01-10-2014, 03:10 PM
Payung hukum yang mengatur PSO kalo tidak salah adalah peraturan menteri, jadi selama di peraturan itu tercantum kebijakan bahwa PSO akan diberikan pada masa lebaran & natal ya bisa saja. Tapi saya belum melihat peraturan menteri yang mengatur PSO di tahun 2015.
-------------
Berikut kereta yang tarifnya naik:
-Kereta Api Jarak Jauh
Logawa
Kertajaya
Brantas
Kahuripan
Kutojoyo Utara
Bengawan
Progo
Pasundan
Sri Tanjung
Gaya Baru Malam Selatan
Matarmaja
-Kereta Api Jarak Sedang
Tawangjaya
Serayu
Kutojaya Selatan
Tegal Arum
Tawang Alun
Raja basa
Buser/Serelo
Putri Deli
Siantar Ekspress
-------------
Berikut kereta yang tarifnya naik:
-Kereta Api Jarak Jauh
Logawa
Kertajaya
Brantas
Kahuripan
Kutojoyo Utara
Bengawan
Progo
Pasundan
Sri Tanjung
Gaya Baru Malam Selatan
Matarmaja
-Kereta Api Jarak Sedang
Tawangjaya
Serayu
Kutojaya Selatan
Tegal Arum
Tawang Alun
Raja basa
Buser/Serelo
Putri Deli
Siantar Ekspress
"Sumber Berita"
http://www.jpnn.com/read/2014/10/01/261061/Ini-Daftar-KA-yang-Tarifnya-Naik-Per-1-Januari-2015-
http://www.jpnn.com/read/2014/10/01/261061/Ini-Daftar-KA-yang-Tarifnya-Naik-Per-1-Januari-2015-
Regards,
Public Transportation Enthusiast
Public Transportation Enthusiast