Di Bandung terdapat 2 persimpangan ramai yang sudah difasilitasi Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor, yaitu di perempatan RSHS dan perempatan persimpangan Jl. RE Martadinata-Jl. A. Yani. Yang saya amati tiap kali berangkat sekolah lewat perempatan RSHS, RHK berfungsi sangat baik. Kini, pengendara kendaraan roda 2 tidak perlu berdesak-desakan lagi dengan kendaraan roda 4 atau lebih.
Pertanyaannya, ruang berhenti seperti itu diperlukan tidak di setiap pintu perlintasan KA?
Kalo menurut saya sih perlu, biar kendaraan lebih tertib dalam menunggu lewatnya KA, juga bagi pesepeda motor yang ingin berada di baris depan tidak perlu lagi berdesak-desakan dengan mobil dkk.
Kalo menurut teman-teman RF sekalian bagaimana? Ditunggu pendapatnya...
Pertanyaannya, ruang berhenti seperti itu diperlukan tidak di setiap pintu perlintasan KA?
Kalo menurut saya sih perlu, biar kendaraan lebih tertib dalam menunggu lewatnya KA, juga bagi pesepeda motor yang ingin berada di baris depan tidak perlu lagi berdesak-desakan dengan mobil dkk.
Kalo menurut teman-teman RF sekalian bagaimana? Ditunggu pendapatnya...

