(08-03-2012, 09:45 PM)Lodaya_Lover Wrote: Yang harus disalahkan itu ya yang nyupir kereta sama yang bertanggung jawab buat bikin palang perlintasan.. Kok malah pemerintah setempat.. Ga rasional nih PT.KAI..
Palang Pintu Perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukanlah rambu lalu lintas, tetapi hanyalah alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api, maka berhati hatilah ketika melewati perlintasan kereta api. taatilah rambu rambu lalu lintas yang ada.
kira kira begitu bunyi suara yg biasanya ada di perlintasan kereta.
kalaupun PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menempatkan penjaga di perlintasan itu semata mata untuk keselamatan kereta yg lewat bukan untuk pengendara yg melintas. dan palang pintu itu juga bukan rambu lalu lintas, jadi kalau anda mau menerobos ya monggo resiko ditanggung sendiri, yg merupakan rambu lalu lintas itu yg tanda stop dan tanda pagar biasanya di sisi kiri jalan beberapa meter sebelum rel. tidak ada kewajiban PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memasang palang pintu, termasuk juga mungkin dephub . karena itu bukan rambu lalu lintas.

tapi yg lebih berkepentingan memang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebab kalau sampai PLH kan yg rugi juga PT. Kereta Api Indonesia (Persero). makanya diperlintasan besar pasti di jaga tapi kalau yg jalan kecil mungkin masih mikir-mikir.
di UU sepor, jalan rel adalah milik pemerintah dalam hal ini dephub dan pemerintah wajib mengamankan perjalanan kereta yg lewat, mau kasih palang mau kasih polisi tidur, atau dikasih lampu merah , membuat fly over atau relnya yg akan dinaikkan sehingga tidak ada lagi perlintasan sebidang.