Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
UU Tindak Pidana Bagi Yang Sengaja Merusak Fasilitas Umum Milik Pemerintah
#1
saya buatkan trit khusus buat diskusi bagi perusak fasilitas umum milik pemerintah dalam hal ini termasuk Kereta api dan pasal2 UU tindak pidana yg bisa menjerat mereka para perusak....
Lok Merah Biru

(20-10-2010, 11:53 PM)dieziesta Wrote:
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???

masuk pasal 194 KUHP

"1.Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"2.jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

kalo merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan milik kereta api masuk pasal 408 KUHP,ancaman hukuman 4 tahun penjara..


Reply
#2
Lanjutan yg kmrn..

Pasal 195 KUHP
"1. Barangsiapa karena kesalahannya (kealapaannya) menimbulkan bahaya bagi lalulintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Pasal 408 KUHP

"Barangsiapa dengan sengaja atau melawan hukum menghancurkan,merusakkan atau membuat tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api,trem,telegraf,telepon atau listrik,atau bangunan-bangunan untuk membendung,membagi atau menyalurkan air,saluran gas,air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum,diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Monggo di diskusikan..
[Image: Untitled-1.png]
Reply
#3
kang klo pasal yang ini gimana??
UU No 13 Tahun 1992 Pasal 40
sama
Pasal 359 KUHP
yang isinya kelalaian yg menimbulkan hilangnya nyawa..apa termasuk (CMIIW)..

seperti kejadian anjloknya Argo Dwipangga beberapa tahun silam,,,disini kan PLH terjadi akibat kelalaian sopir mobil box yang tidak mengindahkan peringatan tinggi max, kendaraan yang dilewati pada jemabatan..sehingga menyebabkan terjadinya PLH

mohon pencerahannya gan??
[Image: 546046_3440888714572_1641201295_2738836_...0999_n.jpg]
..:::: We Are Familly ::::..

Reply
#4
nah kan para perusak itu bisa dijerat pasal berlapis...

Reply
#5
Ngeledek

Ngeledek

Ngeledek

[/size][Image: overstappen.png]
minggu kemari saya hunting kereta di LBJ menggunakan KA fajar kroya ( Serayu ) smpai PWK dan dilanjutkan menggunakan MANDRA ( Lokal BD PWK - Cibatu ).. tiba2 pendukung persib naik ke KA Serayu sikit demi sedikit.. dan mereka pun merusak semua fasilitas KA,, dari kaca,wc bahkan mereka mencoret2 dinding KA Serayu menggunakan PILOX..

begitupun sama nasib nya dengan KA lokal BD.. semua kaca2nya pecah, di coret2,smpai2 mereka naik di atas gerbong...

Yg jadi permasalahan nya sekarang: Mereka knp tidak di kenakan sangsi pidana ataupun sangsi perdata yg sudah tertera di dalam pasal2 KA.. dah jelas2 mereka liar,merusak semua barang2 yg ada.....

Bingung Bingung Bingung Bingung Bingung[/size]
[Image: 168s7d5.jpg]
Reply
#6
(21-10-2010, 11:09 AM)Irsan Wrote: kang klo pasal yang ini gimana??
UU No 13 Tahun 1992 Pasal 40
sama
Pasal 359 KUHP
yang isinya kelalaian yg menimbulkan hilangnya nyawa..apa termasuk (CMIIW)..

seperti kejadian anjloknya Argo Dwipangga beberapa tahun silam,,,disini kan PLH terjadi akibat kelalaian sopir mobil box yang tidak mengindahkan peringatan tinggi max, kendaraan yang dilewati pada jemabatan..sehingga menyebabkan terjadinya PLH

mohon pencerahannya gan??

tanpa bermaksud menggurui..

pasal 359 KUHP
"barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Untuk urusan mengambil pasal yg akan dipakai tentunya itu adalah kewenangan pihak Penyidik..

Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian juga sebenarnya sudah diatur tentang Ketentuan Pidana Bagi para Pelanggarnya..

Salah satunya yaitu..

Pasal 180
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau
tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian."

Pasal 197
"1. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan
tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
"2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian
bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun."
"3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun."
"4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Sekali lagi adalah itu adalah kewenangan Penyidik untuk mengumpulkan bukti dilapangan dan menentukan siapa tersangkanya,selanjutnya adalah Tugas penuntut umum untuk melimpahkan perkara tersbut k pengadilan negeri untuk diperiksa dan diputus sesuai dg perundang-undangan yg berlaku..[Image: overstappen.png]
(21-10-2010, 11:45 AM)SEPUR PROGO Wrote: [spoiler]Ngeledek

Ngeledek

Ngeledek

[/size][Image: overstappen.png]
minggu kemari saya hunting kereta di LBJ menggunakan KA fajar kroya ( Serayu ) smpai PWK dan dilanjutkan menggunakan MANDRA ( Lokal BD PWK - Cibatu ).. tiba2 pendukung persib naik ke KA Serayu sikit demi sedikit.. dan mereka pun merusak semua fasilitas KA,, dari kaca,wc bahkan mereka mencoret2 dinding KA Serayu menggunakan PILOX..

begitupun sama nasib nya dengan KA lokal BD.. semua kaca2nya pecah, di coret2,smpai2 mereka naik di atas gerbong... [/spoiler]

Yg jadi permasalahan nya sekarang: Mereka knp tidak di kenakan sangsi pidana ataupun sangsi perdata yg sudah tertera di dalam pasal2 KA.. dah jelas2 mereka liar,merusak semua barang2 yg ada.....

coba menjawab,

dalam sebuah proses penangkapan tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada prosedurnya,yang terpenting adalah adanya bukti permulaan yang cukup terhadap yg diduga melakukannya,setelah itu baru dilakukan penahanan..
setelah proses tersebut,tentunya dibutuhkan Saksi yang Mendengar,Melihat dan Mengalami sendiri suatu perkara pidana..

CMIIIW..

intinya perlu kesadaran semua pihak agar masyarakat umum khusunya pengguna KA semakin sadar apa penting dan gunanya hukum itu sendiri..
[Image: Untitled-1.png]
Reply
#7
(21-10-2010, 01:10 PM)dieziesta Wrote:
(21-10-2010, 11:09 AM)Irsan Wrote: kang klo pasal yang ini gimana??
UU No 13 Tahun 1992 Pasal 40
sama
Pasal 359 KUHP
yang isinya kelalaian yg menimbulkan hilangnya nyawa..apa termasuk (CMIIW)..

seperti kejadian anjloknya Argo Dwipangga beberapa tahun silam,,,disini kan PLH terjadi akibat kelalaian sopir mobil box yang tidak mengindahkan peringatan tinggi max, kendaraan yang dilewati pada jemabatan..sehingga menyebabkan terjadinya PLH

mohon pencerahannya gan??

tanpa bermaksud menggurui..

pasal 359 KUHP
"barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."

Untuk urusan mengambil pasal yg akan dipakai tentunya itu adalah kewenangan pihak Penyidik..

Dalam UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian juga sebenarnya sudah diatur tentang Ketentuan Pidana Bagi para Pelanggarnya..

Salah satunya yaitu..

Pasal 180
"Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau
tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian."

Pasal 197
"1. Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau
melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan
tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun."
"2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian
bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun."
"3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun."
"4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."

Sekali lagi adalah itu adalah kewenangan Penyidik untuk mengumpulkan bukti dilapangan dan menentukan siapa tersangkanya,selanjutnya adalah Tugas penuntut umum untuk melimpahkan perkara tersbut k pengadilan negeri untuk diperiksa dan diputus sesuai dg perundang-undangan yg berlaku..[Image: overstappen.png]
(21-10-2010, 11:45 AM)SEPUR PROGO Wrote: [spoiler]Ngeledek

Ngeledek

Ngeledek

[/size][Image: overstappen.png]
minggu kemari saya hunting kereta di LBJ menggunakan KA fajar kroya ( Serayu ) smpai PWK dan dilanjutkan menggunakan MANDRA ( Lokal BD PWK - Cibatu ).. tiba2 pendukung persib naik ke KA Serayu sikit demi sedikit.. dan mereka pun merusak semua fasilitas KA,, dari kaca,wc bahkan mereka mencoret2 dinding KA Serayu menggunakan PILOX..

begitupun sama nasib nya dengan KA lokal BD.. semua kaca2nya pecah, di coret2,smpai2 mereka naik di atas gerbong... [/spoiler]

Yg jadi permasalahan nya sekarang: Mereka knp tidak di kenakan sangsi pidana ataupun sangsi perdata yg sudah tertera di dalam pasal2 KA.. dah jelas2 mereka liar,merusak semua barang2 yg ada.....

coba menjawab,

dalam sebuah proses penangkapan tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada prosedurnya,yang terpenting adalah adanya bukti permulaan yang cukup terhadap yg diduga melakukannya,setelah itu baru dilakukan penahanan..
setelah proses tersebut,tentunya dibutuhkan Saksi yang Mendengar,Melihat dan Mengalami sendiri suatu perkara pidana..

CMIIIW..

intinya perlu kesadaran semua pihak agar masyarakat umum khusunya pengguna KA semakin sadar apa penting dan gunanya hukum itu sendiri..

setelah melihat signaturenya ternya akang ini ahli memang soal masalh hukum-hukum di indonesia..trims atas pencerahannya..
[Image: 546046_3440888714572_1641201295_2738836_...0999_n.jpg]
..:::: We Are Familly ::::..

Reply
#8
sama2 kang irsan..
Saya bukan ahli,hanya sekedar berbagi ilmu,kebetulan pkerjaan saya berhubungan dg hukum..

Semuanya sudah d atur dlm undang-undang..

Termasuk jika qta mngetahui ada tindakan yg merusak sarana dan prasarana KA,qta berhak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,.
Kecuali jika tertangkap tangan,maka bisa dilakukan tanpa surat perintah dg ktentuan bahwa penangkap(yg menangkap pelaku tindak pidana) harus sgera mnyerahkan tertangkap(yg melakukan tindak pindana) beserta barang bukti yg ada kpd penyidik(kepolisian) terdekat, .

Kurangnya kesadaran hukum dlm khdupan bermasyarakat adlh faktor utama msh terjadinya perilaku vandalisme di negeri tercinta ini..
[Image: Untitled-1.png]
Reply
#9
(21-10-2010, 02:21 PM)dieziesta Wrote: sama2 kang irsan..
Saya bukan ahli,hanya sekedar berbagi ilmu,kebetulan pkerjaan saya berhubungan dg hukum..

Semuanya sudah d atur dlm undang-undang..

Termasuk jika qta mngetahui ada tindakan yg merusak sarana dan prasarana KA,qta berhak untuk melaporkannya kepada pihak berwajib,.
Kecuali jika tertangkap tangan,maka bisa dilakukan tanpa surat perintah dg ktentuan bahwa penangkap(yg menangkap pelaku tindak pidana) harus sgera mnyerahkan tertangkap(yg melakukan tindak pindana) beserta barang bukti yg ada kpd penyidik(kepolisian) terdekat, .

Kurangnya kesadaran hukum dlm khdupan bermasyarakat adlh faktor utama msh terjadinya perilaku vandalisme di negeri tercinta ini..

thanks mas dieziesta, sdh sharing soal pasal2 UU tindak pidana pengerusakan fasum...
Tersenyuum

Reply
#10
Tapi yang sering kita dengar kalo ada kejadian pencurian rel dan yang berkaitan dengan kereta api, selalu dikaitkan dengan kriminal biasa yang pelakunya dikaitkan dengan kepentingan perut (lapar). cmiiw
[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)