YOGYA
(KR) - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru dalam penjualan tiket.
Setiap pembelian tiket harus menyertakan nama dan nomor KTP penumpang yang akan berangkat. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian tiket di semua kelas baik eksekutif, bisnis maupun ekonomi.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari,†kata Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Eko Budiyanto kepada KR di kantornya Lempuyangan, Senin (9/1). Untuk anak-anak, lanjutnya, cukup mencantumkan nama. Sedang pelajar yang belum punya KTP dapat menggunakan kartu pelajar.
Dikatakan Eko, peraturan baru ini bukan berarti PT. Kereta Api Indonesia (Persero) ingin mempersulit penumpang yang akan menggunakan jasa KA. Tapi semata-mata ditujukan agar data penumpang valid. Dengan demikian ketika terjadi kehilangan tiket, mudah diusut. “Tiket itu kan barang berharga,†ujar Eko.
Masyarakat yang kehilangan tiket, tinggal melapor ke stasiun. Apabila namanya tertera dalam daftar maka bisa mendapatkan ganti. Selain itu, juga memudahkan dalam urusan klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan. Dan yang terpenting lagi,
ditujukan untuk mempersempit ruang gerak calo.
Dalam tahap awal, kata Eko, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) belum membuat kebijakan tindak lanjut bagaimana jika ada penumpang yang menggunakan tiket orang lain (nama yang tertera di tiket tidak sesuai dengan penumpang). “Sejauh ini belum ada tindak lanjut apakah akan diturunkan atau tiket tidak berlaku. Namun ke depan tentunya ada langkah penertiban,†tutur Eko.
Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf, dengan sistem baru antrean pemesanan tiket di reservasi bertambah lama. Sebab petugas perlu waktu lebih untuk memasukkan nama dan nomor KTP calon penumpang ke dalam database.