepanjang 500 meter x 10 meter dari arah Arteri Permata Hijau sampai ke arah Senayan. Hanya tersisa 2 lajur kendaraan roida 4 yang bisa melintas. Sementara di arah sebaliknya yaitu arah Senayan pun sudah terpasang pagar pembangunan fly over Permata Hijau. Beberapa alat berat terlihat sedang digunakan para pekerja untuk melakukan pengeboran. Selain itu, ada 2 buah mesin becko yang sedang bekerja mengeruk jalan raya. Tak hanya itu, 1 buah mesin bor yang tinggi sedang melakukan pengeboran tanah.
Rencananya, fly over Permata Hijau akan memiliki panjang sekitar 533 meter dengan lebar 10 meter. Masa pembangunannya akan memakan waktu sekitar 1 tahun. Ada 3 kontraktor yang ditunjuk untuk melakukan pembangunan fly over Permata Hijau seperti PT Lampiri Djaya Abadi, PT Multi Strucuture dan PT Brantas Abispraya. Salah seorang mandor dari pengerjaan proyek pembangunan fly over Permata Hijau menuturkan bahwa proses pengerjaan fisik sudah mulai dilakukan sejak awal Februari 2015 lalu. "Sebelumnya kami sudah melakukan cek tanah, dan dilanjutkan proses pengeboran,"kata pria yang menggunakan helm putih itu kepada Wartakotalive.com. Dia tidak terlalu banyak menjelaskan detail bagaimana pengerjaan proyek fly over Permata Hijau itu dilakukan. Namun, dia mengatakan pembangunan ditargetkan rampung selama 1 tahun.
Beberapa alat berat yang disiagakan yaitu 2 buah Becko, 2 buah crain, 2 buah mesin bor dan eskavator. "Desember 2015 harus rampung dikerjakan pembangunan fly over Permata Hijau,"kata dia. Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Simpang dan Jalan Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo menuturkan bahwa pembangunan fly over Permata Hijau sudah memasuki tahap pengeboran untuk pondasi tiang fly over. "Perkembangan sampai saat ini sudah mulai bored pile untuk fondasi,"kata dia. Menurutnya, akan ada 9 buah pier atau kolom yang akan dibuat dengan membangun fondasi jembatan sebanyak 4 buah. Di mana fly over ini membentur dengan panjang ‎533 meter dengan lebar 10 meter. "Sementara jarak antara permukaan dengan batas jalan layang setinggi 7 meter,"kata dia.
(Bintang Pradewo)
Editor: Tri Wahono
Sumber: Warta Kota
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasion...ganti-rugi
Iya di sinilah tempat di mana arus lalu lintas kendaraan bermotor yg seharusnya 1 arah dibuat menjadi 2 arah oleh mrk yg nekad melintas cm utk menghindari putaran arah di Simpruk... Tiap bbrp x naek KRL AC Commuter Line sih udah lihat di sisi timur dr perlintasan KAnya itu udah ditutup seng... Udah lumayan byk alat berat macem eskavator dkk... Tapi koq...
Knapa jembatan layang yah?? Padahal dr arah barat prapatan perlintasannya itu menanjak tajam... Gak harusnya terowongan aja apa yah?
(11-09-2014, 12:20 PM)dedy vh Wrote: tugas penjaga palang pintu ka itu mengamankan perjalanan ka bukan mengamankan perjalanan pengendara kendaraan bermotor . jadi dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa beban dan tanggung jawab pemeliharaan jalan ada dalam tanggung jawab pemda setempat bukan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Kalo mau tegas, bisa aja penegakan hukumnya seperti ini lho...
Railway line car crash man jailed for 30 months
16:56, 18 February 2015 Â By Amani Hughes
A man
whose car overturned on a railway line in
Whyteleafe has been jailed for 30 months for driving offences.
Adam Hmimssa, 27 of Vincent Road, Croydon, denied causing serious injury by dangerous driving, endangering the safety of a person conveyed in or upon the railway and driving with no insurance, but was found guilty on all counts at
Guildford Crown Court on Tuesday (February 17).
He was also disqualified from driving for three years and will have to undertake an extended driving test before being eligible to get his licence back.
The incident took place at around 4.40am on November 9 2013, when a black Vauxhall Astra being driven by Hmimssa was travelling along the A22 Godstone Road.
The vehicle went out of control as it reached the level crossing at the junction with Salmons Lane, and it then left the road and went up a steep bank before overturning and eventually coming to a stop on the railway line close to Whyteleafe South station.
Hmimssa and two passengers in the vehicle suffered minor injuries, while a fourth person was left with serious injuries and had to be taken to St George's Hospital in Tooting.
Sergeant Eddie Ryan, from
Surrey Police's Collision Investigation Unit, said: "I welcome the lengthy custodial sentence for Hmimssa which clearly reflects the reckless and highly dangerous nature of his driving on the night of the incident.
"As a result of the collision, one of the passengers in the vehicle suffered serious injuries which have left him dependent on medication for the rest of his life.
"The fact that the car came to a stop on the railway lines demonstrates how easily this incident could have had an even more tragic outcome, and it is fortunate that the collision took place at a time of day when trains were not using the railway line.
"Hmimssa's irresponsible actions caused significant disruption and put the lives of others at risk."
http://www.getsurrey.co.uk/news/surrey-n...an-8672361