25-02-2010, 05:11 PM
Quote:KPPU usut tender 20 lokomotifapakah dalam hal ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) salah kan kalau masalah lokomotif tidak bisa di samakan dengan kendaraan lain kaya bus,kapal laut,dan pesawat terbang yang memang banyak vendor nya.
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mengklaim tender sesuai dengan prosedur
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui memeriksa dugaan persekongkolan tender pengadaan 20 unit lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif GE bernilai US$40 juta (Rp421,52 Miliar).
Direktur Komunikasi KPPU, A. Junaidi, mengatakan bahwa dugaan persekongkolan tender itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. "Pemeriksaan pendahuluan akan berakhir pada 15 Maret,"katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Junaidi mengungkapkan bahwa persekongkolan itu terjadi karena adanya dugaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh panitia tender kepada PT GETR.
Laporan dugaan persekongkolan tender itu disampaikan ke KPPU sejak 1 Februari. Terlapor dalam kasus tersebut adalah PT GETR (terlapor I) dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai terlapor II. Laporan ini diperiksa oleh Didik Akhmadi, Erwin Syahril dan Ahmad Ramadhan Siregar
Menurut dia, tender pengadan 20 lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif GE tersebut melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/ 1999 mengenai praktek dikriminasi dan Pasal 22 UU No.5/1999 mengenai persekongkolan.
Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 berbunyi "pelaku usaha dilarang melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu."
Pasal 22 UU N0.5/1999 berbunyi "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Proses tender itu, menurutnya, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang lazim berdasarkan ketentuan Undang-Undang Antimonopoli.
Erwin Syharil, salah satu anggota Tim pemeriksa, ketika dihubungi Bisnis mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengetahui duduk persoalan kasus tender lokomotif ini.
Menurut Erwin, tender tersebut terkait dengan kebijakan regulasi antara PT Kereta Api Indonesia dengan perusahaan rekanannya selaku penyedia lokomotif.
Tak langgar UU
"Kalau ini kebijakan regulasi dari perusahaan yang bekerja sama dengan KAI, tender ini tidak bisa dikatakan melanggar UU No 5 Tahun 1999" katanya.
Dia mengatakan pemerikasaan pendahuluan yang telah dilakukan oleh KPPU saat ini masih sebatas memeriksa panitia tender.
KPPU, katanya, masih memerlukan pemeriksaan lagi dengan mendatangkan pihak-pihak yang turut dalam tender tersebut. "Pemeriksaan dapat selesai dalam waktu 1 atau 2 bulan kedepan," katanya.
Sementara itu, Adi Suryatmini, Humas PT Kerata Api Indonesia mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan persekongkolan tender pengadaan lokomotif ke KPPU. "Kami belum mengetahui adanya laporan itu" katanya kepada Bisnis, belum lama ini.
Menurut Adi, tidak ada persekokolan dalam proses tender lokomotif ini dan dia menegaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan tender sesuai dengan prosedur yang ada.
Dia juga mengungkapkan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menggunakan system multi year dalam melakukan kontrak terkait dengan pengadaan lokomotif ini.
Sistem ini, ujarnya, sebagai bentuk efisiensi perusahaan karena dengan kontrak yang diadakan 5 tahun, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan memperoleh potongan harga sehingga secara ekonomi akan lebih hemat. "Dalam tender kami memilih rekanan yang andal, cocok, dan lebih murah," tambanya.
Direktur Komersial PT. Kereta Api Indonesia (Persero), S. Wimbo Hardjito, ketika dihubungi membenarkan bahwa pengadaan 20 unit lokomotif dan penyewaan 200 unit lokomotif ini memang tidak dibuka tender untuk umum.
Dia menjelaskan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah menjalin kerja sama rekanan dengan PT GETR sejak 35 tahun lalu sehingga, menurut Wimbo, sangat tidak efektif jika harus berganti rekanan dengan pihak lain.
"Kalau harus berganti rekanan, prosesnya akan semakin panjang dan harus mengadakan training lagi, sehingga tidak efektif," ujarnya.
Pada saat ini, KPPU menangani 25 perkara dugaan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 dengan perincian perkara yang sedang berjalan pada 2009 terdiri dari delapan perkara sederhana dan 17 perkara biasa. (m12) (redaksi @bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia
sedangkan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sudah terbiasa dengan teknologi yang selama ini di pakai yaitu teknologi dari AS. bagaimana tanggapan kalian semua sebagai railfans /
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
https://www.flickr.com/photos/36503981@N02/
foto ane yang lainnya ada disini kang !
https://www.flickr.com/photos/36503981@N02/

