Poll: Setujukah Anda jika penumpang commuter line dibatasi?
You do not have permission to vote in this poll.
Sangat tidak setuju
59.38%
19 59.38%
Tidak setuju
18.75%
6 18.75%
Abstain
9.38%
3 9.38%
Setuju
9.38%
3 9.38%
Sangat setuju
3.13%
1 3.13%
Total 32 vote(s) 100%
* You voted for this item. [Show Results]

Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Rencana Pembatasan Penumpang Commuter Line
#21
soal trafik yg padat krn bentrok dengan KA AKAP, bukan jadi alasan untuk tidak bisa menambah slot perjalanan KRL, bisa dan berani nggak kasih kebijakan MEMPRIORITAS UTAMA KRL DI WILAYAH JABODETABEK, selama ini KRL dari dan tujuan Bekasi nunggu melulu di salip, padahal jarak nya masih jauh 10 menit'an.

Lebih pegel lagi tuh kalo di PSE, udah KA AKAP berangkatnya telad, KRL nya di tahan sinyal lama, kadang bisa 15 menit nunggu masuk ke PSE dari arah JAKK (jaman msh JAKK-BKS via PSE)
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelarMarah
Reply
#22
(21-01-2012, 10:19 AM)bonbon Wrote: soal trafik yg padat krn bentrok dengan KA AKAP, bukan jadi alasan untuk tidak bisa menambah slot perjalanan KRL, bisa dan berani nggak kasih kebijakan MEMPRIORITAS UTAMA KRL DI WILAYAH JABODETABEK, selama ini KRL dari dan tujuan Bekasi nunggu melulu di salip, padahal jarak nya masih jauh 10 menit'an.

Lebih pegel lagi tuh kalo di PSE, udah KA AKAP berangkatnya telad, KRL nya di tahan sinyal lama, kadang bisa 15 menit nunggu masuk ke PSE dari arah JAKK (jaman msh JAKK-BKS via PSE)

yg nyesek kemarin di JUA,
pantauan dr monas..KA Eko baru jalan dr JUA arah GMR,berenti..kabin belakang cuma jarak 50m dari peron JUA. Tauny ngantri di GMR ada ka akap keluar..depan KRL Eko ada CL di sinyal masuk

untuk CL,panjangin aja jd 10,toh asliny juga 10 rangkaian per set pas impor..(kecuali 103 sm 6000)
693-5073-893-673
Reply
#23
(21-01-2012, 12:37 AM)tomrys Wrote: kultur orang2 disini kan paling males berdiri

Di Jakarta? Iya sih, kultur orang Jakarta memang mau enak saja. Ini juga merambat dalam hal penggunaan jasa KRL....

Kursi lipat yang saya maksud seperti di gambar ini...

[Image: ph06y.jpg]

[Image: Jr_t204standing.jpg]

Hmmm....jangan-jangan kursi KRL eks-Jepang juga bisa dibuat begini...?
Reply
#24
bikin kereta (KRL) khusus PRIA, masa wanita aja yg khusus, dimana didalamnya tidak tersedia bangku Big Grin, yg ada nanti pada lesehan maen kartu REMI
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelarMarah
Reply
#25
(20-01-2012, 02:05 PM)bonbon Wrote:
maksudnya mungkin mau baek bikin nyaman penumpang KRL, tapi di negara manapun, kereta komuter yah pada jam-jam sibuk super padat dan nggak bisa di hindarkan, jadi sayah pikir lupakan dulu soal kenyaman, pikirkan bagaimana mereka bisa terangkut semua tanpa melanggar aturan dan membahayakan diri penumpang ...

(21-01-2012, 11:10 AM)mas_bagus_ajah Wrote: [spoiler][Image: Jr_t204standing.jpg][/spoiler]

Postingan Mas Bonbon cocok buat keterangan foto postingan Mas Bagus.
Reply
#26
Ini bukan kebijakan PT KA, tapi arahan instruksi dari Ditjen KA.

Ditjen KA sebaiknya juga berkaca pada kondisi riil lapangan, tidak serta merta aturan tersebut bisa diaplikasikan setidaknya untuk 2 tahun kedepan ini selama sarana dan prasarana nya belum siap (penambahan panjang peron, kapasitas LAA, armada, dll).
The only thing necessary for the triumph of evil is for good man to do nothing.
(Edmund Burke 1729-1797)
Reply
#27
(21-01-2012, 03:44 PM)peseg5 Wrote: Ini bukan kebijakan PT KA, tapi arahan instruksi dari Ditjen KA.

Ditjen KA sebaiknya juga berkaca pada kondisi riil lapangan, tidak serta merta aturan tersebut bisa diaplikasikan setidaknya untuk 2 tahun kedepan ini selama sarana dan prasarana nya belum siap (penambahan panjang peron, kapasitas LAA, armada, dll).

Kebijakan Dirjen KA? Bingung

Ada buktinya? Bingung
Reply
#28
(21-01-2012, 04:43 PM)mas_bagus_ajah Wrote:
(21-01-2012, 03:44 PM)peseg5 Wrote: Ini bukan kebijakan PT KA, tapi arahan instruksi dari Ditjen KA.

Ditjen KA sebaiknya juga berkaca pada kondisi riil lapangan, tidak serta merta aturan tersebut bisa diaplikasikan setidaknya untuk 2 tahun kedepan ini selama sarana dan prasarana nya belum siap (penambahan panjang peron, kapasitas LAA, armada, dll).

Kebijakan Dirjen KA? Bingung
Ada buktinya? Bingung

Betul Mas Bagus. Beritanya ada di post #1. Xie Xie
Reply
#29
(21-01-2012, 05:26 PM)pardjono Wrote:
(21-01-2012, 04:43 PM)mas_bagus_ajah Wrote: Kebijakan Dirjen KA? Bingung
Ada buktinya? Bingung

Betul Mas Bagus. Beritanya ada di post #1. Xie Xie

Quote:Jika dibatasi kapasitasnya maksimal 120 persen, maka setiap gerbong hanya boleh mengangkut 125 orang penumpang. Sementara jumlah riil bisa mencapai 200 penumpang. "Mekanisme pengurangan penumpang itu belum kami dapat formulasinya, padahal Dirjen Kereta Api sudah mengirim surat instruksi pembatasan," katanya.

[Image: levelofservice.jpg]

Gambar diatas saya cuplik dari salah satu halaman handout Basic Concept of Jakarta MRT. Contohnya disitu, untuk operasional JMRT regulator (DKI?/JICA?) menetapkan standar di maksimal 190% dari kapasitas.

Kalau untuk KRL Commuter ditetapkan oleh regulator sebesar 120%, bakalan banyak sekali penumpang yang terangkut di jam-jam sibuk. Rencana headway Jakarta MRT saja jauh lebih pendek daripada KRL Commuter.

Itulah kenapa sebaiknya Ditjen KA benar2 turun ke lapangan dan merasakan naik KRL pada saat jam sibuk, sebelum membuat instruksi2 konyol pembatasan yang nilainya mengada2.
The only thing necessary for the triumph of evil is for good man to do nothing.
(Edmund Burke 1729-1797)
Reply
#30
(21-01-2012, 05:57 PM)peseg5 Wrote: Itulah kenapa sebaiknya Ditjen KA benar2 turun ke lapangan dan merasakan naik KRL pada saat jam sibuk, sebelum membuat instruksi2 konyol pembatasan yang nilainya mengada2.

Sebelumnya saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada kawan-kawan jika mungkin penilaian saya terhadap Dirjen KA terkesan kasar dan berlebihan.

Tapi memang kenyataannya begitu.

Pendapat saya tentang Dirjen KA saat ini adalah mereka hanya segerombolan orang bodoh tak tahu KA, tetapi memaksakan ketidak tahuan mereka ke PT KA. Jadi agar orang PT KA dipaksa tahu siapa yang berkuasa diatas mereka.

Kebijakan penomoran lokomotif (dan gerbong) adalah kebijakan Dirjen KA yang sangat saya kecam. Selain penetapan undang-undangnya berbau plagiat, yang namanya penomoran lokomotif itu hak prerogatif perusahaan KA. Bukan urusannya Dirjen KA sebagai regulator.

Banyak sekali hal-hal yang seharusnya menjadi wewenang Dirjen KA, tetapi tidak dijamah, karena mereka tidak tahu KA.

Semenjak Tunjung Hendrawan menjadi Dirjen KA (dan Hermanto Dwiatmoko menjadi salah satu tangan kanannya) banyak sekali kebijakan-kebijakan aneh dari Dirjen KA yang sejujurnya kontra produktif terhadap kemajuan perkereta apian kita, karena membuat takut calon investor swasta untuk terjun ke dunia KA di Indonesia.

Fakta bahwa DB Shenker (yang nota bene anak perusahaan dari Deustche Bundesbahn) tidak terjun ke dunia KA di Indonesia adalah buktinya.

Terlalu banyak birokrasi dan kepentingan politik yang membuat perusahaan swasta takut membuat perusahaan KA di Indonesia.

Maaf kalau rada melenceng jauh. Tadinya saya sempat kaget terhadap wacana pembatasan angkutan KA komuter. Tapi begitu tahu bahwa wacana ini digulirkan Dirjen KA, bukan PT KA, saya menjadi mahfum...

Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)