(11-01-2016, 10:45 PM)Bayyu kurniawan Wrote: mau nanya, ini berlaku buat ka lokal ga ya?
...
Selain formulir, di stasiun juga disiapkan alat timbangan dan petugas. "Hal ini dilakukan agar masyarakat taat azas sesuai ketentuan. Aturan ini demi kenyamanan penumpang juga. Mulai Februari, barang bawaan lebih dari 40 kilogram tidak bisa masuk (ke kereta) dan harus dikirim melalui ekspedisi," kata Eko ketika ditemui media di sela Coffee Morning di Hotel @Hom Platinum Gowongan, Selasa (19/1/2016).Eko menjelaskan, sesuai ketentuan, setiap penumpang maksimal bisa membawa 20 kilogram barang bawaan secara gratis. Lebih dari itu, setiap kilogramnya dikenakan biaya yang beragam sesuai dengan kelas keretanya.
Berarti kalau bagasi barang bawaan melebihi jumlah ketentuan akan dikirim melalui ekspedisi. Nah kalau melalui ekspedisi ini maksudnya bagaimana ya ? melibatkan pihak ketiga semacam jasa ekspeditur ?
UTAMAKAN KESELAMATAN..........! Keluarga Anda Menanti di Rumah ! Juragan Warteg yang Juga Seorang Aktivis KA
(23-01-2016, 12:26 AM)Warteg Wrote: Berarti kalau bagasi barang bawaan melebihi jumlah ketentuan akan dikirim melalui ekspedisi. Nah kalau melalui ekspedisi ini maksudnya bagaimana ya ? melibatkan pihak ketiga semacam jasa ekspeditur ?
bisa aja nglebiatin kalog/herona dll
btw disini ada yg udah nglamin kelebihan muatan ga yaak?
(23-01-2016, 12:26 AM)Warteg Wrote: Berarti kalau bagasi barang bawaan melebihi jumlah ketentuan akan dikirim melalui ekspedisi. Nah kalau melalui ekspedisi ini maksudnya bagaimana ya ? melibatkan pihak ketiga semacam jasa ekspeditur ?
bisa aja nglebiatin kalog/herona dll
btw disini ada yg udah nglamin kelebihan muatan ga yaak?
Pemberlakuan peraturannya mulai februari. Selama desember-januari masih uji coba & sosialisasi, jadi klo ada kelebihan berat bagasi masih "dimaafkan"