Posts: 2,972
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
14
bingung mau taruh dimana nih trit sebenarnya.namun karena menyangkut rel rel mati ya udah saya masukkan aja ke trit mblusukan. tadi baca koran kompas hari ini tanggal 7 juni 2011. dinas bina marga membongkar rel di daerah pati sepanjang kurang lebih 1.5 km namun tanpa berkoordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) walaupun sebenarnya rel rel tua itu telah di bongkar dan berencana akan di kembalikan ke PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai ahli waris rel rel tua itu.
namun karena tidak melakukan koordinasi itu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) merasa di langkahi dan akan menempuh jalur hukum. rel rel itu bagian dari jalur ka dari kudus hingga rembang sejauh 80 km.
padahal kata peneliti transportasi pak djoko setijowarno lintas itu masuk dalam rencana induk perkeretaapian nasional 2010 - 2030 jalur itu untuk mengembangkan angkutan barang dan penumpang.
beginilah carut marut transportasi di indonesia ! untuk kesekian kalinya aset aset kereta api harus mengalah oleh angkutan jalan raya.
entah sampai kapan kereta api di indonesia merana tak berkesudahan padahal masih dalam satu atap di bawah kementrian perhubungan ya ?
Posts: 259
Threads: 0
Joined: Apr 2011
PT.KAI banyak konflik yah
Posts: 4,227
Threads: 0
Joined: Aug 2010
Reputation:
83
Ini sih memang namanya kelewatan!
Ga perlu masuk dalam wacana sebagai jalur yang rencananya akan diaktifkan lagi, sekalipun jalur mati ya kalo mau dibongkar harus minta izin donk!
Gimana sih, institusi besar tapi tingkah kayak anak kecil, main selonong gusur lahan orang...
Berharap sekali, lewat jalur hukum, kebenaran ditegakkan dan PT KA (Persero) bisa mendapatkan lahan jalur rel KA mereka kembali!
Posts: 1,546
Threads: 0
Joined: Mar 2009
Reputation:
39
mohon maaf kalo pendapat saya berbeda.....
saya rasa di sini ada yang perlu diluruskan ya... tanah tersebut bukan milik PT KA (sebagai operator)... namun tanah tersebut berstatus milik negara... yang dalam kasus ini... tanah milik negara tersebut dulunya digunakan oleh operator kereta api... namun pada saat ini... operator tidak lagi mampu mengelola, dan hanya meninggalkan asetnya... yang bisa dikatakan cuman sebagai sign-board bahwa dulunya pernah ada operator kereta yang menggunakan tanah tersebut....
nah di sini kita bisa dunk melihat secara jernih dan utuh... dengan tidak hanya melihat dari satu perspektif sudut pandang... apabila tanah negata tersebut tidak/belum dimanfaatkan dan terbengkalai... sementara pada saat yang bersamaan... ada upaya untuk memanfaatkan tanah negara tersebut bagi kepentingan publik... tentu sah-sah saja kan, apabila tanah tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pada publik pada saat ini.... apalagi tanah tersebut tetap berstatus tanah milik negara, dan dimanfaatkan oleh penyelenggaran negara (PEMDA, BUMN dll) dan digunakan untuk kepentingan masyarakat
kalo untuk lebih jelasnya terkait persoalan hak guna dan kepemilikan tanah negara... silahkan diintip di peraturan2 yang direlease oleh
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
salam,
"Penipuan Publik atau kebohongan Publik adalah seseorang yang dengan sadar berkata - menyampaikan - melakukan kebohongan dan ungkapan tersebut, tersebar luas dan bisa dipahami sebagai kebenaran atau dipercayai kebenarannya"
~just quote~
Posts: 702
Threads: 0
Joined: May 2010
Reputation:
3
mungkin yg ada di benak bina marga (saat itu) adalah berfikir sesuai deadline kontrak. tanpa koordinasi dgn KAI sbg owner dimana mereka lebih mempunyai wewenang dalam mengelola perkretaapian di Indonesia. tetapi pemerintahlah yang dalam hal ini dirjen hubdar/dirjen perkretaapian yang menjadi direkturnya. mungkin merekalah yang melampuhijaukan,heheheh

nmun memng ironis jg sih. klo mngenai jln knp jd prioritas ya spt kita kthui tiap taun smkn bnyk pngguna kndraan prbd baik mtor maupun mobil itu sbg akbt kita ini adalh negra yg konsumtif.
pmkran mreka (pmlik kndraan) jg logis krn mrk mnganggap pmrnth blum mampu mncptkn trnsportasi yg aman,nymn,bebas macet serta murah.
tp.. mnrut sy pmrnth udh bnyk lngkh dan usaha. jd selain mrka usha kta jg brusha tdk konsumtif.
seandainya ada kereta ke Pangandaran... mungkin bisa lebih hidup pariwisata di wilayah priangan timur, sedikit emisi untuk menyelamatkan bumi kita, naiklah kereta api....
Posts: 2,796
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
25
saya agak geli juga membaca beritanya. rel dibongkar, lantas dikembalikan ke pewarisnya (dalam hal ini pt. kai). lha terus bekas tanah tempat berdirinya ? hehehe...
anyway, ini persis kasus trem surabaya beberapa waktu lalu. kuncinya itu ada di direktorat jendral perkeretaapian dephub, yang merupakan pemilik sah rel dan tanahnya. kalau ditjen ka sudah kasi lampu hijau, ya sudah itu tanah dan rel nya bakal wasalam.
oya, untuk mengingatkan rf , sperti yang diutarakan cak bangunkarta, rel itu bukan milik pt. kai. tapi ditjen ka.
"Train approaching! Please remain behind yellow line!"
Posts: 2,972
Threads: 0
Joined: Sep 2008
Reputation:
14
ya tapi kan kalau namanya masterplan ya harus berjalan dari sekarang rencana 2 apa yang mungkin bisa di realisasikan. dan juga di dekat pabrik gula pagottan aja tanah yang bekas ada rel rel nya yang masuk dalam lintas madiun - slahung yang sudah mati aja masuk dalam kepemilikan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan itu sudah ada patok patoknya dan di sah kan oleh BPN loh !
Posts: 154
Threads: 0
Joined: Mar 2011
Reputation:
3
Resiko bekas jalur trem, pasti gampang kegususr. Dan kalaupun mau dihidupkan, pasti akan dibuat di jalur baru yang agak jauh dari jalan raya.
Rumah bata en semen. Minum cendol..segarrr