Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
konflik antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan bina marga
#11
ini kelemahan birokrasi disini, udah jalurnya panjang tapi tanpa koordinasi antara, kadang di bagian tertentu ACC tapi bagian lain menolak.
Harusnya rencana induk perkeretaapian disesuaikan dg rencana induk transportasi keseluruhan yaitu jalan raya, pelayaran, dan penerbangan.
please cmiiw

Semboyan 35 | FB | IG
Reply
#12
mungkin nggak sih ada permainan perusahaan otomotif dalam konflik seperti ini? sebab kendaraan darat selai kereta api membutuhkan jalan. semakin banyak jalan, semakin banyak kendaraan yang bisa melintas... semakin banyak kendaraan yang melintas berbanding lurus dengan jumlah kendaraan yang terjual; keuntungan semakin besar.

sedangkan jika semakin banyak jalur kereta api yang ada dan diiringi dengan jumlah rangkaian dan jumlah perjalanan yang memadahi, maka akan semakin banyak daya serap pasarnya baik manusia maupun barang; yang tentu saja akan mengurangi jumlah pedapatan produsen otomotif....

oleh karena itu, produsen otomotif pasti akan menyarankan bahkan kalau perlu mendanai pelebaran dan penambahan ruas jalan, termasuk dengan menghapus jejak keberadaan kereta api.
RF pecintabordes, selalu membeli tiket dari loket.
Reply
#13
ini kelemahan birokrasi disini, udah jalurnya panjang tapi tanpa koordinasi antara, kadang di bagian tertentu ACC tapi bagian lain menolak.
Harusnya rencana induk perkeretaapian disesuaikan dg rencana induk transportasi keseluruhan yaitu jalan raya, pelayaran, dan penerbangan.
[Image: overstappen.png]
kontribusi perusahaan otomotif (asing) sangat besar dalam 'meracuni' pemerintah untuk membangun jalan,,
contoh lainnya adalah proses likuidasi PT Timor Putra Nasional karena mengancam eksistensi mobil asing
please cmiiw

Semboyan 35 | FB | IG
Reply
#14
(07-06-2011, 01:27 PM)dedy vh Wrote: bingung mau taruh dimana nih trit sebenarnya.namun karena menyangkut rel rel mati ya udah saya masukkan aja ke trit mblusukan. tadi baca koran kompas hari ini tanggal 7 juni 2011. dinas bina marga membongkar rel di daerah pati sepanjang kurang lebih 1.5 km namun tanpa berkoordinasi dengan PT. Kereta Api (Persero) walaupun sebenarnya rel rel tua itu telah di bongkar dan berencana akan di kembalikan ke PT. Kereta Api (Persero) sebagai ahli waris rel rel tua itu.

namun karena tidak melakukan koordinasi itu PT. Kereta Api (Persero) merasa di langkahi dan akan menempuh jalur hukum. rel rel itu bagian dari jalur ka dari kudus hingga rembang sejauh 80 km.

padahal kata peneliti transportasi pak djoko setijowarno lintas itu masuk dalam rencana induk perkeretaapian nasional 2010 - 2030 jalur itu untuk mengembangkan angkutan barang dan penumpang.

beginilah carut marut transportasi di indonesia ! untuk kesekian kalinya aset aset kereta api harus mengalah oleh angkutan jalan raya.
entah sampai kapan kereta api di indonesia merana tak berkesudahan padahal masih dalam satu atap di bawah kementrian perhubungan ya ?

Sedangkan tanah di mana rel pernah berada, bukankah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)? Kok enak-enak aja instansi pemerintah lain menyerobotBingung

Salam Spoor,
Reply
#15
Quote:kontribusi perusahaan otomotif (asing) sangat besar dalam 'meracuni' pemerintah untuk membangun jalan,,
contoh lainnya adalah proses likuidasi PT Timor Putra Nasional karena mengancam eksistensi mobil asing
ah, masa sih om.... jangan disamain sama amrik atau negara2 barat lainnya ya om. di sana, kalau ada kebijakan tertentu, biasanya perusahaan yg bisnisnya terkait akan melobi2... kl misalnya pembatasan, mereka akan lobi2 supaya agak longgar dengan konsekuensi tertentu. misalnya pabrik mobil, biar tetap produksi banyak... mereka harus mau buat sumbang dana penghijauan. ya kira2 gitu lah.......

kl di Indo, sih gak perlu repot2 lobi2 kayak gitu... alasannya cukup simple, karena pejabat2 kita pada suka pake jalan raya. coba perhatiin, ada gak level kepala seksi di instansi pemerintah yg masih pake angkot atau naek kereta atau bis..... atau kl ngomongin PTKA/KCJ... coba aja lihat berapa banyak para pejabat kereta yang pake kereta ke kantornya (misalnya di jabotabek), kebanyakan pake mobil.... makanya mereka mati2an buat supaya jalan lancar, caranya memperbanyak jalan.... gitu.....

Tanah yang ada rel-nya, atau bekas jalur kereta yg sudah mati memang masih dikelola oleh PTKA, tapi bukan dimiliki.... yg memiliki semua infrastruktur termasuk lahan rel bahkan stasiun itu adalah kemenhub cq ditjenKA.... lah, kl PTKA cuek, DitjenKA cuek, ada orang yg ngajuin proposal buat jalan........ ya menhub tinggal ttd aja setuju, ditjenKA n PTKA mo ngomong apa.... kecuali, kalo UUKA dirubah... semua infrastruktur adalah milik PTKA....
Lok Merah Biru
naek... naek... ke puncak gunung... tut... tut... tut.....
http://transportationindonesia.wordpress.com/
Reply
#16
(25-07-2011, 12:43 PM)TukangBengkel Wrote:
Quote:kontribusi perusahaan otomotif (asing) sangat besar dalam 'meracuni' pemerintah untuk membangun jalan,,
contoh lainnya adalah proses likuidasi PT Timor Putra Nasional karena mengancam eksistensi mobil asing
ah, masa sih om.... jangan disamain sama amrik atau negara2 barat lainnya ya om. di sana, kalau ada kebijakan tertentu, biasanya perusahaan yg bisnisnya terkait akan melobi2... kl misalnya pembatasan, mereka akan lobi2 supaya agak longgar dengan konsekuensi tertentu. misalnya pabrik mobil, biar tetap produksi banyak... mereka harus mau buat sumbang dana penghijauan. ya kira2 gitu lah.......

kl di Indo, sih gak perlu repot2 lobi2 kayak gitu... alasannya cukup simple, karena pejabat2 kita pada suka pake jalan raya. coba perhatiin, ada gak level kepala seksi di instansi pemerintah yg masih pake angkot atau naek kereta atau bis..... atau kl ngomongin PTKA/KCJ... coba aja lihat berapa banyak para pejabat kereta yang pake kereta ke kantornya (misalnya di jabotabek), kebanyakan pake mobil.... makanya mereka mati2an buat supaya jalan lancar, caranya memperbanyak jalan.... gitu.....

Tanah yang ada rel-nya, atau bekas jalur kereta yg sudah mati memang masih dikelola oleh PTKA, tapi bukan dimiliki.... yg memiliki semua infrastruktur termasuk lahan rel bahkan stasiun itu adalah kemenhub cq ditjenKA.... lah, kl PTKA cuek, DitjenKA cuek, ada orang yg ngajuin proposal buat jalan........ ya menhub tinggal ttd aja setuju, ditjenKA n PTKA mo ngomong apa.... kecuali, kalo UUKA dirubah... semua infrastruktur adalah milik PTKA....

Lantas mengapa banyak papan peringatan bertuliskan "Aset Milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero)" dan bukan Aset Milik Kemenhub di atas tanah KA atau pada bangunan yang berkaitan dengan KA?

Salam Spoor,
Reply
#17
(25-07-2011, 02:50 PM)Toto Wrote:
(25-07-2011, 12:43 PM)TukangBengkel Wrote:
Quote:kontribusi perusahaan otomotif (asing) sangat besar dalam 'meracuni' pemerintah untuk membangun jalan,,
contoh lainnya adalah proses likuidasi PT Timor Putra Nasional karena mengancam eksistensi mobil asing
ah, masa sih om.... jangan disamain sama amrik atau negara2 barat lainnya ya om. di sana, kalau ada kebijakan tertentu, biasanya perusahaan yg bisnisnya terkait akan melobi2... kl misalnya pembatasan, mereka akan lobi2 supaya agak longgar dengan konsekuensi tertentu. misalnya pabrik mobil, biar tetap produksi banyak... mereka harus mau buat sumbang dana penghijauan. ya kira2 gitu lah.......

kl di Indo, sih gak perlu repot2 lobi2 kayak gitu... alasannya cukup simple, karena pejabat2 kita pada suka pake jalan raya. coba perhatiin, ada gak level kepala seksi di instansi pemerintah yg masih pake angkot atau naek kereta atau bis..... atau kl ngomongin PTKA/KCJ... coba aja lihat berapa banyak para pejabat kereta yang pake kereta ke kantornya (misalnya di jabotabek), kebanyakan pake mobil.... makanya mereka mati2an buat supaya jalan lancar, caranya memperbanyak jalan.... gitu.....

Tanah yang ada rel-nya, atau bekas jalur kereta yg sudah mati memang masih dikelola oleh PTKA, tapi bukan dimiliki.... yg memiliki semua infrastruktur termasuk lahan rel bahkan stasiun itu adalah kemenhub cq ditjenKA.... lah, kl PTKA cuek, DitjenKA cuek, ada orang yg ngajuin proposal buat jalan........ ya menhub tinggal ttd aja setuju, ditjenKA n PTKA mo ngomong apa.... kecuali, kalo UUKA dirubah... semua infrastruktur adalah milik PTKA....

Lantas mengapa banyak papan peringatan bertuliskan "Aset Milik PT. Kereta Api (Persero)" dan bukan Aset Milik Kemenhub di atas tanah KA atau pada bangunan yang berkaitan dengan KA?

Salam Spoor,

Saya penasaran dengan perdebatan tentang kepemilikan tanah bekas jalur KA dan berusaha melakukan browsing pustaka terkait maslah tersebut. Akhirnya saya menemukan satu thesis S-2 Magister Kenotariatan Univ Diponegoro yang disusun oleh Septi Hariyanti (bisa search di Google dengan kata kunci penulisnya). Adapun yang dibahas dalam thesis ini adalah konflik seputar aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Baturetno, Wonogiri.

Dari uraian dalam thesis tersebut, dapat ditarik suatu benang merah status hukum tanah bekas jalur KA sejak jaman pendirian SS/ Staatssporwegen.

Pertama, sehubungan dengan pembangunan jalur KA oleh SS, pemerintah Hindia Belanda melakukan penyerahan tanah negara (bestemming) kepada SS. Dengan demikian, penyerahan tersebut menyebabkan status tanah yang dilintasi oleh jalur KA milik SS dengan segala bangunan pendukung di atasnya menjadi "in beheer" atau dalam penguasaan SS.

Selanjutnya aset SS dipetakan dalam Grondkaart (peta) yang digambar oleh para petugas pengukuran tanah (landmester). Grondkaart tersebut sekaligus merupakan tanda bukti kepemilikan tanah oleh SS dan disahkan oleh kepala Kantor kadaster dan Residen setempat.

Septi Hariyanti berikutnya menjelaskan bahwa setelah Indonesia merdeka, aset SS beralih menjadi aset DKARI demi hukum (van Rechtswegen). Dan otomatis hingga sekarangpun aset di jalur mati ex SS merupakan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), bukan milik Kemenhub.

Lalu bagaimana dengan aset-aset ex perusahaan trem atau KA swasta yang tergabung dalam Verenigde Spoorwegbedrijf (misalnya NIS, MS, KSM, MSM, PbSM dll)?

Dalam thesis Septi dijelaskan bahwa berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan Tenaga Kerja dan Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 1950 tanggal 6 Januari 1950, DKARI, SS dan VS digabung menjadi DKARI dan asetnya sejak 1 Januari diambil oleh DKARI.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan Nomor 1959 aset 12 perusahaan kereta api swasta Belanda yang tegabung dalam VS diserahkan penggelolaanya kepada DKA. Dengan demikian sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 dan Nomor 41 Tahun 1959, semua aset VS menjadi aset DKA yang sekarang menjadi aset PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Berdasarkan uraian ini, cukup jelas bahwa status tanah di jalur aktif dan jalur mati beserta bangunan yang ada di atasnya adalah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero), bukan milik Kemenhub.

Untuk lebih jelasnya, silahkan membaca thesis Septi Hariyanti berjudul PENANGANAN MASALAH TANAH ASET
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) YANG DIKUASAI
MASYARAKAT DI KECAMATAN BATURETNO KABUPATEN WONOGIRI (khususnya hal 105 - 110 yang dapat dibrowsing melalui Google).

Salam Spoor,
Toto Van Tram (www.kompasiana.com/wijaya)
.
Reply
#18
(07-06-2011, 08:25 PM)Bangunkarta Wrote: mohon maaf kalo pendapat saya berbeda.....

saya rasa di sini ada yang perlu diluruskan ya... tanah tersebut bukan milik PT KA (sebagai operator)... namun tanah tersebut berstatus milik negara... yang dalam kasus ini... tanah milik negara tersebut dulunya digunakan oleh operator kereta api... namun pada saat ini... operator tidak lagi mampu mengelola, dan hanya meninggalkan asetnya... yang bisa dikatakan cuman sebagai sign-board bahwa dulunya pernah ada operator kereta yang menggunakan tanah tersebut....

nah di sini kita bisa dunk melihat secara jernih dan utuh... dengan tidak hanya melihat dari satu perspektif sudut pandang... apabila tanah negata tersebut tidak/belum dimanfaatkan dan terbengkalai... sementara pada saat yang bersamaan... ada upaya untuk memanfaatkan tanah negara tersebut bagi kepentingan publik... tentu sah-sah saja kan, apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pada publik pada saat ini.... apalagi tanah tersebut tetap berstatus tanah milik negara, dan dimanfaatkan oleh penyelenggaran negara (PEMDA, BUMN dll) dan digunakan untuk kepentingan masyarakat

kalo untuk lebih jelasnya terkait persoalan hak guna dan kepemilikan tanah negara... silahkan diintip di peraturan2 yang direlease oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

salam,
Bye Bye

Setuju, tetapi berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengalihan dan pemanfaatan tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mesti berdasarkan ijin dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Bahkan jika dilakukan perubahan status kepemilikan atas tanah tersebut, mesti harus dimintakan ijin dulu dari Menteri Keuangan selaku penanggung jawab perbendaharaan negara.

Saklam Spoor
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)