Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
dugaan KKN dalam tender lokomotif
#1
Quote:KPPU usut tender 20 lokomotif
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim tender sesuai dengan prosedur

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui memeriksa dugaan persekongkolan tender pengadaan 20 unit lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif GE bernilai US$40 juta (Rp421,52 Miliar).
Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, mengatakan bahwa dugaan persekongkolan tender itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. "Pemeriksaan pendahuluan akan berakhir pada 15 Maret,"katanya kepada Bisnis belum lama ini.

Junaidi mengungkapkan bahwa persekongkolan itu terjadi karena adanya dugaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh panitia tender kepada PT GETR.

Laporan dugaan persekongkolan tender itu disampaikan ke KPPU sejak 1 Februari. Terlapor dalam kasus tersebut adalah PT GETR (terlapor I) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai terlapor II. Laporan ini diperiksa oleh Didik Akhmadi, Erwin Syahril dan Ahmad Ramadhan Siregar

Menurut dia, tender pengadan 20 lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif GE tersebut melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/ 1999 mengenai praktek dikriminasi dan Pasal 22 UU No.5/1999 mengenai persekongkolan.

Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 berbunyi "pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."

Pasal 22 UU N0.5/1999 berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Proses tender itu, menurutnya, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang lazim berdasarkan ketentuan Undang-Undang Antimonopoli.

Erwin Syharil, salah satu anggota Tim pemeriksa, ketika dihubungi Bisnis mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengetahui duduk persoalan kasus tender lokomotif ini.

Menurut Erwin, tender tersebut terkait dengan kebijakan regulasi antara PT Kereta Api Indonesia dengan perusahaan rekanannya selaku penyedia lokomotif.

Tak langgar UU

"Kalau ini kebijakan regulasi dari perusahaan yang bekerja sama dengan KAI, tender ini tidak bisa dikatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999" katanya.

Dia mengatakan pemerikasaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh KPPU saat ini masih sebatas memeriksa panitia tender.

KPPU, katanya, masih memerlukan pemeriksaan lagi dengan mendatangkan pihak-pihak yang turut dalam tender tersebut. "Pemeriksaan dapat selesai dalam waktu 1 atau 2 bulan kedepan," katanya.

Sementara itu, Adi Suryatmini, Humas PT Kerata Api Indonesia mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan persekongkolan tender pengadaan lokomotif ke KPPU. "Kami belum mengetahui adanya laporan itu" katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Menurut Adi, tidak ada persekokolan dalam proses tender lokomotif ini dan dia menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan tender sesuai dengan prosedur yang ada.

Dia juga mengungkapkan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan system multi year dalam melakukan kontrak terkait dengan pengadaan lokomotif ini.

Sistem ini, ujarnya, sebagai bentuk efisiensi perusahaan karena dengan kontrak yang diadakan 5 tahun, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan memperoleh potongan harga sehingga secara ekonomi akan lebih hemat. "Dalam tender kami memilih rekanan yang andal, cocok, dan lebih murah," tambanya.

Direktur Komersial PT. Kereta Api Indonesia (Persero), S. Wimbo Hardjito, ketika dihubungi membenarkan bahwa pengadaan 20 unit lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif ini memang tidak dibuka tender untuk umum.

Dia menjelaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjalin kerja sama rekanan dengan PT GETR sejak 35 tahun lalu sehingga, menurut Wimbo, sangat tidak efektif jika harus berganti rekanan dengan pihak lain.

"Kalau harus berganti rekanan, prosesnya akan semakin panjang dan harus mengadakan training lagi, sehingga tidak efektif," ujarnya.

Pada saat ini, KPPU menangani 25 perkara dugaan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 dengan perincian perkara yang sedang berjalan pada 2009 terdiri dari delapan perkara sederhana dan 17 perkara biasa. (m12) (redaksi @bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia


apakah dalam hal ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) salah kan kalau masalah lokomotif tidak bisa di samakan dengan kendaraan lain kaya bus,kapal laut,dan pesawat terbang yang memang banyak vendor nya.
sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah terbiasa dengan teknologi yang selama ini di pakai yaitu teknologi dari AS. bagaimana tanggapan kalian semua sebagai railfans /Bethe
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
https://www.flickr.com/photos/36503981@N02/
Reply
#2
Kalau masalah aturan tender ane tidak banyak mengerti nich..cuma setiap pembelian piranti hampir di semua lini kok pasti bermasalah, apakah sebelum pembuatan KPI itu tidak di lakukan uji administratif, prosedur serta dasar hukumnya..janggal kan.
Sebelum melakukan work order harus di creat diskription dulu kemudian, herarki baru materialnya apa, nah disini terjadi prossesing, setelah rampung dan dinyatakan sah secara apapun seterusnya tinggal mengeluarkan PO dan disusunlah KPI-nya..kalau ini dilakukan pasti akan fair tidak berkasus apapun pekerjaan...Playboy
Jangan matikan aku bila perlu tambah dan panjangkan jalurku, biarkan kereta melaju di punggungku....SPOR RAIDER

GREEN LIVING
Salam Kereta, Nuwun
Reply
#3
kalau saya lebih melihat aspek teknisnya kang yaitu spek loko nya yang memang sudah terbukti selama puluhan tahun di indonesia tapi memang kalau hal ini sebenarnya sudah hubungan negara antar negara sudah bukan hubungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ke GE
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
https://www.flickr.com/photos/36503981@N02/
Reply
#4
Ya sudah audit saja kalo perlu....
Fanboys are people who are willing to defend and promote the object of their affection. They are rarely objective and disregard facts that contradict their opinions.
Facebook BB: 55FFFBE5
Reply
#5
audit sajalah yang biar terbukti mana yg putih dan hitam...

tetapi ada satu pertanyaan mengganjal PTKA kan GE sentris, permasalahannya:
1. apakah didunia ini tidak ada produsen lokomotif penumpang yang bisa bersaing dgn GE utk pengadaan lokomotif penumpang
2. apakah JR East, JR West, JR Central, SNCF, DB, NS, SNCB dan operator kereta lain jg menggunakan lokomotif buatan GE utk kereta penumpangnya
Tambah kecepatan kereta api agar tdk kalah bersaing setelah Toll Trans-Jawa rampung...
Reply
#6
ga mungkin KPPU nggak ngusut kalo nggak ada yang keberatan, lagian (mingkin cuman gw aje kali yeh yg ga tahu) ada yang tahu ga pesaing tender selain GE di pengadaan lokomotif ?
Yg gw denger cuman GE doang langsung dpt tender 20 loko + sewa 200 loko
Ngarep loko SIEMENS ...eh GE lagi..GE lagi...

Jangan di biasain pake teknologi hanya berkiblat ke 1 negara, ingat kasus pesawat tempur RI F16 dan Hercules yg suku cadangnya di embargo, akhirnya pada di kanibalin, daripada ga bisa terbang sama sekali dan jatuh.
Emang sih beda kasus, krn itu terkait HAM, cuman ambil hikmahnya. Di takutkan pada sewaktu-waktu Indonesia dengan USA bermasalah di perdagangan, efeknya bisa mirip kyk si F16 & Hercules.
Okelah kalo tetep pake (maksa) produk GE, tp apa yg kita dapat, transfer teknologi kah ? Lisensi suku cadangkah ? Jangan cuman jadi posisi pembeli saja dari dulu
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelarMarah
Reply
#7
Waduh....gmn y .....lok2 yg lain kan pake listrik,di Indonesia listrik cuma terbatas di sekitaran Jabodetabek (Daop 1)
Fanboys are people who are willing to defend and promote the object of their affection. They are rarely objective and disregard facts that contradict their opinions.
Facebook BB: 55FFFBE5
Reply
#8
msh banyak koq yg jualan lok DH dan DE, ga cuman GE doang, ini salah satunya http://www.semboyan35.com/showthread.php...ht=siemens
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelarMarah
Reply
#9
(26-02-2010, 07:51 AM)CC-201-23 Wrote: Itu sih masalah teknis mas...
KRL Holec sama Inka aja bisa dirubah jd KRDE, masak lokomotif listrik ga bisa dibikin versi DEnya??!
kalo ngubah lok listrik jadi DE.....kayanya mission imposible...Bingung
susah.....

Beli GE lagi..mungkin karena saat ini di Jawa paling bersahabat dengan lok GE dengan mesin GE-7FDL8....berat lok masih bisa ditampung sama rel.
Produsen lain blom ada yg bikin lok ringan (untuk bisa jalan di Jawa) tapi dengan tenaga yg cukup besar (2.000-an HP).
Kan di Sumatra dikuasai oleh EMD (CC202)?? Bye Bye
Tambah kecepatan kereta api agar tdk kalah bersaing setelah Toll Trans-Jawa rampung...
Reply
#10
(26-02-2010, 11:41 AM)brantas Wrote:
(26-02-2010, 07:51 AM)CC-201-23 Wrote: Itu sih masalah teknis mas...
KRL Holec sama Inka aja bisa dirubah jd KRDE, masak lokomotif listrik ga bisa dibikin versi DEnya??!
kalo ngubah lok listrik jadi DE.....kayanya mission imposible...Bingung
susah.....

Beli GE lagi..mungkin karena saat ini di Jawa paling bersahabat dengan lok GE dengan mesin GE-7FDL8....berat lok masih bisa ditampung sama rel.
Produsen lain blom ada yg bikin lok ringan (untuk bisa jalan di Jawa) tapi dengan tenaga yg cukup besar (2.000-an HP).
Kan di Sumatra dikuasai oleh EMD (CC202)?? Bye Bye
WWWOOOOOOIII !!!!!!
INI BUKAN KUTIPAN SAYA,TAUK !!!!!!!!
Back on Topic
Kalo Holec itu krn tdk didesain sedemikian rupa di Jabodetabek sehingga kinerjanya payah.Jadinya diretrofit.....Kaalo lok,musti keluar kocek lebih mahal...Sad
Fanboys are people who are willing to defend and promote the object of their affection. They are rarely objective and disregard facts that contradict their opinions.
Facebook BB: 55FFFBE5
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)