26-11-2011, 12:32 AM
(26-11-2011, 12:12 AM)mas_bagus_ajah Wrote: Bagaimana dengan rencana mogok massal PT KA terkait subsidi BBM? Jadi dilaksanakan?hmmm.... setelah saya cari-cari, ketemu juga... mogok kerja itu sah-sah saja koq
Quote:Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
cuman...
Quote:Mogok kerja tidak sah apabila dilakukan :
a. bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b. tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan ; dan/atau
c. dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d. isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan
perundingan walaupun serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja atau perundingan-perundingan yang dilakukan mengalami jalan buntu yang dinyatakan oleh para pihak dalam risalah perundingan.
Pasal 5
Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas
dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah.
jadinya...
Quote:Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
~just quote~

![[Image: overstappen.png]](https://www.semboyan35.com/images/overstappen.png)
... jawaban saya simple saja:

