apa nya yg melanggar HAM ya ? itukan tindakan pencegahan setelah himbauan, bukan bentuk pencelakaan, sedangkan untuk penindakan domain nya polisi dan jaksa untuk memproses mereka yg nekat di atap, lah yg ini koq ga ada 'gerakan' nya sama sekali...
Terdampar di Purwokerto setahun gara-gara proyek fiber optik Jateng ga kelar
Kalau KAI dianggap melanggar HAM, berarti naik KA di atap termasuk HAMnya penumpang dong.
Jadi HAM itu apa? Daging babi? HAM .... burger? Semaunya? Saya yakin, KAI bermaksud baik untuk penumpangnya.