26-05-2010, 10:29 AM
Nambahin lg, kalo sesuai dg reglemennya 16 A-nya masinis, peraturan langsir seperti ini :
Kutipan reglemen
"Gerakan langsir di stasiun ke arah sinyal masuk dibatasi dengan tiang batas langsiran sejauh 50 meter dibelakang sinyal masuk. Pada tiang batas langsir dipasang papan dengan tulisan "Batas langsiran".
Di stasiun pada lintas sepur tunggal yang memakai sistim blok atau tidak, langsir ke luar batas langsiran hanya dilakukan dalam keadaan yang memaksa. Untuk itu PPKA menuliskan perintah dalam LHM yang bersangkutan dengan keterangan ke arah petak jalan mana batas langsiran boleh dilalui langsiran.
Perintah tertulis untuk langsir ke luar batas langsir itu berarti bahwa langsiran diperkenankan juga untuk melalui sinyal masuk pada jarak paling jauh 200 meter. Untuk kembalinya langsiran ke emplasemen tidak perlu dipergunakan perintas MS.
Langsir meliwati sinyal masuk dilarang pada petak jalan yang kurang dari 2 km panjangnya.
Di sepur kembar, langsiran pada sepur berangkat boleh melalui sinyal masuk sejauh 200 meter.
Sewaktu langsir di sepur masuk di lintas sepur kembar yang melalui batas langsiran berlaku peraturan seperti pada sepur tunggal."
Asumsi pnjang rangkaian Cireks jika 6 - 10 kereta kira2 150 - 200an meter. Jarak sinyal masuk ke wesel paling ujung kurg lebih 300an meter. Jelas rangkaian Cireks bebas wesel tdk melebihi batas langsiran ataupun melewati sinyal masuk dr arah Cangkring, sehingga PPKA mgkin brasumsi memberikan warta aman utk KA Empu Jaya tdk masalah krna bisa ditahan di sinyal masuk. Aplagi KA Empu Jaya jg mngalami kterlambatan. Tp jika mengacu pada reglemen 19-nya PPKA yg telah sya posting di atas, ya jelas tdk memenuhi aturan.
Kutipan reglemen
"Gerakan langsir di stasiun ke arah sinyal masuk dibatasi dengan tiang batas langsiran sejauh 50 meter dibelakang sinyal masuk. Pada tiang batas langsir dipasang papan dengan tulisan "Batas langsiran".
Di stasiun pada lintas sepur tunggal yang memakai sistim blok atau tidak, langsir ke luar batas langsiran hanya dilakukan dalam keadaan yang memaksa. Untuk itu PPKA menuliskan perintah dalam LHM yang bersangkutan dengan keterangan ke arah petak jalan mana batas langsiran boleh dilalui langsiran.
Perintah tertulis untuk langsir ke luar batas langsir itu berarti bahwa langsiran diperkenankan juga untuk melalui sinyal masuk pada jarak paling jauh 200 meter. Untuk kembalinya langsiran ke emplasemen tidak perlu dipergunakan perintas MS.
Langsir meliwati sinyal masuk dilarang pada petak jalan yang kurang dari 2 km panjangnya.
Di sepur kembar, langsiran pada sepur berangkat boleh melalui sinyal masuk sejauh 200 meter.
Sewaktu langsir di sepur masuk di lintas sepur kembar yang melalui batas langsiran berlaku peraturan seperti pada sepur tunggal."
Asumsi pnjang rangkaian Cireks jika 6 - 10 kereta kira2 150 - 200an meter. Jarak sinyal masuk ke wesel paling ujung kurg lebih 300an meter. Jelas rangkaian Cireks bebas wesel tdk melebihi batas langsiran ataupun melewati sinyal masuk dr arah Cangkring, sehingga PPKA mgkin brasumsi memberikan warta aman utk KA Empu Jaya tdk masalah krna bisa ditahan di sinyal masuk. Aplagi KA Empu Jaya jg mngalami kterlambatan. Tp jika mengacu pada reglemen 19-nya PPKA yg telah sya posting di atas, ya jelas tdk memenuhi aturan.
