Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Peraturan di Stasiun
#1
Hari ini Saya dikejutkan peraturan baru yang ada di Stasiun Gubeng. Peraturan baru yang pertama terdapat Spanduk besar bertuliskan "Hanya Penumpang yang Sudah Memiliki Tiket yang Diperbolehkan Masuk ke Peron Stasiun". Setelah Saya memahami, ada beberapa pihak yang dirugikan, salah satunya adalah para pengantar. Jadi para pengantar tidak hanya diperbolehkan masuk kereta, namun tidak diperbolehkan juga masuk stasiun. Mungkin ada beberapa railfans yang juga kecewa dengan peraturan ini.

Peraturan baru yang kedua tidak tertulis di spanduk manapun. Namun peraturan ini terlontar dari seorang PKD dan pemeriksa tiket. Peraturannya adalah penumpang diperbolehkan masuk setelah kereta tujuannya telah datang. Peraturan ini yang sebenarnya membuat Saya sedikit kecewa. Saya biasanya datang kurang lebih satu jam sebelum kedatangan kereta (Saya naik KA Penataran pukul 18:30). Waktu tunggu Saya gunakan untuk sholat dan sesekali membeli makanan ringan. Karena ada peraturan ini, Saya tidak bisa sholat, ataupun ke kamar mandi untuk buang air (karena tidak ada toilet di luar). Jadi di lobi terkesan semrawut karena banyak orang duduk di lantai. Semua tempat duduk di dalam stasiun dipindahkan ke luar Stasiun, itupun ditempatkan di halaman parkir yang diberi terop. Setelah Saya amati semua stasiun hingga Malang, hanya Stasiun Gubeng yang menerapkan peraturan ini.

Mari kita diskusikan:
1. Stasiun di mana saja yang telah menerapkan peraturan seperti peraturan di atas?
2. Apakah ada peraturan-peraturan lain?
3. Apakah kelebihan dan kekurangan peraturan-peraturan tersebut?

[Image: a2vric.jpg]
Reply
#2
coba jawab ya
1: ada tuh di gambir. selama lebaran gak boleh masuk ke peron, bahkan saya mau beli tiket peron aja ttp gaboleh
2:peraturan nya sama intinya gak punya tiket kereta ga boleh masuk ke peron
3: kelebihan nya: paling biar peron ga terlalu penuh orang kali ya
kekurangan nya: ga bisa liat kereta T____T
Reply
#3
Setelah beberapa hari ikut mendampingi dalam kegiatan
Posko Lebaran,
sepertinya dapat mulai memahami.....
Mungkin dapat dilihat dibeberapa tanggapan disini.
Silakan sedikit dilihat.....
Reply
#4
(09-09-2011, 11:49 PM)fun_plano Wrote: Hari ini Saya dikejutkan peraturan baru yang ada di Stasiun Gubeng. Peraturan baru yang pertama terdapat Spanduk besar bertuliskan "Hanya Penumpang yang Sudah Memiliki Tiket yang Diperbolehkan Masuk ke Peron Stasiun". Setelah Saya memahami, ada beberapa pihak yang dirugikan, salah satunya adalah para pengantar. Jadi para pengantar tidak hanya diperbolehkan masuk kereta, namun tidak diperbolehkan juga masuk stasiun. Mungkin ada beberapa railfans yang juga kecewa dengan peraturan ini.

Peraturan baru yang kedua tidak tertulis di spanduk manapun. Namun peraturan ini terlontar dari seorang PKD dan pemeriksa tiket. Peraturannya adalah penumpang diperbolehkan masuk setelah kereta tujuannya telah datang. Peraturan ini yang sebenarnya membuat Saya sedikit kecewa. Saya biasanya datang kurang lebih satu jam sebelum kedatangan kereta (Saya naik KA Penataran pukul 18:30). Waktu tunggu Saya gunakan untuk sholat dan sesekali membeli makanan ringan. Karena ada peraturan ini, Saya tidak bisa sholat, ataupun ke kamar mandi untuk buang air (karena tidak ada toilet di luar). Jadi di lobi terkesan semrawut karena banyak orang duduk di lantai. Semua tempat duduk di dalam stasiun dipindahkan ke luar Stasiun, itupun ditempatkan di halaman parkir yang diberi terop. Setelah Saya amati semua stasiun hingga Malang, hanya Stasiun Gubeng yang menerapkan peraturan ini.

Mari kita diskusikan:
1. Stasiun di mana saja yang telah menerapkan peraturan seperti peraturan di atas?
2. Apakah ada peraturan-peraturan lain?
3. Apakah kelebihan dan kekurangan peraturan-peraturan tersebut?

coba ane jawab
mnurut info yg ane dapat
1. sbagian besar stasiun menerapkan peraturan tsb
pada umumnya untuk antisipasi penumpang gelap alias tak bertiket
2. kapasitas penumpang dalam 1gerbong di batasi, yaitu 150 orang/gerbong
3. untung : guna ketertiban penumpang
kurang : minimnya fasilitas umum (mushola, toilet, tempat duduk) sbagian besar fasilitas tersebut msh berada di dalam stasiun
CMIIW
[spoiler]Official twitter RF Malang @malangkereta .
Official Site Trainz Railroad Simulator BALAI YASA MALANG[/spoiler]
Reply
#5
(09-09-2011, 11:49 PM)fun_plano Wrote: Hari ini Saya dikejutkan peraturan baru yang ada di Stasiun Gubeng. Peraturan baru yang pertama terdapat Spanduk besar bertuliskan "Hanya Penumpang yang Sudah Memiliki Tiket yang Diperbolehkan Masuk ke Peron Stasiun". Setelah Saya memahami, ada beberapa pihak yang dirugikan, salah satunya adalah para pengantar. Jadi para pengantar tidak hanya diperbolehkan masuk kereta, namun tidak diperbolehkan juga masuk stasiun. Mungkin ada beberapa railfans yang juga kecewa dengan peraturan ini.

Peraturan baru yang kedua tidak tertulis di spanduk manapun. Namun peraturan ini terlontar dari seorang PKD dan pemeriksa tiket. Peraturannya adalah penumpang diperbolehkan masuk setelah kereta tujuannya telah datang. Peraturan ini yang sebenarnya membuat Saya sedikit kecewa. Saya biasanya datang kurang lebih satu jam sebelum kedatangan kereta (Saya naik KA Penataran pukul 18:30). Waktu tunggu Saya gunakan untuk sholat dan sesekali membeli makanan ringan. Karena ada peraturan ini, Saya tidak bisa sholat, ataupun ke kamar mandi untuk buang air (karena tidak ada toilet di luar). Jadi di lobi terkesan semrawut karena banyak orang duduk di lantai. Semua tempat duduk di dalam stasiun dipindahkan ke luar Stasiun, itupun ditempatkan di halaman parkir yang diberi terop. Setelah Saya amati semua stasiun hingga Malang, hanya Stasiun Gubeng yang menerapkan peraturan ini.

Mari kita diskusikan:
1. Stasiun di mana saja yang telah menerapkan peraturan seperti peraturan di atas?
2. Apakah ada peraturan-peraturan lain?
3. Apakah kelebihan dan kekurangan peraturan-peraturan tersebut?
Mungkin karena sepanjang awal September 2010 ini dalam rangka memperingati 1 dasawarsa tragedi 11 September... Koq apa hubungannya?
Bali khan target utama pr teroris selain Jakarta dan Surabaya... Dg naek KA Surabaya - Banyuwangi, khan deket ama Bali tuh melalui pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk...

Reply
#6
Mungkin peraturan baru yang pertama itu mengingat tragedi pembajakan KA Gajayan kemaren. Tapi peraturan baru yang kedua bagaimana? Di spanduk tertulis yang bertiket yang boleh masuk stasiun, tapi kenapa harus nunggu KA tujuannya datang dulu??

Terus apa ada peraturan lain di stasiun yang harus dipatuhi penumpang atau pengantar?? Bahkan railfans??

[Image: a2vric.jpg]
Reply
#7
(10-09-2011, 09:12 AM)fun_plano Wrote: Mungkin peraturan baru yang pertama itu mengingat tragedi pembajakan KA Gajayana kemaren. Tapi peraturan baru yang kedua bagaimana? Di spanduk tertulis yang bertiket yang boleh masuk stasiun, tapi kenapa harus nunggu KA tujuannya datang dulu??

Terus apa ada peraturan lain di stasiun yang harus dipatuhi penumpang atau pengantar?? Bahkan railfans??

Setahu saya sebelum adanya pembajakan Gajayana peraturan tsb dah dijalankan dr H-10 Lebaran dech (CMIIW).

Sewaktu tgl 4 Sept yg lalu saya nganter ortu & adik di PSE yg akan naik KA Gajahwong hanya sampe pintu peron krn dah tertulis pengumuman itu.

Kalo peraturan penumpang diperbolehkan masuk ke peron 1 jam sebelum keberangkatan berarti waktu itu ortu & adik saya telah melanggar peraturan. Buktinya, Gajahwong dr PSE berangkat 07.45 sementara saya ngantar sampe depan pintu peron jam 07.15 tp ternyata Gajahwong br berangkat jam 09.40. Lha wong Gajahwong masuk PSE dr LPN ajah br jam 08.00. Ada selisih 2,5 jam kan...? Ngakak
"Everyone can train..." #sloganoperatorsepoertempodoeloe


[Image: 10p0h7r.jpg]





Reply
#8
Apakah peraturan ini berlaku selama Lebaran saja? Atau berlaku selamanya?? Bingung
Reply
#9
(10-09-2011, 05:49 PM)arif96 Wrote: Apakah peraturan ini berlaku selama Lebaran saja? Atau berlaku selamanya?? Bingung

Mungkin untuk seterusnya. Coba baca juga yang disini. Xie Xie
Reply
#10
(10-09-2011, 05:29 PM)see_204XX Wrote:
(10-09-2011, 09:12 AM)fun_plano Wrote: Mungkin peraturan baru yang pertama itu mengingat tragedi pembajakan KA Gajayana kemaren. Tapi peraturan baru yang kedua bagaimana? Di spanduk tertulis yang bertiket yang boleh masuk stasiun, tapi kenapa harus nunggu KA tujuannya datang dulu??

Terus apa ada peraturan lain di stasiun yang harus dipatuhi penumpang atau pengantar?? Bahkan railfans??

Setahu saya sebelum adanya pembajakan Gajayana peraturan tsb dah dijalankan dr H-10 Lebaran dech (CMIIW).

Sewaktu tgl 4 Sept yg lalu saya nganter ortu & adik di PSE yg akan naik KA Gajahwong hanya sampe pintu peron krn dah tertulis pengumuman itu.

Kalo peraturan penumpang diperbolehkan masuk ke peron 1 jam sebelum keberangkatan berarti waktu itu ortu & adik saya telah melanggar peraturan. Buktinya, Gajahwong dr PSE berangkat 07.45 sementara saya ngantar sampe depan pintu peron jam 07.15 tp ternyata Gajahwong br berangkat jam 09.40. Lha wong Gajahwong masuk PSE dr LPN ajah br jam 08.00. Ada selisih 2,5 jam kan...? Ngakak

Ngakak
Bukan 1 jam sebelum keberangkatan kang..penumpang diperbolehkan masuk ketika KA akan datang. Kemaren penumpang Turangga diperbolehkan masuk oleh PPKA ketika masuk di jalur 6.



(10-09-2011, 05:49 PM)arif96 Wrote: Apakah peraturan ini berlaku selama Lebaran saja? Atau berlaku selamanya?? Bingung

wah g tau ya kang..ane juga bingung..ada teman2 yang tau? Oh iya sekalian tanya..ada peraturan dilarang menginap di stasiun..padahal di Wonokromo atau di stasiun lain banyak orang yang tidur2an di peron stasiun. Koq sampai sekarang belum ada tindakan ya??

[Image: a2vric.jpg]
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: