Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Diskusi : Subsidi BBM untuk Angkutan KA
#1
hmm... ngeliat tentang ancaman mogok SPKA terkait tidak diberikannya sunsidi BBM untuk KA komersial (KA barang saya kategorikan sebagai KA komersial)... saya pengen berkomentar dari sudut pandang yang lain ya....

pertama-tama, di sini hampir semua wacana yang ada hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni KA sebagai angkutan umum harusnya dapat subsidi BBM... untuk itu, mohon izin saya pengen berkomentar dari perspektif yang berbeda.

kalo melihat adanya sibsidi BBM untuk angkutan jalan raya... maka pandangan saya:

  1. Harus diakui, adalah kurang tepat ketika semua kendaraan jalan raya diberikan fasilitas untuk dapat menikmati subsidi tanpa ada filterisasi... dan memang sangat susah untuk membuat kebijakan strategis (dalam hal ini, energi yg berupa BBM merupakan sebuah isu yang sangat strategis dan sensitif) namun tidak populer... pencabutan subsidi untuk kendaraan darat akan selalu diupayakan. memang tidak secara tiba-tiba, namun dengan perlahan... serta tidak mengesampingkan pula adanya political interest dalam setiap kebijakan di negeri yang menganut sistem trias politica ini

  2. kebijakan pemberian subsidi untuk angkutan truk barang menurut saya tepat. kenapa? perusahaan truk barang di Indonesia dimiliki oleh uisaha perorangan dan perusahaan skala kecil yang paling banter berbentuk CV... dan perusahaan skala kecil dan menengah tersebut, tentu hanya memiliki likuiditas pada angka kurang dari Rp. 5 Milyar..... tentu saja pemberian subsidi BBM untuk angkutan jenis tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat ber wirausaha, khususnya dalam bidang akngkutan barang....... nah, dengan adanya subsidi BBM tersebut, diharapkan usaha angkutan yang dimiliki oleh perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan mampu bertahan dalam kondisi yang fluktuatif seperti ini. Dalam hal ini, saya menilai kebijakan negara untuk memberikan subsidi BBM kepada angkutan truk adalah tepat, agar usaha mandiri masyarakat tidak bangkrut dan sebagai kompensasi penciptaan lapangan kerja mandiri. namun usaha truk tetap dikenakan biaya2 normal: pajak kendaraan (yang tentunya lebih besar dari angkutan non-komersiil), KIR, uji emisi dll

  3. Perusahaan truk yang dimiliki oleh sebuah unit usaha besar, dengan likuiditas lebih dari Rp. 5 Milyar. Tetap tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. contohnya adalah perusahaan Hauling (◣_◢)┌∩┐ pengangkut tambang atau Truk super besar di pertambangan (saya lupa namanya)... mereka juga tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, karena tidak dikategorikan sebagai unit usaha kecil/menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar

  4. Hanya unit usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar yang diberikan subsidi BBM, sementara Perusahaan besar yang bergerak di bidang transportasi barang, tidak diberikan subsidi BBM. dengan asumsi semakin besar perusahaan dan semakin banyak tonase angkutannya... maka biaya operasional rata-rata akan berbanding terbalik... dalam hal ini perusahaan angkutan semakin besar dan jumlah angkutan serta load factor yg makin besar, maka biaya operasional rata-rata per angkutan akan semakin kecil. hal tersebut didasari dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah efesiensi dan efektivitas sistem yg telah dijalankan oleh perusahaan besar...

    nah melihat dari beberapa hal tersebut... apakah ya tepat jika PT. KA, sebuah perusahaan besar... sangat besar malah menurut saya, dan dengan likuiditas pada angka triliyun rupiah menuntut perlakuan sama dengan usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar... apa iya, perusahaan dengan aset dan sarana yang telah begitu rapi dan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang berbanding lurus dengan besarnya perusahaan menuntut perlakukan sama dengan usaha yang baru tumbuh.... menurut saya, apabila PT KA diberikan perlakuan sama dengan usaha kecil, ya artinya... negara malah tidak berupaya menumbuhkan perekonomian mandiri, dengan mendukung usaha kecil/menengah yang bergerak di bidang transportasi darat (khususnya barang) apanila memberikan perlakuan sama pada perusahaan sangat besar dan usaha kecil, untuk itu negara memberikan kebijakan-kebijakan agar tidak berlaku hukum rimba dalam bisnis transportasi barang..

selain itu... sampai saat ini, bukankah negara telah memberikan banyak hal dalam operasionalisasi kereta api, misalnya:

  1. subsidi dalam operasionalisasi KA ekonomi... dalam hal ini, alokasi subsidi telah diberikan dengan besaran yang bahkan menurut saya lebih besar dari perusahaan ASDP dan penerbangan perintis (padahal negara kita negara kepulauanHeran)...
    terkait realisasi anggaran dalam PSO.. ya sekarang tinggal kesungguhan operator dan regulator terkait (Ditjen KA Kemenhub) untuk mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.

  2. pengadaan kereta api Ekonomi, bahkan Ekonomi AC sepenuhnya telah dilakukan oleh Pemerintah, operator tinggal mernjalankan aja itu kereta, mereka udah ngga keluar modal untuk pengadaan sarana baru... saya pikir itu sudah merupakan sebuah privilege yang sangat besar... sementara bidang penerbangan perintis tidak mendapatkan itu (padahal di NKRI, penerbangan perintis lah yang menjadi tulang punggung perekonomian di pulau2 terpencil ex; Wakatobi, Ternate, Tual, Bau-Bau, Morotai dan tentu masih sangat banyak yang lainnya).

  3. Sampai saat ini kereta api masih mendapatkan keistimewaan berupa monopoli (monopoli bisa disebabkan oleh aturan hukum, kekuatan modal, faktor sejarah, IPTEK "seperti Microsoft" dan beberapa faktor lain)... bukankah dengan monopoli yang dimiliki, kereta api sebenarnya telah memiliki keunggulan mutlak dalam bidang bisnis angkutan darat... ngga perlu mikirin BEP, pasang-surut dan beberapa kendala.... yang diperlukan kereta api cuman mempertahankan Customer TRUST ajah... itu sudah lebih dari cukup untuk berkembang pesat kan???

dari hal tersebut... mangkanya saya heran.. dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dalam banyak hal... apa iya, perusahaan segede gaban gitu musti menuntut perlakukan yang sama dengan usaha kecil atau menengah yang baru tumbuh, masih kembang-kempis dan senen-kemis, selain itu bukankah likuiditas, asset, kekuatan SDM, kekuatan finansial, networking dan pengalaman yang dimiliki usaha-usaha tersebut hanya seujung kuku jika dibandingkan dengan PT KA.....

is there another opinions Pasrah Aja Dah
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
Reply
#2
(22-11-2011, 08:32 PM)Bangunkarta Wrote:
hmm... ngeliat tentang ancaman mogok SPKA terkait tidak diberikannya sunsidi BBM untuk KA komersial (KA barang saya kategorikan sebagai KA komersial)... saya pengen berkomentar dari sudut pandang yang lain ya....

pertama-tama, di sini hampir semua wacana yang ada hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni KA sebagai angkutan umum harusnya dapat subsidi BBM... untuk itu, mohon izin saya pengen berkomentar dari perspektif yang berbeda.

[spoiler=kalo melihat adanya sibsidi BBM untuk angkutan jalan raya... maka pandangan saya:]

  1. Harus diakui, adalah kurang tepat ketika semua kendaraan jalan raya diberikan fasilitas untuk dapat menikmati subsidi tanpa ada filterisasi... dan memang sangat susah untuk membuat kebijakan strategis (dalam hal ini, energi yg berupa BBM merupakan sebuah isu yang sangat strategis dan sensitif) namun tidak populer... pencabutan subsidi untuk kendaraan darat akan selalu diupayakan. memang tidak secara tiba-tiba, namun dengan perlahan... serta tidak mengesampingkan pula adanya political interest dalam setiap kebijakan di negeri yang menganut sistem trias politica ini

  2. kebijakan pemberian subsidi untuk angkutan truk barang menurut saya tepat. kenapa? perusahaan truk barang di Indonesia dimiliki oleh uisaha perorangan dan perusahaan skala kecil yang paling banter berbentuk CV... dan perusahaan skala kecil dan menengah tersebut, tentu hanya memiliki likuiditas pada angka kurang dari Rp. 5 Milyar..... tentu saja pemberian subsidi BBM untuk angkutan jenis tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat ber wirausaha, khususnya dalam bidang akngkutan barang....... nah, dengan adanya subsidi BBM tersebut, diharapkan usaha angkutan yang dimiliki oleh perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan mampu bertahan dalam kondisi yang fluktuatif seperti ini. Dalam hal ini, saya menilai kebijakan negara untuk memberikan subsidi BBM kepada angkutan truk adalah tepat, agar usaha mandiri masyarakat tidak bangkrut dan sebagai kompensasi penciptaan lapangan kerja mandiri. namun usaha truk tetap dikenakan biaya2 normal: pajak kendaraan (yang tentunya lebih besar dari angkutan non-komersiil), KIR, uji emisi dll

  3. Perusahaan truk yang dimiliki oleh sebuah unit usaha besar, dengan likuiditas lebih dari Rp. 5 Milyar. Tetap tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. contohnya adalah perusahaan Hauling (◣_◢)┌∩┐ pengangkut tambang atau Truk super besar di pertambangan (saya lupa namanya)... mereka juga tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, karena tidak dikategorikan sebagai unit usaha kecil/menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar

  4. Hanya unit usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar yang diberikan subsidi BBM, sementara Perusahaan besar yang bergerak di bidang transportasi barang, tidak diberikan subsidi BBM. dengan asumsi semakin besar perusahaan dan semakin banyak tonase angkutannya... maka biaya operasional rata-rata akan berbanding terbalik... dalam hal ini perusahaan angkutan semakin besar dan jumlah angkutan serta load factor yg makin besar, maka biaya operasional rata-rata per angkutan akan semakin kecil. hal tersebut didasari dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah efesiensi dan efektivitas sistem yg telah dijalankan oleh perusahaan besar...

    nah melihat dari beberapa hal tersebut... apakah ya tepat jika PT. KA, sebuah perusahaan besar... sangat besar malah menurut saya, dan dengan likuiditas pada angka triliyun rupiah menuntut perlakuan sama dengan usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar... apa iya, perusahaan dengan aset dan sarana yang telah begitu rapi dan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang berbanding lurus dengan besarnya perusahaan menuntut perlakukan sama dengan usaha yang baru tumbuh.... menurut saya, apabila PT KA diberikan perlakuan sama dengan usaha kecil, ya artinya... negara malah tidak berupaya menumbuhkan perekonomian mandiri, dengan mendukung usaha kecil/menengah yang bergerak di bidang transportasi darat (khususnya barang) apanila memberikan perlakuan sama pada perusahaan sangat besar dan usaha kecil, untuk itu negara memberikan kebijakan-kebijakan agar tidak berlaku hukum rimba dalam bisnis transportasi barang..

selain itu... sampai saat ini, bukankah negara telah memberikan banyak hal dalam operasionalisasi kereta api, misalnya:

  1. subsidi dalam operasionalisasi KA ekonomi... dalam hal ini, alokasi subsidi telah diberikan dengan besaran yang bahkan menurut saya lebih besar dari perusahaan ASDP dan penerbangan perintis (padahal negara kita negara kepulauanHeran)...
    terkait realisasi anggaran dalam PSO.. ya sekarang tinggal kesungguhan operator dan regulator terkait (Ditjen KA Kemenhub) untuk mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.

  2. pengadaan kereta api Ekonomi, bahkan Ekonomi AC sepenuhnya telah dilakukan oleh Pemerintah, operator tinggal mernjalankan aja itu kereta, mereka udah ngga keluar modal untuk pengadaan sarana baru... saya pikir itu sudah merupakan sebuah privilege yang sangat besar... sementara bidang penerbangan perintis tidak mendapatkan itu (padahal di NKRI, penerbangan perintis lah yang menjadi tulang punggung perekonomian di pulau2 terpencil ex; Wakatobi, Ternate, Tual, Bau-Bau, Morotai dan tentu masih sangat banyak yang lainnya).

  3. Sampai saat ini kereta api masih mendapatkan keistimewaan berupa monopoli (monopoli bisa disebabkan oleh aturan hukum, kekuatan modal, faktor sejarah, IPTEK "seperti Microsoft" dan beberapa faktor lain)... bukankah dengan monopoli yang dimiliki, kereta api sebenarnya telah memiliki keunggulan mutlak dalam bidang bisnis angkutan darat... ngga perlu mikirin BEP, pasang-surut dan beberapa kendala.... yang diperlukan kereta api cuman mempertahankan Customer TRUST ajah... itu sudah lebih dari cukup untuk berkembang pesat kan???

dari hal tersebut... mangkanya saya heran.. dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dalam banyak hal... apa iya, perusahaan segede gaban gitu musti menuntut perlakukan yang sama dengan usaha kecil atau menengah yang baru tumbuh, masih kembang-kempis dan senen-kemis, selain itu bukankah likuiditas, asset, kekuatan SDM, kekuatan finansial, networking dan pengalaman yang dimiliki usaha-usaha tersebut hanya seujung kuku jika dibandingkan dengan PT KA.....

is there another opinions Pasrah Aja Dah[/spoiler]
Oooo. demikian toh.. baru tau aku kalo PT KA memiliki banyak kelebihan dan keistimewaan dari Negara.....
Kalo memang begitu ya sebaiknya PT KA harus bisa menata lebih baik lagi manajemen dan opersionalnya.


[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply
#3
(22-11-2011, 08:32 PM)Bangunkarta Wrote: [spoiler=hmm... ngeliat tentang ancaman mogok SPKA terkait tidak diberikannya sunsidi BBM untuk KA komersial (KA barang saya kategorikan sebagai KA komersial)... saya pengen berkomentar dari sudut pandang yang lain ya....

pertama-tama, di sini hampir semua wacana yang ada hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni KA sebagai angkutan umum harusnya dapat subsidi BBM... untuk itu, mohon izin saya pengen berkomentar dari perspektif yang berbeda.

kalo melihat adanya sibsidi BBM untuk angkutan jalan raya... maka pandangan saya:]

1. Harus diakui, adalah kurang tepat ketika semua kendaraan jalan raya diberikan fasilitas untuk dapat menikmati subsidi tanpa ada filterisasi... dan memang sangat susah untuk membuat kebijakan strategis (dalam hal ini, energi yg berupa BBM merupakan sebuah isu yang sangat strategis dan sensitif) namun tidak populer... pencabutan subsidi untuk kendaraan darat akan selalu diupayakan. memang tidak secara tiba-tiba, namun dengan perlahan... serta tidak mengesampingkan pula adanya political interest dalam setiap kebijakan di negeri yang menganut sistem trias politica ini

2. kebijakan pemberian subsidi untuk angkutan truk barang menurut saya tepat. kenapa? perusahaan truk barang di Indonesia dimiliki oleh uisaha perorangan dan perusahaan skala kecil yang paling banter berbentuk CV... dan perusahaan skala kecil dan menengah tersebut, tentu hanya memiliki likuiditas pada angka kurang dari Rp. 5 Milyar..... tentu saja pemberian subsidi BBM untuk angkutan jenis tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat ber wirausaha, khususnya dalam bidang akngkutan barang....... nah, dengan adanya subsidi BBM tersebut, diharapkan usaha angkutan yang dimiliki oleh perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan mampu bertahan dalam kondisi yang fluktuatif seperti ini. Dalam hal ini, saya menilai kebijakan negara untuk memberikan subsidi BBM kepada angkutan truk adalah tepat, agar usaha mandiri masyarakat tidak bangkrut dan sebagai kompensasi penciptaan lapangan kerja mandiri. namun usaha truk tetap dikenakan biaya2 normal: pajak kendaraan (yang tentunya lebih besar dari angkutan non-komersiil), KIR, uji emisi dll

2. Perusahaan truk yang dimiliki oleh sebuah unit usaha besar, dengan likuiditas lebih dari Rp. 5 Milyar. Tetap tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. contohnya adalah perusahaan Hauling (◣_◢)┌∩┐ pengangkut tambang atau Truk super besar di pertambangan (saya lupa namanya)... mereka juga tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, karena tidak dikategorikan sebagai unit usaha kecil/menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar

3. Hanya unit usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar yang diberikan subsidi BBM, sementara Perusahaan besar yang bergerak di bidang transportasi barang, tidak diberikan subsidi BBM. dengan asumsi semakin besar perusahaan dan semakin banyak tonase angkutannya... maka biaya operasional rata-rata akan berbanding terbalik... dalam hal ini perusahaan angkutan semakin besar dan jumlah angkutan serta load factor yg makin besar, maka biaya operasional rata-rata per angkutan akan semakin kecil. hal tersebut didasari dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah efesiensi dan efektivitas sistem yg telah dijalankan oleh perusahaan besar...

nah melihat dari beberapa hal tersebut... apakah ya tepat jika PT. KA, sebuah perusahaan besar... sangat besar malah menurut saya, dan dengan likuiditas pada angka triliyun rupiah menuntut perlakuan sama dengan usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar... apa iya, perusahaan dengan aset dan sarana yang telah begitu rapi dan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang berbanding lurus dengan besarnya perusahaan menuntut perlakukan sama dengan usaha yang baru tumbuh.... menurut saya, apabila PT KA diberikan perlakuan sama dengan usaha kecil, ya artinya... negara malah tidak berupaya menumbuhkan perekonomian mandiri, dengan mendukung usaha kecil/menengah yang bergerak di bidang transportasi darat (khususnya barang) apanila memberikan perlakuan sama pada perusahaan sangat besar dan usaha kecil, untuk itu negara memberikan kebijakan-kebijakan agar tidak berlaku hukum rimba dalam bisnis transportasi barang..

selain itu... sampai saat ini, bukankah negara telah memberikan banyak hal dalam operasionalisasi kereta api, misalnya:

1 - subsidi dalam operasionalisasi KA ekonomi... dalam hal ini, alokasi subsidi telah diberikan dengan besaran yang bahkan menurut saya lebih besar dari perusahaan ASDP dan penerbangan perintis (padahal negara kita negara kepulauanHeran)...
terkait realisasi anggaran dalam PSO.. ya sekarang tinggal kesungguhan operator dan regulator terkait (Ditjen KA Kemenhub) untuk mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.

2 - pengadaan kereta api Ekonomi, bahkan Ekonomi AC sepenuhnya telah dilakukan oleh Pemerintah, operator tinggal mernjalankan aja itu kereta, mereka udah ngga keluar modal untuk pengadaan sarana baru... saya pikir itu sudah merupakan sebuah privilege yang sangat besar... sementara bidang penerbangan perintis tidak mendapatkan itu (padahal di NKRI, penerbangan perintis lah yang menjadi tulang punggung perekonomian di pulau2 terpencil ex; Wakatobi, Ternate, Tual, Bau-Bau, Morotai dan tentu masih sangat banyak yang lainnya).

3 - Sampai saat ini kereta api masih mendapatkan keistimewaan berupa monopoli (monopoli bisa disebabkan oleh aturan hukum, kekuatan modal, faktor sejarah, IPTEK "seperti Microsoft" dan beberapa faktor lain)... bukankah dengan monopoli yang dimiliki, kereta api sebenarnya telah memiliki keunggulan mutlak dalam bidang bisnis angkutan darat... ngga perlu mikirin BEP, pasang-surut dan beberapa kendala.... yang diperlukan kereta api cuman mempertahankan Customer TRUST ajah... itu sudah lebih dari cukup untuk berkembang pesat kan???

dari hal tersebut... mangkanya saya heran.. dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dalam banyak hal... apa iya, perusahaan segede gaban gitu musti menuntut perlakukan yang sama dengan usaha kecil atau menengah yang baru tumbuh, masih kembang-kempis dan senen-kemis, selain itu bukankah likuiditas, asset, kekuatan SDM, kekuatan finansial, networking dan pengalaman yang dimiliki usaha-usaha tersebut hanya seujung kuku jika dibandingkan dengan PT KA.....[/spoiler]

is there another opinions Pasrah Aja Dah

Panjang bener postingannya.... Big Grin
Lha terus kalo dibandingkan dgn pemilik PO yg mana tdk memiliki armada bis Ekonomi, minimal Bisnis AC sampe kelas VVIP dan pengusaha travel skala besar apa masih layak mendapatkan BBM bersubsidi ? Sama2 mencari & mendapatkan profit & bermodal besar jg lho...

Monggo pendapat Anda & rekan2 lainnya gimana... Xie Xie

"Everyone can train..." #sloganoperatorsepoertempodoeloe


[Image: 10p0h7r.jpg]





Reply
#4
(23-11-2011, 10:00 AM)see_204XX Wrote:
(22-11-2011, 08:32 PM)Bangunkarta Wrote: [spoiler=hmm... ngeliat tentang ancaman mogok SPKA terkait tidak diberikannya sunsidi BBM untuk KA komersial (KA barang saya kategorikan sebagai KA komersial)... saya pengen berkomentar dari sudut pandang yang lain ya....

pertama-tama, di sini hampir semua wacana yang ada hanya melihat dari satu sudut pandang, yakni KA sebagai angkutan umum harusnya dapat subsidi BBM... untuk itu, mohon izin saya pengen berkomentar dari perspektif yang berbeda.

kalo melihat adanya sibsidi BBM untuk angkutan jalan raya... maka pandangan saya:]

1. Harus diakui, adalah kurang tepat ketika semua kendaraan jalan raya diberikan fasilitas untuk dapat menikmati subsidi tanpa ada filterisasi... dan memang sangat susah untuk membuat kebijakan strategis (dalam hal ini, energi yg berupa BBM merupakan sebuah isu yang sangat strategis dan sensitif) namun tidak populer... pencabutan subsidi untuk kendaraan darat akan selalu diupayakan. memang tidak secara tiba-tiba, namun dengan perlahan... serta tidak mengesampingkan pula adanya political interest dalam setiap kebijakan di negeri yang menganut sistem trias politica ini

2. kebijakan pemberian subsidi untuk angkutan truk barang menurut saya tepat. kenapa? perusahaan truk barang di Indonesia dimiliki oleh uisaha perorangan dan perusahaan skala kecil yang paling banter berbentuk CV... dan perusahaan skala kecil dan menengah tersebut, tentu hanya memiliki likuiditas pada angka kurang dari Rp. 5 Milyar..... tentu saja pemberian subsidi BBM untuk angkutan jenis tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat ber wirausaha, khususnya dalam bidang akngkutan barang....... nah, dengan adanya subsidi BBM tersebut, diharapkan usaha angkutan yang dimiliki oleh perusahaan skala kecil dan menengah tersebut akan mampu bertahan dalam kondisi yang fluktuatif seperti ini. Dalam hal ini, saya menilai kebijakan negara untuk memberikan subsidi BBM kepada angkutan truk adalah tepat, agar usaha mandiri masyarakat tidak bangkrut dan sebagai kompensasi penciptaan lapangan kerja mandiri. namun usaha truk tetap dikenakan biaya2 normal: pajak kendaraan (yang tentunya lebih besar dari angkutan non-komersiil), KIR, uji emisi dll

2. Perusahaan truk yang dimiliki oleh sebuah unit usaha besar, dengan likuiditas lebih dari Rp. 5 Milyar. Tetap tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi. contohnya adalah perusahaan Hauling (◣_◢)┌∩┐ pengangkut tambang atau Truk super besar di pertambangan (saya lupa namanya)... mereka juga tidak diizinkan menggunakan BBM bersubsidi, karena tidak dikategorikan sebagai unit usaha kecil/menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar

3. Hanya unit usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar yang diberikan subsidi BBM, sementara Perusahaan besar yang bergerak di bidang transportasi barang, tidak diberikan subsidi BBM. dengan asumsi semakin besar perusahaan dan semakin banyak tonase angkutannya... maka biaya operasional rata-rata akan berbanding terbalik... dalam hal ini perusahaan angkutan semakin besar dan jumlah angkutan serta load factor yg makin besar, maka biaya operasional rata-rata per angkutan akan semakin kecil. hal tersebut didasari dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah efesiensi dan efektivitas sistem yg telah dijalankan oleh perusahaan besar...

nah melihat dari beberapa hal tersebut... apakah ya tepat jika PT. KA, sebuah perusahaan besar... sangat besar malah menurut saya, dan dengan likuiditas pada angka triliyun rupiah menuntut perlakuan sama dengan usaha kecil dan menengah dengan likuiditas kurang dari Rp. 5 Milyar... apa iya, perusahaan dengan aset dan sarana yang telah begitu rapi dan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang berbanding lurus dengan besarnya perusahaan menuntut perlakukan sama dengan usaha yang baru tumbuh.... menurut saya, apabila PT KA diberikan perlakuan sama dengan usaha kecil, ya artinya... negara malah tidak berupaya menumbuhkan perekonomian mandiri, dengan mendukung usaha kecil/menengah yang bergerak di bidang transportasi darat (khususnya barang) apanila memberikan perlakuan sama pada perusahaan sangat besar dan usaha kecil, untuk itu negara memberikan kebijakan-kebijakan agar tidak berlaku hukum rimba dalam bisnis transportasi barang..

selain itu... sampai saat ini, bukankah negara telah memberikan banyak hal dalam operasionalisasi kereta api, misalnya:

1 - subsidi dalam operasionalisasi KA ekonomi... dalam hal ini, alokasi subsidi telah diberikan dengan besaran yang bahkan menurut saya lebih besar dari perusahaan ASDP dan penerbangan perintis (padahal negara kita negara kepulauanHeran)...
terkait realisasi anggaran dalam PSO.. ya sekarang tinggal kesungguhan operator dan regulator terkait (Ditjen KA Kemenhub) untuk mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran.

2 - pengadaan kereta api Ekonomi, bahkan Ekonomi AC sepenuhnya telah dilakukan oleh Pemerintah, operator tinggal mernjalankan aja itu kereta, mereka udah ngga keluar modal untuk pengadaan sarana baru... saya pikir itu sudah merupakan sebuah privilege yang sangat besar... sementara bidang penerbangan perintis tidak mendapatkan itu (padahal di NKRI, penerbangan perintis lah yang menjadi tulang punggung perekonomian di pulau2 terpencil ex; Wakatobi, Ternate, Tual, Bau-Bau, Morotai dan tentu masih sangat banyak yang lainnya).

3 - Sampai saat ini kereta api masih mendapatkan keistimewaan berupa monopoli (monopoli bisa disebabkan oleh aturan hukum, kekuatan modal, faktor sejarah, IPTEK "seperti Microsoft" dan beberapa faktor lain)... bukankah dengan monopoli yang dimiliki, kereta api sebenarnya telah memiliki keunggulan mutlak dalam bidang bisnis angkutan darat... ngga perlu mikirin BEP, pasang-surut dan beberapa kendala.... yang diperlukan kereta api cuman mempertahankan Customer TRUST ajah... itu sudah lebih dari cukup untuk berkembang pesat kan???

dari hal tersebut... mangkanya saya heran.. dengan berbagai kelebihan yang dimiliki dalam banyak hal... apa iya, perusahaan segede gaban gitu musti menuntut perlakukan yang sama dengan usaha kecil atau menengah yang baru tumbuh, masih kembang-kempis dan senen-kemis, selain itu bukankah likuiditas, asset, kekuatan SDM, kekuatan finansial, networking dan pengalaman yang dimiliki usaha-usaha tersebut hanya seujung kuku jika dibandingkan dengan PT KA.....[/spoiler]

is there another opinions Pasrah Aja Dah

Panjang bener postingannya.... Big Grin
Lha terus kalo dibandingkan dgn pemilik PO yg mana tdk memiliki armada bis Ekonomi, minimal Bisnis AC sampe kelas VVIP dan pengusaha travel skala besar apa masih layak mendapatkan BBM bersubsidi ? Sama2 mencari & mendapatkan profit & bermodal besar jg lho...

Monggo pendapat Anda & rekan2 lainnya gimana... Xie Xie

IMO

pada intinya sih..saya tetap berpegang pada fakta bahwa PT Kereta Api adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa ANGKUTAN UMUM..sama seperti Bus dan Truk pada umumnya yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun2006, dimana pemerintah wajib memberikan subsidi terhadap angkutan umum, termasuk kereta api.

Mau asset ny berapa pun..yang namanya Angkutan Umum ya Angkutan Umum,bukan Angkutan Pribadi. Berhak pakai BBM Bersubsidi

untuk nomer 2,
kereta ekonomi maupun ekonomi AC tidak akan bisa dioperasikan tanpa adanya LOKOMOTIF yang secara langsung mengkonsumsi BBM. Jadi saya rasa dalam hal ini kurang relevan membicarakan masalah BBM Bersubsidi terkait dengan pengadaan Kereta

terima kasih
Lok Merah Biru
693-5073-893-673
Reply
#5
bagaimanapun juga keputusan disetujuinya subsidi BBM ato nga berada ditangan Kementrian Keuangan jadi semoga nanti demonya nga salah arah bukan ke kementrian lain. berharap Menteri BUMN yaitu pak Dahlan juga ikut membantu membujuk Kementrian Keuangan.
Reply
#6
halo mas bravo, sebelum terlambat, bisakah diskusi tentang bbm ini dibuatkan thread sendiri? maksunya supaya nggak tercampur dengan berita2 seputar ka yang lain.

untuk TS nya, bisa dimulai dari postingan mas bangunkarta di atas.

Xie Xie
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Reply
#7
(23-11-2011, 12:53 PM)ady_mcady Wrote: halo mas bravo, sebelum terlambat, bisakah diskusi tentang bbm ini dibuatkan thread sendiri? maksunya supaya nggak tercampur dengan berita2 seputar ka yang lain.

untuk TS nya, bisa dimulai dari postingan mas bangunkarta di atas.

Xie Xie

Done....
Monggo dilanjut diskusinya sesuai judul thread...
Reply
#8
menurut data2 yang ada, pt. kai pertahun mengeluarkan Rp. 1.1 T untuk bbm. kalau misalnya dapat subsidi, berarti bisa menghemat separuh dari itu atau sekitar 500 M. angka itu besar sekali jika dibandingkan dengan keuntungan pertahun sekitar 130 M.

masalahnya, apakah kelebihannya dikembalikan kepada konsumen atau tidak? mungkin bisa pengurangan tarif, pelayanan dan pemeliharaan optimal, dll. kalau yang 500 M itu kembali ke konsumen baik penumpang atau barang, saya 100 % mendukung itu.

Xie Xie
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Reply
#9
trit ginian lagi, ga di kaskus ga di sini sama aja :o

subsidi sudah dikasihkan ke kereta ekonomi, trus masalahnya dimana???

Reply
#10
(23-11-2011, 02:33 PM)kabei Wrote: trit ginian lagi, ga di kaskus ga di sini sama aja :o

subsidi sudah dikasihkan ke kereta ekonomi, trus masalahnya dimana???

Kalo subsidi sdh diberikan ke KA Ekonomi, terus nasibnya penumpang Eksekutif & Bisnis gimana...? Masa nggak merasakan jg subsidi dr Pemerintah...? Masa terus2an jd DONATUR NEGARA yak...? Xie Xie

"Everyone can train..." #sloganoperatorsepoertempodoeloe


[Image: 10p0h7r.jpg]





Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)