(24-11-2012, 10:52 AM)iwag21 Wrote: Jgn2 ntar PT.KAI malah melempar kesalahan ke Dirjen, krn alasan dana untuk perawatan yg kurang. Atau malah PT.KA menganggap prasarana itu kewenangan dirjen?

KRDE non AC (ex holec) prameks itu memang milik ditjen perkeretaapian kemenhub.
Sebenarnya SOP perawatan sarana ini sudah benar dan Perawatan sesuai manual Log, namun Implementasinya yang perlu pengawasan.
Pada dasarnya perawatan Sarana itu hanya ada 3 kategori : Preventive, Repair dan Broken.
Prinsip dalam mengelola KA itu adalah menyiapkan sarana yang laik dan handal, dalam sisi teknisnya.
Ini sebenarnya kelemahan di negara Indonesia yang rata-rata merawat sarana dengan baik itu sulit implementasinya, dan rata-rata perawatan di Indonesia itu masuk kategori ke-3 yaitu broken maintenance, artinya : kalau belum rusak ya belum diganti. Kalau di negara maju, perawatan sarana sudah masuk kategori ke-1 yaitu Preventive Maintenance, artinya sesuai dengan Manual Log, sesuai umur teknis dan waktu pemakaian.
Sebenarnya, di Indonesia, untuk perawatan kategori preventive sudah dilakukan pada sarana, namun kadang-kadang tidak menyeluruh karena terkendala biaya tidak cukup.
Intinya adalah SOP perawatan sarana yang sudah baik ini tidak bisa diimplementasi dengan baik karena faktor tidak cukupnya biaya perawatan.
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.