Beberapa pemberitaan media seputar hasil seminar di atas:
Kontrak PSO Kereta Ekonomi Dinilai Rugikan PTKA
Kamis, 1 Juli 2010
Jakarta, (ANTARA) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Taufik Hidayat menilai kontrak pelaksanaan tanggung jawab pelayanan sosial (public service obligation/PSO) angkutan kereta kelas ekonomi merugikan PT Kereta Api (KA).
Dalam seminar tentang pelayanan kereta api kelas ekonomi di Jakarta, Rabu, dia menjelaskan penandatanganan kontrak antara pemerintah dan PT KA terkait pelaksanaan penugasan penyediaan angkutan kereta kelas ekonomi bagi masyarakat tidak dilaksanakan pada awal tahun.
Dengan kondisi itu, lanjut peneliti pada Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi itu perusahaan perkeretaapian negara tersebut harus menyediakan dana untuk menutup biaya operasional pelayanan sebelum ada kontrak.
"Karena pelayanan sudah harus diberikan sejak awal tahun," kata Taufik yang juga Ketua Tim Kajian PSO Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi.
Direktur Komersial PT Kereta Api Sulistyo Wimbo Hardjito menyatakan, penandatanganan kontrak PSO biasanya dilakukan pertengahan tahun sehingga PT Kereta Api harus menyediakan dana awal untuk menutupi biaya operasional selama sekurang-kurangnya enam bulan.
Hal itu, menurut dia, berpengaruh nyata terhadap aliran dana perusahaan.
"Model seperti ini membuat kita tekor, sementara kami harus menyetor keuntungan ke BUMN," katanya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, dana yang disediakan pemerintah bagi PT Kereta Api untuk melaksanakan penugasan khusus angkutan kereta api kelas ekonomi juga belum memadai.
Penyusunan pendanaan PSO, kata dia, pun belum menerapkan metode penghitungan yang sama antara anggaran dan penerapan sehingga setiap tahun ada selisih yang besar antara pembayaran kontrak dan realisasi PSO.
"Tahun 2000-2008, selisih realisasi terhadap kontrak mencapai Rp2,6 triliun," katanya.
Ia menambahkan pengendalian manajemen perusahaan yang lemah dan belum adanya sistem informasi biaya untuk menunjang penghitungan kereta api kelas ekonomi membuat pelaksanaan PSO makin tidak efisien.
Oleh karena itu, Taufik merekomendasikan PT Kereta Api segera membuat perhitungan usulan kebutuhan dana PSO secara akurat berdasarkan kaidah perusahaan yang baik sebagai bahan negosiasi ke Kementerian Perhubungan dan menyampaikannya ke Kementerian BUMN.
Direksi PT Kereta Api, menurut dia, sebaiknya mendesak Kementerian Perhubungan untuk menandatangani kontrak PSO pada awal tahun anggaran dan jika memungkinkan mengusulkan kontrak multi tahun.
Selain itu, ia melanjutkan, perlu ada sistem pengendalian internal dalam penyelenggaraan PSO untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dana dan peningkatan pelayanan.
Masih Favorit
Hasil kajian Tim Kajian PSO Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, menurut Taufik, juga menunjukkan bahwa moda angkutan kereta api kelas ekonomi masih menjadi pilihan banyak orang karena ongkosnya yang murah.
Tingkat okupansi angkutan kereta api ekonomi pada 2008, kata dia, rata-rata melebihi 100 persen, baik yang jarak jauh, jarak sedang maupun jarak dekat.
"Sebanyak 75 persen responden juga menganggap pelayanannya baik, meski sebagian besar kereta api kelas ekonomi toiletnya tidak berfungsi baik," katanya.
Moda angkutan kereta api juga lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan moda transportasi darat yang lain.
Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah dan PT Kereta Api harus berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan angkutan kereta api kelas ekonomi yang aman dan nyaman dengan harga terjangkau. (*/sun)
Antaranews, 30 Juni 2010
(Sumber:
LIPI)
Wujudkan Angkutan Kereta Api Bertarif Murah
Selasa, 29 Juni 2010
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), didukung oleh PT Kereta Api (Persero), Indonesian Railway Watch dan Majalah Kereta Api, akan menyelenggarakan seminar bertajuk "Public Service Obligation (PSO): Pelayanan Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi", Rabu, (30/6/2010) di Gedung Widya Graha LIPI lt. 1 Jl. Gatot Subroto 10 Jakarta pukul 09.00 WIB.
Kepala LIPI, Prof. Dr. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa sasaran penyelenggaraan seminar ini adalah perubahan kebijakan pemerintah mengenai PSO dalam mendukung terwujudnya pelayanan perkeretaapian Indonesia dari aspek sosial dan ekonomi.
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan pandangan dan harapan serta rekomendasi dari stakeholder mengenai penugasan yang diberikan pemerintah dalam rangka memberikan kewajiban pelayanan umum (PSO)," ujarnya.
Dia menuturkan kewajiban pelayanan umum ini tugas pemerintah untuk menyediakan angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas ditinjau dari aspek sosial dan ekonomi.
"Selain itu, tujuan lain juga ingin menyampaikan hasil kajian/ analisis dari Tim Evaluasi PSO - Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi," imbuh Lukman.
Ir. Taufik Hidayat, peneliti Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik (P2 Telimek) LIPI mengatakan bahwa dilandasi Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang BUMN, khususnya pasal 6 pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk memberikan kewajiban pelayanan umum atau PSO.
"Ini berupa kewajiban pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas," kata dia.
Berdasarkan PSO tersebut, pemerintah menetapkan tarif kereta api penumpang kelas ekonomi lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkretaapian, selisihnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam bentuk PSO. "Dampak dari rendahnya tarif kereta api penumpang kelas ekonomi ini berakibat pada buruknya pelayanan kereta api ekonomi karena biaya pemeliharaan kurang, belum lagi terbatasnya dana untuk membeli sarana," jelasnya.
Menurutnya, berkaca dari hal tersebut maka penyelenggaraan seminar ini sebagai wadah berbagi bagi stakeholder yang terkait dan pemerhati kereta api diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi majunya perkeretaapian Indonesia. "Kita tentu tahu kalau kereta api sebuah angkutan massal yang digemari masyarakat karena tarif relatif terjangkau dibandingkan dengan tarif jasa angkutan umum yang lain, seperti bus dan pesawat terbang," tandasnya. Terutama, pungkasnya, kereta api kelas ekonomi menjadi favorit masyarakat karena harganya yang murah.
Tribunnews, 28 Juni 2010
(Sumber:
LIPI)
LIPI: Tarif KA Ekonomi Terlalu Murah
Kamis, 1 Juli 2010
Jakarta (ANTARA News) - Peneliti UPT Balai Pengembangan Instrumentasi LIPI Ir. Taufik Hidayat mengatakan bahwa tarif kereta api ekonomi terlalu murah.
"Tarif kereta api ekonomi terlalu murah. Ini berakibat buruknya pelayanan kereta api ekonomi karena kurangnya biaya pemeliharaan", katanya dalam siaran pers, di Gedung Widya Graha LIPI, kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Indonesian Railway Watch(IRW), pemerintah menetapkan tarif kereta api penumpang kelas ekonomi lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.
Taufik melanjutkan, sehingga selisihnya menjadi tanggungjawab pemerintah dalam bentuk Public Service Obligation(PSO).
Menurutnya, hal ini harus diperhatikan karena kerata api ekonomi menjadi favorit masyarakat karena harganya yang murah.
"Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang BUMN, khusunya pasal 6 pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk memberikan kewajiban pelayanan umum atau PSO", ungkapnya.
Sekretaris Jendral Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Nugroho Indrio, dalam kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah dalam hal ini kementrian perhubungan fokus kepada aspek keselamatan penumpang. Kami juga memberikan kemudahan bagi setiap investor untuk berinvestasi seperti yang ada di Sumatera Selatan dan Kalimantan.
"Demi keselamatan dan kenyamanan, kami melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana satu kali dalam setahun", ungkapnya.
Kepala LIPI Prof. Dr. Lukman Hakim mengatakan, kewajiban pelayanan umum ini adalah kewajiban pemerintaah untuk menyediakan angkutan penumpang kereta api kelas ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. (ANT/A024)
Antara news, 30 Juni 2010
(Sumber:
LIPI)