14-09-2008, 01:29 PM
trims atas jawabanx...
yg pertanyaan no.3 itu maksudx...apa saja langkah2 petugas dipo ketika akan menugaskan Lokomotifx? Apa harus ada surat tugasx? apa atas dasar yg lainx?
yaa maaf klo rada sulit maksudx.... :gembira:
yg pertanyaan no.3 itu maksudx...apa saja langkah2 petugas dipo ketika akan menugaskan Lokomotifx? Apa harus ada surat tugasx? apa atas dasar yg lainx?
yaa maaf klo rada sulit maksudx.... :gembira:

