17-08-2012, 12:15 AM
(14-05-2012, 07:55 PM)nurcahyoms Wrote: Heran ya???
Apa sih yang dipikirkan para pejabat saat memutuskan aturan ini???
Duit, duit, dan duit???
Terus, sepertinya penumpang cuma dipandang hanya sebagai "alat" untuk cari duit, bukan manusia2 yang musti dilayani?
Atau ada pihak sedang menunjukkan sifat "jumawa"-nya?
Dengan kata lain, mereka ingin: "nih, aku yang "punya" kereta. Kalau kemauanku nggak bisa dipenuhi, aku bisa melakukan apa saja yang aku mau?
Yaah, seperti anak kecil yang nggak diberi uang jajan terus mogok sekolah?
Entah siapa yang musti disalahkan.
Coba kita tinjau beberapa pasal UUD 1945 di bawah ini, terutama yang di-bold:
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anakanak yang terlantar dipelihara oleh negara. ****)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. ****)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. ****)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. ****)
Nah,
Bukankah kereta api ekonomi termasuk "fasilitas" seperti yang dimaksud?
Bukannya seorang dengan status golongan ekonomi lemah wajib diberi akses untuk memanfaatkan pelayanan itu?
Yang lebih membingungkan lagi adalah"
Bukankan yang menghela kereta2 yang di sebutkan rekan2 tetap lok CC201/203/204? Memangnya kalau keretanya dikurangi, maka biaya operasinya akan berkurang secara signifikan sehingga "mengejar" besaran PSO? Apa malah nggak efisien, karena lok bertenaga sekitar 2000HP hanya menghela 6 kereta di jalur yang tidak ekstrem? Bukankah dengan pengurangan kereta berarti pemasukan dari karcis juga berkurang?
Apakah pengelolaan sebuah fasilitas publik hanya memerlukan ilmu manajemen dan ilmu ekonomi dengan perhitungan2 finansialnya?
Tidak perlukah dikelola dengan "hati": sebagian saudara saya sebangsa (maaf kalau memang masih merasa seperti ini) dan setanah air perlu diberi support untuk sekedar bertransportasi yang terjangkau?
Bagaimana ini?
Salam kami
Nurcahyo
*******

Kalo yg saya tangkap dr 2 ayat yg di bold di atas sdh dijwb oleh operator / pengelola sarana koq, cuma kita ajah yg belum melihat dari sisi kronologisnya. Yuk, mari melihat masa lalu, apa yg terjadi KA K3 jarak jauh & menengah tertentu sekitar 15 tahun yg lalu sampai dgn 30 September 2011 itu kyk apa bila ditinjau dr segi okupansi...? Itu penumpang K3 manusia apa bukan ya, koq okupansi bisa diterapkan sampai 150%, trus kebijakan diubah okupansi cukup 100%. Berarti sdh terjadi perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta fasilitas pelayanan umum yang layak kan...?
(19-05-2012, 11:25 PM)Bangunkarta Wrote:@ BB 30501
wah, bener-bener analisis ekonomi yang mantab om
cuman dari pandangan saya sebagai orang awam koq lain ya.... saya cuman bingung dengan beberapa statemen yang ada ajah
yang pertama, bagaimana bisa... seorang kepala Humas berstatement bahwa subsidi PSO dari Pemerintah berkurang.... yaaa, dia cuman berstatement bahwa PSO berkurang, tanpa menyebutkan jumlah PSO tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya..... padahal pada pemberitaan yang lain, disebutkan bahwa jumlah besaran PSO untuk PT. Sepur meningkat dari tahun 2011 ke tahun 2012.... hmmmm saya bingung, itu kan kepala Humas, yg artinya statement beliau bisa dikategorikan sebagai official statement, koq kesannya humas perusahaan ngomongnya asbun ajah
yang kedua, setahu saya PSO merupakan salah satu bentuk subsidi dan subsidi merupakan salah satu komponen dalam APBN..... sepengetahuan saya sebagai orang awam, jumlah mata anggaran itu umumnya selalu naik deh, disesuaikan juga dengan inflasi koq.... lah koq ini malah katanya turun... kalo turun berarti ada apa-apa dunk.... apakah ini merupakan salah satu bentuk punishment atas ketidak-beresan kinerja operator..... dan jumlah PSO yg turun ini koq ga ada sumbernya.......
sebenarnya, apakah yang sedang terjadi????? apakah yang diposting ini ini bener kek gitu?????
saya ini sebagai orang awam dan sekedar pengguna KA juga bingung dengan kondisi-kondisi dan issu sesat yang dihembuskan
Nggak perlu bingung2, Om... Itung2an sederhana sajah udah kelihatan koq...
Kalo yg pernah saya baca2 di media memang PSO dr tahun lalu dgn sekarang naik (bs jg dipengaruhi oleh laju inflasi), cuma quantitas yg diterapkan di dlm kereta itu yg berubah yg akhirnya membuat nilai jual barang/produk jd naik. Begitu...

