<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
	<channel>
		<title><![CDATA[Semboyan35 Indonesian Railfans - Peraturan dan Pengumuman Semboyan35.com]]></title>
		<link>https://www.semboyan35.com/</link>
		<description><![CDATA[Semboyan35 Indonesian Railfans - https://www.semboyan35.com]]></description>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 03:24:24 +0000</pubDate>
		<generator>MyBB</generator>
		<item>
			<title><![CDATA[[share] seputar semboyan 35 'mobile version']]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=8085</link>
			<pubDate>Mon, 03 Jun 2013 16:49:55 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=16854">zae abjal</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=8085</guid>
			<description><![CDATA[Selamat malam RF mania!<br />
<br />
Sebelumnya sya memohon maaf kpd om momod,<br />
atas post ini.<br />
Jka sekiranya melanggar,<br />
silahkan dihapus sja.<br />
Jka sekiranya sdh ada sebelumnya,<br />
monggo digabung wae..<br />
<br />
Di thread ini, izinkan sya berbagi tips dan mungkin nanti ada beberapa pertanyaan jga..<br />
<br />
1. Berhubung ada beberapa member (termasuk sya jga tentunya) yg sempat bertanya tentang bagaimana cara upload foto via Semboyan 35 mobile version. Dan waktu itu sempat gk ada yg jawab..<br />
<br />
Nah! Kemarin sya sempat coba, dan ternyata Alhamdulillah bsa...so untuk itu, maka sya 'beberkan' cara2nya..<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">step 1</span><br />
kodenya ini:<br />
<br />
[ img ] url foto yg akan diupload [ / img ]<br />
<br />
contoh url nya spt ini:<br />
<br />
http : //photos - c. ak. fbcdn. net / hphotos - ak - frc1 / s720x720 / 401784 _ 449457468478593 _ 2049347999 _ n. jpg<br />
<br />
NB:<br />
semuanya tanpa spasi serta url fotonya harus benar2 valid, soalnya kalau gk valid fotonya gk akan keluar<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">step 2</span><br />
usahakan memakai mobile browser yg bsa copy paste,<br />
spt opmin atau uc browser.<br />
Tpi sya rekomendasikan pke uc browser sja. Soalnya di situ ada fasilitas clipboardnya alias tempat menyimpan copasan kita..<br />
<br />
contoh:<br />
a.with spoiler:<br />
<br />
[spoiler]<img src="http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/601737_449407388483601_968894077_n.jpg" loading="lazy"  alt="[Image: 601737_449407388483601_968894077_n.jpg]" class="mycode_img" />[/spoiler]<br />
<br />
NB: kalau pake spoiler, kodenya jdi spt ini dan tetap semuanya tanpa spasi:<br />
<br />
[ spoiler ] [ img ] url foto yg akan di upload [ / img ] [ / spoiler ]<br />
<br />
b.without spoiler:<br />
<br />
<img src="http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-frc1/s720x720/401784_449457468478593_2049347999_n.jpg" loading="lazy"  alt="[Image: 401784_449457468478593_2049347999_n.jpg]" class="mycode_img" /><br />
<br />
2. Kenapa sya jka membuka Semboyan 35 via opmin slalu kalau ngupdate reply komen/post mesti berkali2?<br />
Sialnya setelah loading beres,<br />
malah jdi double. Pernah jga malah gk ada sma sekali post sya nya. Tpi setelah di reload, koq malah jdi ada?<br />
<br />
3. Kalau sya buka Semboyan 35 di uc browser, 'smile2'nya pda hidup lho! Tpi kalau di buka di opmin, koq gk ya? Selain itu, di uc browser mah foto2 avatar para member gede2..<br />
Tpi sayangnya itu, ia lemot! Apalagi kalau loading yg bnyk pic nya..<br />
<br />
Terakhir dri sya,<br />
salam Semboyan 35 and good (â—£_â—¢)â”Œâˆ©â”..!]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Selamat malam RF mania!<br />
<br />
Sebelumnya sya memohon maaf kpd om momod,<br />
atas post ini.<br />
Jka sekiranya melanggar,<br />
silahkan dihapus sja.<br />
Jka sekiranya sdh ada sebelumnya,<br />
monggo digabung wae..<br />
<br />
Di thread ini, izinkan sya berbagi tips dan mungkin nanti ada beberapa pertanyaan jga..<br />
<br />
1. Berhubung ada beberapa member (termasuk sya jga tentunya) yg sempat bertanya tentang bagaimana cara upload foto via Semboyan 35 mobile version. Dan waktu itu sempat gk ada yg jawab..<br />
<br />
Nah! Kemarin sya sempat coba, dan ternyata Alhamdulillah bsa...so untuk itu, maka sya 'beberkan' cara2nya..<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">step 1</span><br />
kodenya ini:<br />
<br />
[ img ] url foto yg akan diupload [ / img ]<br />
<br />
contoh url nya spt ini:<br />
<br />
http : //photos - c. ak. fbcdn. net / hphotos - ak - frc1 / s720x720 / 401784 _ 449457468478593 _ 2049347999 _ n. jpg<br />
<br />
NB:<br />
semuanya tanpa spasi serta url fotonya harus benar2 valid, soalnya kalau gk valid fotonya gk akan keluar<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">step 2</span><br />
usahakan memakai mobile browser yg bsa copy paste,<br />
spt opmin atau uc browser.<br />
Tpi sya rekomendasikan pke uc browser sja. Soalnya di situ ada fasilitas clipboardnya alias tempat menyimpan copasan kita..<br />
<br />
contoh:<br />
a.with spoiler:<br />
<br />
[spoiler]<img src="http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash3/s720x720/601737_449407388483601_968894077_n.jpg" loading="lazy"  alt="[Image: 601737_449407388483601_968894077_n.jpg]" class="mycode_img" />[/spoiler]<br />
<br />
NB: kalau pake spoiler, kodenya jdi spt ini dan tetap semuanya tanpa spasi:<br />
<br />
[ spoiler ] [ img ] url foto yg akan di upload [ / img ] [ / spoiler ]<br />
<br />
b.without spoiler:<br />
<br />
<img src="http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-frc1/s720x720/401784_449457468478593_2049347999_n.jpg" loading="lazy"  alt="[Image: 401784_449457468478593_2049347999_n.jpg]" class="mycode_img" /><br />
<br />
2. Kenapa sya jka membuka Semboyan 35 via opmin slalu kalau ngupdate reply komen/post mesti berkali2?<br />
Sialnya setelah loading beres,<br />
malah jdi double. Pernah jga malah gk ada sma sekali post sya nya. Tpi setelah di reload, koq malah jdi ada?<br />
<br />
3. Kalau sya buka Semboyan 35 di uc browser, 'smile2'nya pda hidup lho! Tpi kalau di buka di opmin, koq gk ya? Selain itu, di uc browser mah foto2 avatar para member gede2..<br />
Tpi sayangnya itu, ia lemot! Apalagi kalau loading yg bnyk pic nya..<br />
<br />
Terakhir dri sya,<br />
salam Semboyan 35 and good (â—£_â—¢)â”Œâˆ©â”..!]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Sembunyikan Isi Konten dari Non Member]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=7335</link>
			<pubDate>Wed, 18 Apr 2012 12:55:49 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2">hedwigus</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=7335</guid>
			<description><![CDATA[Atas permintaan dari beberapa RF yang menginginkan postingannya hanya dapat dilihat oleh member lain saja dan tidak boleh dilihat oleh non member (atau yang tidak login).<br />
Saat ini sudah diaktifkan fitur hide.<br />
<br />
Perintahnya:<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[ hide ]..ISI CONTENT..[ /hide ]</code></div></div><br />
<span style="color: #FF0000;" class="mycode_color">catatan: tanpa spasi antara tanda [] dan tulisan 'hide'</span><br />
<br />
contoh:<br />
<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[hide ]Silahkan lihat gambar ini: [img]http://f.semboyan35.com/content/201203/watermark_6fad0ea362f3b03ce59a5aebc29a5bd2.jpg[/img][ /hide ]</code></div></div><br />
Jika ada visitor yang tidak logon kedalam system, maka akan muncul pesan "This content is hidden from you. If you want to see it you have to register on this board."<br />
<br />
Bisa juga digabung dengan tag spoiler, misalnya:<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[spoiler][hide ]Silahkan lihat gambar ini: [img]http://f.semboyan35.com/content/201203/watermark_6fad0ea362f3b03ce59a5aebc29a5bd2.jpg[/img][ /hide ][/spoiler]</code></div></div><br />
Selamat 'menyembunyikan']]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Atas permintaan dari beberapa RF yang menginginkan postingannya hanya dapat dilihat oleh member lain saja dan tidak boleh dilihat oleh non member (atau yang tidak login).<br />
Saat ini sudah diaktifkan fitur hide.<br />
<br />
Perintahnya:<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[ hide ]..ISI CONTENT..[ /hide ]</code></div></div><br />
<span style="color: #FF0000;" class="mycode_color">catatan: tanpa spasi antara tanda [] dan tulisan 'hide'</span><br />
<br />
contoh:<br />
<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[hide ]Silahkan lihat gambar ini: [img]http://f.semboyan35.com/content/201203/watermark_6fad0ea362f3b03ce59a5aebc29a5bd2.jpg[/img][ /hide ]</code></div></div><br />
Jika ada visitor yang tidak logon kedalam system, maka akan muncul pesan "This content is hidden from you. If you want to see it you have to register on this board."<br />
<br />
Bisa juga digabung dengan tag spoiler, misalnya:<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>[spoiler][hide ]Silahkan lihat gambar ini: [img]http://f.semboyan35.com/content/201203/watermark_6fad0ea362f3b03ce59a5aebc29a5bd2.jpg[/img][ /hide ][/spoiler]</code></div></div><br />
Selamat 'menyembunyikan']]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[undangan]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=5904</link>
			<pubDate>Tue, 31 May 2011 17:57:31 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=5913">fahrizal</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=5904</guid>
			<description><![CDATA[maaf ini ikut nyebarin undangan dari tetangga nih .buat acara besok sore,,<br />
makasih<br />
<br />
<br />
&gt; Dear rekan-rekan,<br />
&gt;<br />
&gt; Untuk menyampaikan langsung aspirasi kita pengguna KRL kepada KAI dan<br />
&gt; KCJ, KRL Mania akan mengadakan diskusi dengan pembicara duo Bambang:<br />
&gt; Bambang Wibiyanto, Dirut KCJ dan Bambang Widjojanto, pengacara,<br />
&gt; pengguna KRL Depok-Sudirman, beserta Muslich Zainal Asikin UKP4 dan<br />
&gt; wakil KRL Mania.<br />
&gt;<br />
&gt; Terlampir SPM yang sudah disahkan Februari nanti, beserta evaluasi<br />
&gt; yang pernah diposting di milis ini.<br />
&gt;<br />
&gt; Ayo rame-rame datang. Silakan forward kesana kemari.<br />
&gt;<br />
&gt; Diskusi akan diadakan rutin, dengan pembicara dari pengambil keputusan<br />
&gt; di pemerintah, KAI/KCJ, tokoh masyarakat pengguna kereta api, wakil<br />
&gt; KRL Mania dan juga ahli lainnya, agar pelayanan KRL Jabodetabek<br />
&gt; semakin baik.<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; No : Istimewa<br />
&gt; Hal : Undangan mengikuti diskusi KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt; Kepada Yth.<br />
&gt; Pengguna KRL<br />
&gt; Wartawan<br />
&gt; Masyarakat umum<br />
&gt; Di tempat<br />
&gt;<br />
&gt; Dengan hormat,<br />
&gt;<br />
&gt; Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti acara<br />
&gt; diskusi KRL Mania yang berjudul ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã…â€œMeningkatkan Pelayanan KRL<br />
&gt; Jabodetabek: Mulai Dari Yang KecilÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¯Â¿Â½, yang akan diselenggarakan pada:<br />
&gt;<br />
&gt; Hari, Tanggal : Rabu, 1 Juni 2011<br />
&gt; Pukul : 17.00 ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ 19.00<br />
&gt; Tempat : Restoran QÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢Nudle, Jl Blora 36 Jakarta Pusat (30 meter dari<br />
&gt; Stasiun Dukuh Atas Sudirman) Telp 021 314 2101, 390 7673<br />
&gt;<br />
&gt; Tujuan diskusi ini adalah untuk melakukan evaluasi pasca<br />
&gt; diberlakukannya Standard Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan<br />
&gt; Kereta Api (Permenhub 9/2011) yang telah ditandatangani dan berlaku<br />
&gt; sejak 8 Februari 2011, serta bagaimana program KCJ dalam memenuhi SPM<br />
&gt; tersebut. Beberapa masalah klasik makro pengelolaan KRL, seperti<br />
&gt; infrastruktur, PSO, dsb, tidak menjadi perhatian diskusi ini. Fokus<br />
&gt; diharapkan pada pelayanan SPM yang dapat dicapai dalam jangka pendek.<br />
&gt;<br />
&gt; Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.<br />
&gt;<br />
&gt; Hormat kami<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; Nurcahyo<br />
&gt; Moderator Milis KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; TOR Diskusi KRL Mania<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã…â€œMeningkatkan Pelayanan KRL Jabodetabek: Mulai Dari Yang KecilÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¯Â¿Â½<br />
&gt;<br />
&gt; Latar Belakang<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Standard Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api<br />
&gt; (Permenhub 9/2011) telah ditandatangani dan berlaku sejak 8 Februari<br />
&gt; 2011:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Kemajuan, meski masih belum optimal.<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Sesuai pasal 6 (2), akan dievaluasi 6 bulan sesudahnya (8 Agustus).<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Ada banyak masalah pelayanan maupun sarana-prasarana, yang terus<br />
&gt; menerus terjadi<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Misal: antrian di loket, informasi KRL yang kurang jelas,<br />
&gt; kebersihan<br />
&gt; &amp; keamanan stasiun, kenyamanan di dalam KRL, petugas yang kurang<br />
&gt; ramah, dsb.<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Itu dalam kontrol KAI/KCJ, tapi masih sulit untuk diperbaiki?<br />
&gt;<br />
&gt; Tujuan Diskusi<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Setelah 3 bulan:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Apakah ada perbaikan pelayanan?<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Bagaimana rencana aksi pemenuhan SPM oleh KAI/KCJ?<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Fokus diskusi:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Jangka Pendek: Pelayanan yang sudah harus baik dalam 6 bulan (8<br />
&gt; Februari-8 Agustus)<br />
&gt;<br />
&gt; Waktu dan Tempat<br />
&gt; Rabu, 1 Juni 2011<br />
&gt; Pukul 17.00 ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ 19.00<br />
&gt; Restoran QÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢Nudle, Jl Blora 36 Jakarta Pusat (30 meter dari Stasiun<br />
&gt; Dukuh Atas Sudirman)<br />
&gt; Telp 021 314 2101, 390 7673<br />
&gt;<br />
&gt; Pembicara<br />
&gt; 1. KRL Mania<br />
&gt; 2. Dirut PT Keretaapi Commuter Jabodetabek, Bambang Wibiyanto<br />
&gt; 3. Muslich Zainal Asikin, UKP4 bagian transportasi<br />
&gt; 4. Bambang Widjojanto, Pengacara, pengguna rutin KRL Depok-Sudirman<br />
&gt; Moderator: M Nur Rofik, KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt; Peserta<br />
&gt; Penumpang, wartawan, regulator, pers ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[maaf ini ikut nyebarin undangan dari tetangga nih .buat acara besok sore,,<br />
makasih<br />
<br />
<br />
&gt; Dear rekan-rekan,<br />
&gt;<br />
&gt; Untuk menyampaikan langsung aspirasi kita pengguna KRL kepada KAI dan<br />
&gt; KCJ, KRL Mania akan mengadakan diskusi dengan pembicara duo Bambang:<br />
&gt; Bambang Wibiyanto, Dirut KCJ dan Bambang Widjojanto, pengacara,<br />
&gt; pengguna KRL Depok-Sudirman, beserta Muslich Zainal Asikin UKP4 dan<br />
&gt; wakil KRL Mania.<br />
&gt;<br />
&gt; Terlampir SPM yang sudah disahkan Februari nanti, beserta evaluasi<br />
&gt; yang pernah diposting di milis ini.<br />
&gt;<br />
&gt; Ayo rame-rame datang. Silakan forward kesana kemari.<br />
&gt;<br />
&gt; Diskusi akan diadakan rutin, dengan pembicara dari pengambil keputusan<br />
&gt; di pemerintah, KAI/KCJ, tokoh masyarakat pengguna kereta api, wakil<br />
&gt; KRL Mania dan juga ahli lainnya, agar pelayanan KRL Jabodetabek<br />
&gt; semakin baik.<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; No : Istimewa<br />
&gt; Hal : Undangan mengikuti diskusi KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt; Kepada Yth.<br />
&gt; Pengguna KRL<br />
&gt; Wartawan<br />
&gt; Masyarakat umum<br />
&gt; Di tempat<br />
&gt;<br />
&gt; Dengan hormat,<br />
&gt;<br />
&gt; Dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti acara<br />
&gt; diskusi KRL Mania yang berjudul ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã…â€œMeningkatkan Pelayanan KRL<br />
&gt; Jabodetabek: Mulai Dari Yang KecilÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¯Â¿Â½, yang akan diselenggarakan pada:<br />
&gt;<br />
&gt; Hari, Tanggal : Rabu, 1 Juni 2011<br />
&gt; Pukul : 17.00 ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ 19.00<br />
&gt; Tempat : Restoran QÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢Nudle, Jl Blora 36 Jakarta Pusat (30 meter dari<br />
&gt; Stasiun Dukuh Atas Sudirman) Telp 021 314 2101, 390 7673<br />
&gt;<br />
&gt; Tujuan diskusi ini adalah untuk melakukan evaluasi pasca<br />
&gt; diberlakukannya Standard Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan<br />
&gt; Kereta Api (Permenhub 9/2011) yang telah ditandatangani dan berlaku<br />
&gt; sejak 8 Februari 2011, serta bagaimana program KCJ dalam memenuhi SPM<br />
&gt; tersebut. Beberapa masalah klasik makro pengelolaan KRL, seperti<br />
&gt; infrastruktur, PSO, dsb, tidak menjadi perhatian diskusi ini. Fokus<br />
&gt; diharapkan pada pelayanan SPM yang dapat dicapai dalam jangka pendek.<br />
&gt;<br />
&gt; Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.<br />
&gt;<br />
&gt; Hormat kami<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; Nurcahyo<br />
&gt; Moderator Milis KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt;<br />
&gt; TOR Diskusi KRL Mania<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã…â€œMeningkatkan Pelayanan KRL Jabodetabek: Mulai Dari Yang KecilÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¯Â¿Â½<br />
&gt;<br />
&gt; Latar Belakang<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Standard Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api<br />
&gt; (Permenhub 9/2011) telah ditandatangani dan berlaku sejak 8 Februari<br />
&gt; 2011:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Kemajuan, meski masih belum optimal.<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Sesuai pasal 6 (2), akan dievaluasi 6 bulan sesudahnya (8 Agustus).<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Ada banyak masalah pelayanan maupun sarana-prasarana, yang terus<br />
&gt; menerus terjadi<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Misal: antrian di loket, informasi KRL yang kurang jelas,<br />
&gt; kebersihan<br />
&gt; &amp; keamanan stasiun, kenyamanan di dalam KRL, petugas yang kurang<br />
&gt; ramah, dsb.<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Itu dalam kontrol KAI/KCJ, tapi masih sulit untuk diperbaiki?<br />
&gt;<br />
&gt; Tujuan Diskusi<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Setelah 3 bulan:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Apakah ada perbaikan pelayanan?<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Bagaimana rencana aksi pemenuhan SPM oleh KAI/KCJ?<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã‚Â¢ Fokus diskusi:<br />
&gt; ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ Jangka Pendek: Pelayanan yang sudah harus baik dalam 6 bulan (8<br />
&gt; Februari-8 Agustus)<br />
&gt;<br />
&gt; Waktu dan Tempat<br />
&gt; Rabu, 1 Juni 2011<br />
&gt; Pukul 17.00 ÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â‚¬Å“ 19.00<br />
&gt; Restoran QÃƒÂ¢Ã¢â€šÂ¬Ã¢â€žÂ¢Nudle, Jl Blora 36 Jakarta Pusat (30 meter dari Stasiun<br />
&gt; Dukuh Atas Sudirman)<br />
&gt; Telp 021 314 2101, 390 7673<br />
&gt;<br />
&gt; Pembicara<br />
&gt; 1. KRL Mania<br />
&gt; 2. Dirut PT Keretaapi Commuter Jabodetabek, Bambang Wibiyanto<br />
&gt; 3. Muslich Zainal Asikin, UKP4 bagian transportasi<br />
&gt; 4. Bambang Widjojanto, Pengacara, pengguna rutin KRL Depok-Sudirman<br />
&gt; Moderator: M Nur Rofik, KRL Mania<br />
&gt;<br />
&gt; Peserta<br />
&gt; Penumpang, wartawan, regulator, pers ]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Sembrani atau Gumarang]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=3172</link>
			<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 20:00:56 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2703">K1 66807</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=3172</guid>
			<description><![CDATA[<span style="color: #FF0000;" class="mycode_color">helloooww railfans semua, saya mau tanya, menurut kalian lebih bagus KA Sembrani atau Gumarang ???<br />
alasannya apa ?<br />
<br />
dan kalo gag milih dua2 nya, apa yang kalian pilih ?<br />
terima kasih<br />
<span style="font-size: large;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b"></span></span><br />
<img src="https://www.semboyan35.com/images/smilies/new_mawar.gif" alt="Playboy" title="Playboy" class="smilie smilie_36" /><br />
hohohoho<br />
<br />
</span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="color: #FF0000;" class="mycode_color">helloooww railfans semua, saya mau tanya, menurut kalian lebih bagus KA Sembrani atau Gumarang ???<br />
alasannya apa ?<br />
<br />
dan kalo gag milih dua2 nya, apa yang kalian pilih ?<br />
terima kasih<br />
<span style="font-size: large;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b"></span></span><br />
<img src="https://www.semboyan35.com/images/smilies/new_mawar.gif" alt="Playboy" title="Playboy" class="smilie smilie_36" /><br />
hohohoho<br />
<br />
</span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1928</link>
			<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 05:16:47 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2">hedwigus</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1928</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK</span><br />
<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
<br />
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu<br />
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap<br />
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;<br />
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia<br />
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga<br />
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai<br />
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat<br />
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat<br />
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh<br />
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;<br />
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi<br />
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan<br />
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang<br />
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk<br />
perbuatan hukum baru;<br />
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,<br />
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional<br />
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi<br />
kepentingan nasional;<br />
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting<br />
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian<br />
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;<br />
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan<br />
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan<br />
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
dilakukan secara aman untuk mencegah<br />
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai<br />
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;<br />
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf<br />
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang<br />
Informasi dan Transaksi Elektronik;<br />
<br />
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI<br />
ELEKTRONIK.<br />
<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data<br />
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,<br />
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data<br />
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),<br />
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,<br />
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah<br />
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang<br />
mampu memahaminya.<br />
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang<br />
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan<br />
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br />
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk<br />
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,<br />
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan<br />
informasi.<br />
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang<br />
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan<br />
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau<br />
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau<br />
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,<br />
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,<br />
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,<br />
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna<br />
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu<br />
memahaminya.<br />
<br />
<br />
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan<br />
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,<br />
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,<br />
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau<br />
menyebarkan Informasi Elektronik.<br />
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan<br />
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan<br />
Usaha, dan/atau masyarakat.<br />
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem<br />
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun<br />
terbuka.<br />
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem<br />
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan<br />
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara<br />
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.<br />
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat<br />
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan<br />
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para<br />
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br />
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum<br />
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang<br />
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br />
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen<br />
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan<br />
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit<br />
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi<br />
Elektronik.<br />
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri<br />
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau<br />
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan<br />
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.<br />
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan<br />
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.<br />
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,<br />
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi<br />
logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br />
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem<br />
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.<br />
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya<br />
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk<br />
dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
lainnya.<br />
<br />
<br />
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat<br />
melalui Sistem Elektronik.<br />
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.<br />
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara<br />
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang<br />
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,<br />
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik<br />
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara<br />
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.<br />
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau<br />
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum<br />
maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang<br />
ditunjuk oleh Presiden.<br />
Pasal 2<br />
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang<br />
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam<br />
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum<br />
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang<br />
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di<br />
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan<br />
Indonesia.<br />
BAB II<br />
ASAS DAN TUJUAN<br />
Pasal 3<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,<br />
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi<br />
atau netral teknologi.<br />
<br />
<br />
Pasal 4<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />
dilaksanakan dengan tujuan untuk:<br />
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari<br />
masyarakat informasi dunia;<br />
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional<br />
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;<br />
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;<br />
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang<br />
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang<br />
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan<br />
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum<br />
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.<br />
BAB III<br />
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK<br />
Pasal 5<br />
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.<br />
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai<br />
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.<br />
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik<br />
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-<br />
Undang ini.<br />
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
tidak berlaku untuk:<br />
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat<br />
dalam bentuk tertulis; dan<br />
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-<br />
Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau<br />
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.<br />
Pasal 6<br />
<br />
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam<br />
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi<br />
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang<br />
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,<br />
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat<br />
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu<br />
keadaan.<br />
<br />
Pasal 7<br />
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang<br />
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus<br />
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik<br />
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.<br />
Pasal 8<br />
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada<br />
saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke<br />
suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan<br />
Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang<br />
berada di luar kendali Pengirim.<br />
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah<br />
kendali Penerima yang berhak.<br />
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem<br />
Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,<br />
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik<br />
yang ditunjuk.<br />
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang<br />
digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:<br />
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />
informasi pertama yang berada di luar kendali<br />
Pengirim;<br />
<br />
<br />
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />
informasi terakhir yang berada di bawah kendali<br />
Penerima.<br />
Pasal 9<br />
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem<br />
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan<br />
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk<br />
yang ditawarkan.<br />
Pasal 10<br />
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi<br />
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi<br />
Keandalan.<br />
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi<br />
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 11<br />
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan<br />
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan<br />
sebagai berikut:<br />
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait<br />
hanya kepada Penanda Tangan;<br />
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat<br />
proses penandatanganan elektronik hanya berada<br />
dalam kuasa Penanda Tangan;<br />
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik<br />
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat<br />
diketahui;<br />
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang<br />
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut<br />
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk<br />
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan<br />
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa<br />
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan<br />
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.<br />
<br />
<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 12<br />
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik<br />
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda<br />
Tangan Elektronik yang digunakannya.<br />
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak<br />
berhak;<br />
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian<br />
untuk menghindari penggunaan secara tidak<br />
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan<br />
Elektronik;<br />
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,<br />
menggunakan cara yang dianjurkan oleh<br />
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara<br />
lain yang layak dan sepatutnya harus segera<br />
memberitahukan kepada seseorang yang oleh<br />
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda<br />
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung<br />
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:<br />
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data<br />
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah<br />
dibobol; atau<br />
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan<br />
dapat menimbulkan risiko yang berarti,<br />
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan<br />
Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk<br />
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda<br />
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan<br />
semua informasi yang terkait dengan Sertifikat<br />
Elektronik tersebut.<br />
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab<br />
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.<br />
<br />
<br />
BAB IV<br />
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK<br />
Bagian Kesatu<br />
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik<br />
Pasal 13<br />
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara<br />
Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan<br />
Elektronik.<br />
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan<br />
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan<br />
pemiliknya.<br />
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:<br />
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan<br />
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.<br />
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan<br />
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.<br />
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi<br />
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 14<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus<br />
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada<br />
setiap pengguna jasa, yang meliputi:<br />
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda<br />
Tangan;<br />
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri<br />
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan<br />
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.<br />
<br />
Bagian Kedua<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
Pasal 15<br />
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus<br />
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan<br />
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya<br />
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.<br />
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab<br />
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.<br />
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />
Sistem Elektronik.<br />
Pasal 16<br />
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang<br />
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib<br />
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi<br />
persyaratan minimum sebagai berikut:<br />
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan<br />
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan;<br />
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,<br />
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi<br />
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
tersebut;<br />
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau<br />
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
tersebut;<br />
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang<br />
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol<br />
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan<br />
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;<br />
dan<br />
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk<br />
menjaga kebaruan, kejelasan, dan<br />
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
BAB V<br />
TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />
Pasal 17<br />
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan<br />
dalam lingkup publik ataupun privat.<br />
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad<br />
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama<br />
transaksi berlangsung.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan<br />
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 18<br />
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak<br />
Elektronik mengikat para pihak.<br />
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum<br />
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang<br />
dibuatnya.<br />
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam<br />
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku<br />
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum<br />
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik<br />
internasional yang dibuatnya.<br />
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan<br />
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,<br />
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
Pasal 19<br />
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus<br />
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.<br />
11<br />
<br />
Pasal 20<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik<br />
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim<br />
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.<br />
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan<br />
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.<br />
Pasal 21<br />
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi<br />
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,<br />
atau melalui Agen Elektronik.<br />
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum<br />
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:<br />
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam<br />
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung<br />
jawab para pihak yang bertransaksi;<br />
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat<br />
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau<br />
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat<br />
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen<br />
Elektronik.<br />
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak<br />
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala<br />
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara<br />
Agen Elektronik.<br />
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak<br />
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi<br />
tanggung jawab pengguna jasa layanan.<br />
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />
Sistem Elektronik.<br />
12<br />
<br />
Pasal 22<br />
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan<br />
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang<br />
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan<br />
informasi yang masih dalam proses transaksi.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen<br />
Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
BAB VI<br />
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,<br />
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI<br />
Pasal 23<br />
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,<br />
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain<br />
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.<br />
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad<br />
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara<br />
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.<br />
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau<br />
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama<br />
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak<br />
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain<br />
dimaksud.<br />
Pasal 24<br />
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau<br />
masyarakat.<br />
(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain<br />
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih<br />
sementara pengelolaan Nama Domain yang<br />
diperselisihkan.<br />
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah<br />
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui<br />
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
13<br />
<br />
Pasal 25<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang<br />
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya<br />
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak<br />
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
Pasal 26<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,<br />
penggunaan setiap informasi melalui media<br />
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus<br />
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.<br />
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas<br />
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang<br />
ini.<br />
BAB VII<br />
PERBUATAN YANG DILARANG<br />
Pasal 27<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang<br />
melanggar kesusilaan.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br />
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan<br />
dan/atau pencemaran nama baik.<br />
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan<br />
dan/atau pengancaman.<br />
14<br />
<br />
Pasal 28<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan<br />
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa<br />
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok<br />
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,<br />
dan antargolongan (SARA).<br />
Pasal 29<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi<br />
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan<br />
secara pribadi.<br />
Pasal 30<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
milik Orang lain dengan cara apa pun.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,<br />
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.<br />
Pasal 31<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam<br />
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik<br />
Orang lain.<br />
15<br />
<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak<br />
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/<br />
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang<br />
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang<br />
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau<br />
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik yang sedang ditransmisikan.<br />
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka<br />
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,<br />
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan<br />
berdasarkan undang-undang.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 32<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,<br />
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,<br />
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik<br />
Orang lain atau milik publik.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau<br />
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak<br />
berhak.<br />
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat<br />
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan<br />
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.<br />
Pasal 33<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat<br />
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan<br />
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana<br />
mestinya.<br />
16<br />
<br />
Pasal 34<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk<br />
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,<br />
atau memiliki:<br />
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang<br />
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk<br />
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;<br />
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang<br />
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem<br />
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan<br />
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.<br />
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan<br />
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan<br />
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk<br />
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan<br />
tidak melawan hukum.<br />
Pasal 35<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,<br />
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah<br />
data yang otentik.<br />
Pasal 36<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan<br />
kerugian bagi Orang lain.<br />
Pasal 37<br />
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang<br />
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai<br />
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem<br />
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.<br />
17<br />
<br />
BAB VIII<br />
PENYELESAIAN SENGKETA<br />
Pasal 38<br />
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak<br />
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau<br />
menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan<br />
kerugian.<br />
(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan<br />
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik<br />
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang<br />
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan<br />
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal 39<br />
(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan<br />
sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
BAB IX<br />
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT<br />
Pasal 40<br />
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis<br />
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi<br />
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu<br />
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang<br />
memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.<br />
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />
harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data<br />
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.<br />
18<br />
<br />
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)<br />
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data<br />
yang dimilikinya.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 41<br />
(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan<br />
Teknologi Informasi melalui penggunaan dan<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi<br />
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br />
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk<br />
oleh masyarakat.<br />
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat<br />
memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.<br />
BAB X<br />
PENYIDIKAN<br />
Pasal 42<br />
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud<br />
dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan<br />
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-<br />
Undang ini.<br />
Pasal 43<br />
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,<br />
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan<br />
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di<br />
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi<br />
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana<br />
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara<br />
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di<br />
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />
19<br />
<br />
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,<br />
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,<br />
atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem<br />
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana<br />
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri<br />
setempat.<br />
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib<br />
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.<br />
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) berwenang:<br />
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang<br />
tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />
Undang-Undang ini;<br />
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk<br />
didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau<br />
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak<br />
pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-<br />
Undang ini;<br />
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau<br />
keterangan berkenaan dengan tindak pidana<br />
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau<br />
Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak<br />
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana<br />
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi<br />
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana<br />
berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu<br />
yang diduga digunakan sebagai tempat untuk<br />
melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />
Undang-Undang ini;<br />
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat<br />
dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang<br />
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan;<br />
20<br />
<br />
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam<br />
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan<br />
Undang-Undang ini; dan/atau<br />
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana<br />
berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan<br />
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<br />
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,<br />
penyidik melalui penuntut umum wajib meminta<br />
penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam<br />
waktu satu kali dua puluh empat jam.<br />
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi<br />
Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya<br />
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut<br />
umum.<br />
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi<br />
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat<br />
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi<br />
informasi dan alat bukti.<br />
Pasal 44<br />
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang<br />
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah<br />
sebagai berikut:<br />
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan<br />
Perundang-undangan; dan<br />
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan<br />
ayat (3).<br />
BAB XI<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 45<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau<br />
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6<br />
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
21<br />
<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana<br />
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun<br />
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu<br />
miliar rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />
Pasal 46<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta<br />
rupiah).<br />
Pasal 47<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).<br />
Pasal 48<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />
22<br />
<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br />
Pasal 49<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama<br />
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal 50<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling<br />
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal 51<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />
Pasal 52<br />
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi<br />
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga<br />
dari pidana pokok.<br />
23<br />
<br />
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang<br />
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana<br />
pokok ditambah sepertiga.<br />
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau<br />
badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada<br />
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,<br />
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam<br />
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing<br />
Pasal ditambah dua pertiga.<br />
(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi<br />
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.<br />
BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 53<br />
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan<br />
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan<br />
dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak<br />
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap<br />
berlaku.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 54<br />
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal<br />
diundangkan.<br />
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2<br />
(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.<br />
24<br />
Agar. . .<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya<br />
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
ANDI MATTALATA<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58<br />
Salinan sesuai dengan aslinya<br />
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA<br />
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,<br />
MUHAMMAD SAPTA MURTI]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 11 TAHUN 2008<br />
TENTANG<br />
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK</span><br />
<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
<br />
Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu<br />
proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap<br />
terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;<br />
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia<br />
sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga<br />
mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai<br />
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat<br />
nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat<br />
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh<br />
lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;<br />
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi<br />
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan<br />
kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang<br />
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk<br />
perbuatan hukum baru;<br />
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara,<br />
dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional<br />
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi<br />
kepentingan nasional;<br />
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting<br />
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian<br />
nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;<br />
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan<br />
Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan<br />
pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
dilakukan secara aman untuk mencegah<br />
penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai<br />
agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;<br />
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf<br />
f, perlu membentuk Undang-Undang tentang<br />
Informasi dan Transaksi Elektronik;<br />
<br />
Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI<br />
ELEKTRONIK.<br />
<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data<br />
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,<br />
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data<br />
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),<br />
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,<br />
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah<br />
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang<br />
mampu memahaminya.<br />
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang<br />
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan<br />
Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.<br />
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk<br />
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,<br />
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan<br />
informasi.<br />
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang<br />
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan<br />
dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau<br />
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau<br />
didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,<br />
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,<br />
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,<br />
Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna<br />
atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu<br />
memahaminya.<br />
<br />
<br />
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan<br />
prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan,<br />
mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,<br />
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau<br />
menyebarkan Informasi Elektronik.<br />
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan<br />
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan<br />
Usaha, dan/atau masyarakat.<br />
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem<br />
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun<br />
terbuka.<br />
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem<br />
Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan<br />
terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara<br />
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.<br />
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat<br />
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan<br />
identitas yang menunjukkan status subjek hukum para<br />
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.<br />
10.Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum<br />
yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang<br />
memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.<br />
11.Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen<br />
yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan<br />
diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit<br />
dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi<br />
Elektronik.<br />
12.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri<br />
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau<br />
terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan<br />
sebagai alat verifikasi dan autentikasi.<br />
13.Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan<br />
atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.<br />
14.Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,<br />
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi<br />
logika, aritmatika, dan penyimpanan.<br />
15.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem<br />
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.<br />
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya<br />
atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk<br />
dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
lainnya.<br />
<br />
<br />
17.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat<br />
melalui Sistem Elektronik.<br />
18.Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
19.Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.<br />
20.Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara<br />
negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang<br />
dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,<br />
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik<br />
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.<br />
21.Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara<br />
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.<br />
22.Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau<br />
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum<br />
maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
23.Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang<br />
ditunjuk oleh Presiden.<br />
Pasal 2<br />
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang<br />
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam<br />
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum<br />
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang<br />
memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di<br />
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan<br />
Indonesia.<br />
BAB II<br />
ASAS DAN TUJUAN<br />
Pasal 3<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,<br />
kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi<br />
atau netral teknologi.<br />
<br />
<br />
Pasal 4<br />
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik<br />
dilaksanakan dengan tujuan untuk:<br />
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari<br />
masyarakat informasi dunia;<br />
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional<br />
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;<br />
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;<br />
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang<br />
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang<br />
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan<br />
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum<br />
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.<br />
BAB III<br />
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK<br />
Pasal 5<br />
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.<br />
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau<br />
hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai<br />
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.<br />
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik<br />
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-<br />
Undang ini.<br />
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
tidak berlaku untuk:<br />
a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat<br />
dalam bentuk tertulis; dan<br />
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-<br />
Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau<br />
akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.<br />
Pasal 6<br />
<br />
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam<br />
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi<br />
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang<br />
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses,<br />
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat<br />
dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu<br />
keadaan.<br />
<br />
Pasal 7<br />
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang<br />
telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus<br />
memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik<br />
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.<br />
Pasal 8<br />
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada<br />
saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke<br />
suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan<br />
Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang<br />
berada di luar kendali Pengirim.<br />
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik<br />
ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah<br />
kendali Penerima yang berhak.<br />
(3)Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem<br />
Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik,<br />
penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik<br />
yang ditunjuk.<br />
(4)Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang<br />
digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:<br />
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />
informasi pertama yang berada di luar kendali<br />
Pengirim;<br />
<br />
<br />
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem<br />
informasi terakhir yang berada di bawah kendali<br />
Penerima.<br />
Pasal 9<br />
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem<br />
Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan<br />
benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk<br />
yang ditawarkan.<br />
Pasal 10<br />
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi<br />
Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi<br />
Keandalan.<br />
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi<br />
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 11<br />
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan<br />
akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan<br />
sebagai berikut:<br />
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait<br />
hanya kepada Penanda Tangan;<br />
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat<br />
proses penandatanganan elektronik hanya berada<br />
dalam kuasa Penanda Tangan;<br />
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik<br />
yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat<br />
diketahui;<br />
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang<br />
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut<br />
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;<br />
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk<br />
mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan<br />
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa<br />
Penanda Tangan telah memberikan persetujuan<br />
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.<br />
<br />
<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 12<br />
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik<br />
berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda<br />
Tangan Elektronik yang digunakannya.<br />
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:<br />
a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak<br />
berhak;<br />
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian<br />
untuk menghindari penggunaan secara tidak<br />
sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan<br />
Elektronik;<br />
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda,<br />
menggunakan cara yang dianjurkan oleh<br />
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara<br />
lain yang layak dan sepatutnya harus segera<br />
memberitahukan kepada seseorang yang oleh<br />
Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda<br />
Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung<br />
layanan Tanda Tangan Elektronik jika:<br />
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data<br />
pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah<br />
dibobol; atau<br />
2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan<br />
dapat menimbulkan risiko yang berarti,<br />
kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan<br />
Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk<br />
mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda<br />
Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan<br />
semua informasi yang terkait dengan Sertifikat<br />
Elektronik tersebut.<br />
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab<br />
atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.<br />
<br />
<br />
BAB IV<br />
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK<br />
Bagian Kesatu<br />
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik<br />
Pasal 13<br />
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara<br />
Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan<br />
Elektronik.<br />
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan<br />
keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan<br />
pemiliknya.<br />
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:<br />
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan<br />
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.<br />
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan<br />
hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.<br />
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi<br />
di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 14<br />
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus<br />
menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada<br />
setiap pengguna jasa, yang meliputi:<br />
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda<br />
Tangan;<br />
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri<br />
pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan<br />
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan<br />
dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.<br />
<br />
Bagian Kedua<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
Pasal 15<br />
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus<br />
menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan<br />
aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya<br />
Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.<br />
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab<br />
terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.<br />
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />
Sistem Elektronik.<br />
Pasal 16<br />
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang<br />
tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib<br />
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi<br />
persyaratan minimum sebagai berikut:<br />
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan<br />
masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan<br />
Perundang-undangan;<br />
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan,<br />
keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi<br />
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
tersebut;<br />
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau<br />
petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik<br />
tersebut;<br />
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang<br />
diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol<br />
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan<br />
dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;<br />
dan<br />
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk<br />
menjaga kebaruan, kejelasan, dan<br />
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur<br />
dengan Peraturan Pemerintah.<br />
<br />
<br />
BAB V<br />
TRANSAKSI ELEKTRONIK<br />
Pasal 17<br />
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan<br />
dalam lingkup publik ataupun privat.<br />
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad<br />
baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama<br />
transaksi berlangsung.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan<br />
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 18<br />
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak<br />
Elektronik mengikat para pihak.<br />
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum<br />
yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang<br />
dibuatnya.<br />
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam<br />
Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku<br />
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum<br />
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik<br />
internasional yang dibuatnya.<br />
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan<br />
pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani<br />
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,<br />
didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.<br />
Pasal 19<br />
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus<br />
menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.<br />
11<br />
<br />
Pasal 20<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik<br />
terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim<br />
Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.<br />
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan<br />
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.<br />
Pasal 21<br />
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi<br />
Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,<br />
atau melalui Agen Elektronik.<br />
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum<br />
dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:<br />
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam<br />
pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung<br />
jawab para pihak yang bertransaksi;<br />
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat<br />
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />
menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau<br />
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat<br />
hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik<br />
menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen<br />
Elektronik.<br />
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />
beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak<br />
ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala<br />
akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara<br />
Agen Elektronik.<br />
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal<br />
beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak<br />
pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi<br />
tanggung jawab pengguna jasa layanan.<br />
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak<br />
berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan<br />
memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna<br />
Sistem Elektronik.<br />
12<br />
<br />
Pasal 22<br />
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan<br />
fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang<br />
memungkinkan penggunanya melakukan perubahan<br />
informasi yang masih dalam proses transaksi.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen<br />
Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
BAB VI<br />
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,<br />
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI<br />
Pasal 23<br />
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,<br />
dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain<br />
berdasarkan prinsip pendaftar pertama.<br />
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad<br />
baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara<br />
sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.<br />
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau<br />
masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama<br />
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak<br />
mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain<br />
dimaksud.<br />
Pasal 24<br />
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau<br />
masyarakat.<br />
(2)Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain<br />
oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih<br />
sementara pengelolaan Nama Domain yang<br />
diperselisihkan.<br />
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah<br />
Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui<br />
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
13<br />
<br />
Pasal 25<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang<br />
disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya<br />
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak<br />
Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
Pasal 26<br />
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan,<br />
penggunaan setiap informasi melalui media<br />
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus<br />
dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.<br />
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas<br />
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang<br />
ini.<br />
BAB VII<br />
PERBUATAN YANG DILARANG<br />
Pasal 27<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang<br />
melanggar kesusilaan.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.<br />
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan<br />
dan/atau pencemaran nama baik.<br />
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak<br />
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau<br />
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan<br />
dan/atau pengancaman.<br />
14<br />
<br />
Pasal 28<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan<br />
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan<br />
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa<br />
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok<br />
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,<br />
dan antargolongan (SARA).<br />
Pasal 29<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi<br />
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan<br />
secara pribadi.<br />
Pasal 30<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
milik Orang lain dengan cara apa pun.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.<br />
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik<br />
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,<br />
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.<br />
Pasal 31<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam<br />
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik<br />
Orang lain.<br />
15<br />
<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak<br />
bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/<br />
atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang<br />
tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang<br />
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau<br />
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik yang sedang ditransmisikan.<br />
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka<br />
penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,<br />
dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan<br />
berdasarkan undang-undang.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan<br />
Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 32<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,<br />
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,<br />
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu<br />
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik<br />
Orang lain atau milik publik.<br />
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum dengan cara apa pun memindahkan atau<br />
mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen<br />
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak<br />
berhak.<br />
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi<br />
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat<br />
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan<br />
keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.<br />
Pasal 33<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat<br />
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan<br />
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana<br />
mestinya.<br />
16<br />
<br />
Pasal 34<br />
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk<br />
digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan,<br />
atau memiliki:<br />
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang<br />
dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk<br />
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;<br />
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang<br />
sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem<br />
Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan<br />
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.<br />
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan<br />
tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan<br />
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk<br />
perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan<br />
tidak melawan hukum.<br />
Pasal 35<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,<br />
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik<br />
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah<br />
data yang otentik.<br />
Pasal 36<br />
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan<br />
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan<br />
kerugian bagi Orang lain.<br />
Pasal 37<br />
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang<br />
dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai<br />
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem<br />
Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.<br />
17<br />
<br />
BAB VIII<br />
PENYELESAIAN SENGKETA<br />
Pasal 38<br />
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak<br />
yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau<br />
menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan<br />
kerugian.<br />
(2)Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan<br />
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik<br />
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang<br />
berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan<br />
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.<br />
Pasal 39<br />
(1)Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan<br />
sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian<br />
sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
BAB IX<br />
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT<br />
Pasal 40<br />
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi<br />
dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan.<br />
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis<br />
gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi<br />
Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu<br />
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang<br />
memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.<br />
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />
harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />
elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data<br />
tertentu untuk kepentingan pengamanan data.<br />
18<br />
<br />
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3)<br />
membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang<br />
elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data<br />
yang dimilikinya.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat<br />
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.<br />
Pasal 41<br />
(1)Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan<br />
Teknologi Informasi melalui penggunaan dan<br />
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi<br />
Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.<br />
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk<br />
oleh masyarakat.<br />
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat<br />
memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.<br />
BAB X<br />
PENYIDIKAN<br />
Pasal 42<br />
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud<br />
dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan<br />
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-<br />
Undang ini.<br />
Pasal 43<br />
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,<br />
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan<br />
Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di<br />
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi<br />
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana<br />
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara<br />
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di<br />
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.<br />
19<br />
<br />
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi<br />
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan<br />
dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,<br />
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data,<br />
atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan<br />
Perundang-undangan.<br />
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem<br />
elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana<br />
harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri<br />
setempat.<br />
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib<br />
menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.<br />
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) berwenang:<br />
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang<br />
tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />
Undang-Undang ini;<br />
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk<br />
didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau<br />
saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak<br />
pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang-<br />
Undang ini;<br />
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau<br />
keterangan berkenaan dengan tindak pidana<br />
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;<br />
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau<br />
Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak<br />
pidana berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana<br />
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi<br />
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana<br />
berdasarkan Undang-Undang ini;<br />
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu<br />
yang diduga digunakan sebagai tempat untuk<br />
melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan<br />
Undang-Undang ini;<br />
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat<br />
dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang<br />
diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan<br />
Peraturan Perundang-undangan;<br />
20<br />
<br />
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam<br />
penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan<br />
Undang-Undang ini; dan/atau<br />
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana<br />
berdasarkan Undang-Undang ini sesuai dengan<br />
ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<br />
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan,<br />
penyidik melalui penuntut umum wajib meminta<br />
penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam<br />
waktu satu kali dua puluh empat jam.<br />
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi<br />
Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya<br />
penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut<br />
umum.<br />
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi<br />
Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat<br />
berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi<br />
informasi dan alat bukti.<br />
Pasal 44<br />
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang<br />
pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah<br />
sebagai berikut:<br />
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan<br />
Perundang-undangan; dan<br />
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau<br />
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan<br />
ayat (3).<br />
BAB XI<br />
KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 45<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau<br />
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6<br />
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).<br />
21<br />
<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana<br />
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun<br />
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu<br />
miliar rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />
Pasal 46<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta<br />
rupiah).<br />
Pasal 47<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).<br />
Pasal 48<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).<br />
22<br />
<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).<br />
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana<br />
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda<br />
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).<br />
Pasal 49<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama<br />
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal 50<br />
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling<br />
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak<br />
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).<br />
Pasal 51<br />
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara<br />
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling<br />
banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).<br />
Pasal 52<br />
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi<br />
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga<br />
dari pidana pokok.<br />
23<br />
<br />
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang<br />
digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana<br />
pokok ditambah sepertiga.<br />
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer<br />
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/<br />
atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau<br />
badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada<br />
lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,<br />
lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam<br />
dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masingmasing<br />
Pasal ditambah dua pertiga.<br />
(4)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi<br />
dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.<br />
BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 53<br />
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua Peraturan<br />
Perundang-undangan dan kelembagaan yang berhubungan<br />
dengan pemanfaatan Teknologi Informasi yang tidak<br />
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tetap<br />
berlaku.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 54<br />
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal<br />
diundangkan.<br />
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2<br />
(dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.<br />
24<br />
Agar. . .<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan<br />
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya<br />
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 21 April 2008<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd<br />
ANDI MATTALATA<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58<br />
Salinan sesuai dengan aslinya<br />
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA<br />
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,<br />
MUHAMMAD SAPTA MURTI]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Semboyan35 First Photo Contest Voting]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=515</link>
			<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 03:44:13 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2">hedwigus</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=515</guid>
			<description><![CDATA[]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Dirgahayu 1 Semboyan 35]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=529</link>
			<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 03:29:47 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2">hedwigus</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=529</guid>
			<description><![CDATA[Tepat setahun yang lalu, phpBB versi 2 selesai diinstall di domain semboyan35.com. Jam 08:40 WIB tanggal 07 Januari 2008, user pertama melakukan registrasi yang tidak lain adalah saya sendiri <img src="https://www.semboyan35.com/images/smilies/smile.png" alt="Tersenyuum" title="Tersenyuum" class="smilie smilie_189" />...<br />
<br />
Dirgahayu untuk semua railfans di Indonesia, semoga perkeretapian di Indonesia menjadi semakin maju dan lebih baik..<br />
<br />
salam<br />
-hedwig-]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Tepat setahun yang lalu, phpBB versi 2 selesai diinstall di domain semboyan35.com. Jam 08:40 WIB tanggal 07 Januari 2008, user pertama melakukan registrasi yang tidak lain adalah saya sendiri <img src="https://www.semboyan35.com/images/smilies/smile.png" alt="Tersenyuum" title="Tersenyuum" class="smilie smilie_189" />...<br />
<br />
Dirgahayu untuk semua railfans di Indonesia, semoga perkeretapian di Indonesia menjadi semakin maju dan lebih baik..<br />
<br />
salam<br />
-hedwig-]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Hidden BB-Code dan Smilies]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=568</link>
			<pubDate>Fri, 26 Dec 2008 04:10:33 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=8">kepala_stasion</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=568</guid>
			<description><![CDATA[Ada beberapa BB-Code yang tersembunyi untuk mengaktifkan beberapa fitur tambahan.<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>Yahoo Messenger<br />
[yahoo1]user id yahoo[/yahoo1]<br />
contoh: [yahoo1]kereta_rel_diesel[/yahoo1]</code></div></div><br />
hasilnya:<br />
<a href="ymsgr:sendIM?hedwigus" target="_blank"><img src="https://opi.yahoo.com/online?u=hedwigus&amp;m=g&amp;t=14" border="0" alt="" /></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Ada beberapa BB-Code yang tersembunyi untuk mengaktifkan beberapa fitur tambahan.<br />
<div class="codeblock"><div class="title">Code:</div><div class="body" dir="ltr"><code>Yahoo Messenger<br />
[yahoo1]user id yahoo[/yahoo1]<br />
contoh: [yahoo1]kereta_rel_diesel[/yahoo1]</code></div></div><br />
hasilnya:<br />
<a href="ymsgr:sendIM?hedwigus" target="_blank"><img src="https://opi.yahoo.com/online?u=hedwigus&amp;m=g&amp;t=14" border="0" alt="" /></a>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Logo Baru]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1142</link>
			<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 03:46:32 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=8">kepala_stasion</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1142</guid>
			<description><![CDATA[Per tanggal 1 September 2008, semboyan35.com telah menggunakan logo baru setelah sekian lama ini selalu berubah-ubah bentuk logonya.<br />
Logo hasil karya Mas <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b"><span style="color: #008e02;" class="mycode_color">Dwi Raharjo</span></span> ini bergambar sebuah lokomotif U20C di dalam lingkaran hijau semboyan40 dan dikelilingi tulisan Indonesian Railfans, karena memang kita banyak berkisah tentang dunia persepuran di Indonesia.<br />
<br />
<img src="https://pbs.twimg.com/profile_images/552564219954991104/uW7YPYWC_400x400.jpeg" loading="lazy"  alt="[Image: uW7YPYWC_400x400.jpeg]" class="mycode_img" /><br />
<br />
Salam<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Dilarang menggunakan logo semboyan35.com tesebut diatas tanpa seijin admin, termasuk untuk penggunan sebagai avatar</span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Per tanggal 1 September 2008, semboyan35.com telah menggunakan logo baru setelah sekian lama ini selalu berubah-ubah bentuk logonya.<br />
Logo hasil karya Mas <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b"><span style="color: #008e02;" class="mycode_color">Dwi Raharjo</span></span> ini bergambar sebuah lokomotif U20C di dalam lingkaran hijau semboyan40 dan dikelilingi tulisan Indonesian Railfans, karena memang kita banyak berkisah tentang dunia persepuran di Indonesia.<br />
<br />
<img src="https://pbs.twimg.com/profile_images/552564219954991104/uW7YPYWC_400x400.jpeg" loading="lazy"  alt="[Image: uW7YPYWC_400x400.jpeg]" class="mycode_img" /><br />
<br />
Salam<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Dilarang menggunakan logo semboyan35.com tesebut diatas tanpa seijin admin, termasuk untuk penggunan sebagai avatar</span>]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Ranking Member Semboyan35.com]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1410</link>
			<pubDate>Tue, 17 Jun 2008 04:45:30 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=2">hedwigus</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1410</guid>
			<description><![CDATA[Ranking member di semboyan35.com adalah dihitung dari banyaknya melakukan posting (new post dan quote post).<br />
dan rinciannya adalah sebagai berikut:<br />
<br />
<img src="http://www.semboyan35.com/images/kkt/pangkat.gif" loading="lazy"  alt="[Image: pangkat.gif]" class="mycode_img" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Ranking member di semboyan35.com adalah dihitung dari banyaknya melakukan posting (new post dan quote post).<br />
dan rinciannya adalah sebagai berikut:<br />
<br />
<img src="http://www.semboyan35.com/images/kkt/pangkat.gif" loading="lazy"  alt="[Image: pangkat.gif]" class="mycode_img" />]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Kegiatan Posting Artikel]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1461</link>
			<pubDate>Mon, 02 Jun 2008 02:17:41 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=8">kepala_stasion</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1461</guid>
			<description><![CDATA[Sebagai seorang railfans, diharapkan pernah membaca dan mengerti Undang-undang Perkeretaapian tahun 2007. Artikel dapat dibaca di <a href="http://www.semboyan35.com/viewtopic.php?t=83&amp;highlight=undangundang" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url">http://www.semboyan35.com/viewtopic.php?...dangundang</a><br />
<br />
Semboyan35.com tidak melarang kegiatan cabriding atau kegiatan railfans lainnya. Semboyan35.com menghimbau kepada para Railfans agar dapat mengerti kegiatan illegal yang dapat melanggar undang-undang tersebut di atas.<br />
<br />
Semboyan35.com menganggap setiap posting yang berada di forum ini adalah telah mendapat ijin dari pihak berwenang. Semboyan35.com tidak bertanggung jawab secara pribadi maupun secara institusi kepada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota forum ini.<br />
<br />
Silahkan menggunakan kalimat dengan kata-kata yang sopan dan hindari melakukan provokasi sesama railfans.<br />
Hindari juga menggunakan font dengan ukuran yang besar jika tidak perlu, semboyan35.com telah mengatur font yang dapat diterima oleh rata-rata komputer baik notebook maupun PC.<br />
<br />
<br />
Selamat berkumpul.<br />
<br />
Admin Semboyan35.com]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[Sebagai seorang railfans, diharapkan pernah membaca dan mengerti Undang-undang Perkeretaapian tahun 2007. Artikel dapat dibaca di <a href="http://www.semboyan35.com/viewtopic.php?t=83&amp;highlight=undangundang" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url">http://www.semboyan35.com/viewtopic.php?...dangundang</a><br />
<br />
Semboyan35.com tidak melarang kegiatan cabriding atau kegiatan railfans lainnya. Semboyan35.com menghimbau kepada para Railfans agar dapat mengerti kegiatan illegal yang dapat melanggar undang-undang tersebut di atas.<br />
<br />
Semboyan35.com menganggap setiap posting yang berada di forum ini adalah telah mendapat ijin dari pihak berwenang. Semboyan35.com tidak bertanggung jawab secara pribadi maupun secara institusi kepada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota forum ini.<br />
<br />
Silahkan menggunakan kalimat dengan kata-kata yang sopan dan hindari melakukan provokasi sesama railfans.<br />
Hindari juga menggunakan font dengan ukuran yang besar jika tidak perlu, semboyan35.com telah mengatur font yang dapat diterima oleh rata-rata komputer baik notebook maupun PC.<br />
<br />
<br />
Selamat berkumpul.<br />
<br />
Admin Semboyan35.com]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Peraturan dan Etika Berforum]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1498</link>
			<pubDate>Thu, 22 May 2008 10:09:19 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=46">Gege</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1498</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-size: 50pt;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">PERATURAN FORUM</span></span><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">1. Kami, Administrator dan Moderator &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, tidak bertanggung jawab atas isi atau kebenaran informasi di forum ini.<br />
2. Setiap Anggota wajib membaca Peraturan Forum dan Etika Forum dan mengikutinya dengan taat.<br />
3. Setiap Anggota wajib mempelajari Daftar Istilah.<br />
4. Setiap Anggota hanya diperbolehkan menggunakan/mendaftar dengan satu Username, dan setiap Username hanya diperbolehkan digunakan oleh satu Anggota.<br />
5. Dilarang keras menggunakan Username dengan unsur yang ber bau SARA atau penipuan identitas/jenis kelamin.<br />
6. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Anak Dibawah Umur, Perkosaan, Pengancaman, Kekerasan, dan/atau Penzinahan Dengan Binatang (bestia-lity).<br />
7. Dilarang membuat posting yang sama berkali-kali (Multiple Posting).<br />
8. Dilarang melakukan Mass E-mail untuk tujuan komersil (Spamming) dengan fasilitas PM (Personal Messaging) dan/atau dengan fasilitas E-mail di &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;,<br />
9. Dilarang menggunakan Avatar yang menghina Anggota lain.<br />
10. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Aborsi, Agama, dan/atau Politik.<br />
11. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan penghinaan, pengancaman, dan/atau kekerasan terhadap Suku dan/atau Etnik manusia manapun.<br />
12. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Narkoba.<br />
13. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Money Game dan/atau Multi Level Marketing.<br />
14. Dilarang keras menulis/menaruh nomor telefon atau informasi palsu dengan tujuan Memfitnah.<br />
15. Dilarang keras mengkopi tulisan, posting, foto, musik, mp3, video, atau hasil karya lainnya dari &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, untuk dibuat sebagai posting ditempat lain untuk tujuan komersil ataupun non-komersil sebelum mendapat izin tertulis dari kami.<br />
16. Dilarang keras untuk menulis/menaruh kata sandi (dengan/tanpa username untuk kata sandi tersebut) dan/atau alamat URL untuk situs/forum lain yang bisa membuka situs/forum itu diluar peraturan forum itu tanpa izin tertulis dari pemilik situs/forum tersebut.</span><br />
<br />
<span style="font-size: 50pt;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">ETIKA FORUM</span></span><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">1. Tidak diperkenankan berkonfrontasi akan sesuatu topik secara terbuka dan melanggar etika pergaulan.<br />
2. Jaga sopan santun terhadap masing-masing dan jangan menggunakan kata-kata yang tidak sopan.<br />
3. Jangan menggunakan HURUF BESAR, fontasi yang besar, fontasi yang berwarna-warni selain di forum iklan baris, tanda-tanya (?), dan/atau tanda-seru (!) berlebih-lebihan sewaktu posting.<br />
4. Gunakan <a href="http://www.semboyan35.com/search.php" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url"><span style="color: blue;" class="mycode_color">Search</span></a> sebelum posting pertanyaan.<br />
5. Jangan menyalahgunakan senioritas, ataupun menarik pangkat dan bersikap sok lebih tahu kepada Anggota baru. Apabila ada yang butuh bantuan/informasi, harap dibantu atau diarahkan ke topik yang terkait dengan ramah.<br />
6. Seluruh Anggota memiliki hak yang sama untuk bertanya dan menjawab.<br />
7. Jangan nyolot dalam memposting.<br />
8. Apabila ada <span style="font-style: italic;" class="mycode_i">gathering</span>, bersikap ramah terhadap seluruh member <span style="font-style: italic;" class="mycode_i">is also highly encouraged</span> tanpa memandang senioritas.<br />
9. Mohon hati2 sewaktu posting dan menaruh posting anda di forum/thread yang benar.<br />
10. Mohon jangan mengemis terus2an untuk informasi apalagi kalau anda belum memberikan kontribusi yang berguna untuk komunitas ini.<br />
11. User yang tidak aktif akan terdelete otomatis dari Forum Tanpa Ada Pemberitahuan<br />
<br />
Pelanggaran terhadap Peraturan dan Etika Forum akan dikenakan sanksi yang berat dan kami berhak untuk mengeluarkan dengan paksa (Banned) Anggota yang bersalah kapan saja tanpa alasan ataupun penjelasan. IP Address dan Username Anggota yang telah di keluarkan dengan paksa (Banned) otomatis akan masuk dalam arsip Server kami dan tidak akan bisa digunakan lagi untuk &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, selamanya.</span><br />
<br />
Terima kasih]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-size: 50pt;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">PERATURAN FORUM</span></span><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">1. Kami, Administrator dan Moderator &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, tidak bertanggung jawab atas isi atau kebenaran informasi di forum ini.<br />
2. Setiap Anggota wajib membaca Peraturan Forum dan Etika Forum dan mengikutinya dengan taat.<br />
3. Setiap Anggota wajib mempelajari Daftar Istilah.<br />
4. Setiap Anggota hanya diperbolehkan menggunakan/mendaftar dengan satu Username, dan setiap Username hanya diperbolehkan digunakan oleh satu Anggota.<br />
5. Dilarang keras menggunakan Username dengan unsur yang ber bau SARA atau penipuan identitas/jenis kelamin.<br />
6. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Anak Dibawah Umur, Perkosaan, Pengancaman, Kekerasan, dan/atau Penzinahan Dengan Binatang (bestia-lity).<br />
7. Dilarang membuat posting yang sama berkali-kali (Multiple Posting).<br />
8. Dilarang melakukan Mass E-mail untuk tujuan komersil (Spamming) dengan fasilitas PM (Personal Messaging) dan/atau dengan fasilitas E-mail di &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;,<br />
9. Dilarang menggunakan Avatar yang menghina Anggota lain.<br />
10. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Aborsi, Agama, dan/atau Politik.<br />
11. Dilarang menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan penghinaan, pengancaman, dan/atau kekerasan terhadap Suku dan/atau Etnik manusia manapun.<br />
12. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Narkoba.<br />
13. Dilarang keras menulis/menaruh apapun yang berkaitan dengan Money Game dan/atau Multi Level Marketing.<br />
14. Dilarang keras menulis/menaruh nomor telefon atau informasi palsu dengan tujuan Memfitnah.<br />
15. Dilarang keras mengkopi tulisan, posting, foto, musik, mp3, video, atau hasil karya lainnya dari &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, untuk dibuat sebagai posting ditempat lain untuk tujuan komersil ataupun non-komersil sebelum mendapat izin tertulis dari kami.<br />
16. Dilarang keras untuk menulis/menaruh kata sandi (dengan/tanpa username untuk kata sandi tersebut) dan/atau alamat URL untuk situs/forum lain yang bisa membuka situs/forum itu diluar peraturan forum itu tanpa izin tertulis dari pemilik situs/forum tersebut.</span><br />
<br />
<span style="font-size: 50pt;" class="mycode_size"><span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">ETIKA FORUM</span></span><br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">1. Tidak diperkenankan berkonfrontasi akan sesuatu topik secara terbuka dan melanggar etika pergaulan.<br />
2. Jaga sopan santun terhadap masing-masing dan jangan menggunakan kata-kata yang tidak sopan.<br />
3. Jangan menggunakan HURUF BESAR, fontasi yang besar, fontasi yang berwarna-warni selain di forum iklan baris, tanda-tanya (?), dan/atau tanda-seru (!) berlebih-lebihan sewaktu posting.<br />
4. Gunakan <a href="http://www.semboyan35.com/search.php" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url"><span style="color: blue;" class="mycode_color">Search</span></a> sebelum posting pertanyaan.<br />
5. Jangan menyalahgunakan senioritas, ataupun menarik pangkat dan bersikap sok lebih tahu kepada Anggota baru. Apabila ada yang butuh bantuan/informasi, harap dibantu atau diarahkan ke topik yang terkait dengan ramah.<br />
6. Seluruh Anggota memiliki hak yang sama untuk bertanya dan menjawab.<br />
7. Jangan nyolot dalam memposting.<br />
8. Apabila ada <span style="font-style: italic;" class="mycode_i">gathering</span>, bersikap ramah terhadap seluruh member <span style="font-style: italic;" class="mycode_i">is also highly encouraged</span> tanpa memandang senioritas.<br />
9. Mohon hati2 sewaktu posting dan menaruh posting anda di forum/thread yang benar.<br />
10. Mohon jangan mengemis terus2an untuk informasi apalagi kalau anda belum memberikan kontribusi yang berguna untuk komunitas ini.<br />
11. User yang tidak aktif akan terdelete otomatis dari Forum Tanpa Ada Pemberitahuan<br />
<br />
Pelanggaran terhadap Peraturan dan Etika Forum akan dikenakan sanksi yang berat dan kami berhak untuk mengeluarkan dengan paksa (Banned) Anggota yang bersalah kapan saja tanpa alasan ataupun penjelasan. IP Address dan Username Anggota yang telah di keluarkan dengan paksa (Banned) otomatis akan masuk dalam arsip Server kami dan tidak akan bisa digunakan lagi untuk &lt;!-- w --&gt;&lt;a class="postlink" href="http://www.semboyan35.com"&gt;www.semboyan35.com&lt;/a&gt;&lt;!-- w --&gt;, selamanya.</span><br />
<br />
Terima kasih]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Peraturan]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1559</link>
			<pubDate>Wed, 23 Jan 2008 05:54:21 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=8">kepala_stasion</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1559</guid>
			<description><![CDATA[<ul class="mycode_list"><li>Semboyan 35, menghimbau kepada setiap anggota forum untuk tidak memberikan user id, password atau data pribadi lainnya kepada anggota lainnya di dalam forum ini[/list:u]<ul class="mycode_list"><li>Untuk dapat menggunakan fasilitas di dalam forum ini, silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui <a href="http://www.semboyan35.com/profile.php?mode=register" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url">halaman registrasi</a>. Setelah menjadi anggota, maka anda berhak untuk menikmati layanan yang ada.[/list:u]<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Semboyan35</span></li>
</ul></li>
</ul>
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul class="mycode_list"><li>Semboyan 35, menghimbau kepada setiap anggota forum untuk tidak memberikan user id, password atau data pribadi lainnya kepada anggota lainnya di dalam forum ini[/list:u]<ul class="mycode_list"><li>Untuk dapat menggunakan fasilitas di dalam forum ini, silahkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui <a href="http://www.semboyan35.com/profile.php?mode=register" target="_blank" rel="noopener" class="mycode_url">halaman registrasi</a>. Setelah menjadi anggota, maka anda berhak untuk menikmati layanan yang ada.[/list:u]<br />
<br />
<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Semboyan35</span></li>
</ul></li>
</ul>
]]></content:encoded>
		</item>
		<item>
			<title><![CDATA[Syarat dan Kondisi]]></title>
			<link>https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1560</link>
			<pubDate>Wed, 23 Jan 2008 05:21:58 +0000</pubDate>
			<dc:creator><![CDATA[<a href="https://www.semboyan35.com/member.php?action=profile&uid=8">kepala_stasion</a>]]></dc:creator>
			<guid isPermaLink="false">https://www.semboyan35.com/showthread.php?tid=1560</guid>
			<description><![CDATA[<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Syarat dan Kondisi Situs Web Semboyan35.com</span><br />
<br />
<blockquote class="mycode_quote"><cite>Quote:</cite>This agreement was written in Bahasa Indonesia.</blockquote>
<br />
<span style="font-size: x-small;" class="mycode_size"><br />
Revisi 2.4 Tanggal 20 Agustus 2010<br />
Revisi 2.5 Tanggal 04 April 2011<br />
Revisi 2.5a Tanggal 11 April 2011 (layout)<br />
</span><br />
<br />
Setiap orang yang mengakses Semboyan35.com wajib tunduk dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:<br />
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Privasi</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com sangat menghargai setiap privasi dari setiap orang yang mendaftar atau berselancar di semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com membutuhkan beberapa data pribadi bagi setiap pendaftar agar dapat diberikan akses dan dapat berinteraksi dengan anggota Semboyan35.com lainnya.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menghormati, tunduk dan taat kepada Hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com akan menjaga data tersebut dan berjanji tidak akan memberikannya kepada pihak lain kecuali untuk keperluan penyidikan pihak-pihak terkait akibat dari satu atau lebih pelanggaran hukum.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Berbagi konten dan informasi</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com menyerahkan kepemilikan konten kepada setiap anggota yang membuatnya. Semboyan35.com tidak dapat bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung terhadap isi konten atau informasi yang dibuat oleh setiap anggotanya.<br />
</li>
<li>Anggota Semboyan35.com mengizinkan semua orang termasuk anggota dari Semboyan35.com itu sendiri untuk mengakses dan menggunakan setiap informasi yang ada.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com dapat secara sepihak menghapus konten dan informasi yang dirasa dapat mengganggu kinerja semboyan35.com atau berpotensi merusak dan merugikan pihak lain.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menganjurkan setiap anggota dapat mengerti dan memahami isi dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Republik Indonesia sebelum membuat/menyampaikan konten atau informasi di semboyan35.com<br />
</li>
<li>Konten dan Informasi di Semboyan35.com dapat dilihat dan diambil oleh siapapun, dan Semboyan35.com tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegahnya.<br />
</li>
<li>Menggunakan konten atau informasi milik orang lain dan dimasukan kedalam semboyan35.com adalah tanggung jawab dari anggota yang melakukannya.<br />
</li>
<li>Ada beberapa content yang dengan sengaja ditutupi dan hanya dapat diakses oleh anggota atau oleh moderator saja.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com selalu menghargai setiap saran dan masukan dari setiap anggota Semboyan35.com. Setiap anggota Semboyan35.com memahami, mengerti dan menyetujui bahwa Semboyan35.com tidak memiliki kewajiban apapun termasuk kompensasi bagi setiap masukan yang diterima.<br />
</li>
<li>Disarankan untuk menyertakan sumber konten dan pemilik konten dalam setiap postingan yang juga memuat konten milik orang/badan lain. Lebih baik lagi jika meminta ijin terlebih dahulu dari pemilik konten tersebut.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pendaftaran</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com mengharapakan anda dapat menggunakan nama asli saat melakukan pendaftaran keanggotaan.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com mensyaratkan anda menggunakan alamat email yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pendaftaran keanggotaan.<br />
</li>
<li>Anda dilarang untuk membuat lebih dari satu akun keanggotaan.<br />
</li>
<li>Calon anggota dibawah usia 13 tahun, <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">wajib</span> untuk didampingi orang tuanya saat melakukan pendaftaran keanggotaan di Semboyan35.com<br />
</li>
<li>Setiap anggota Semboyan35.com dilarang untuk saling berbagi informasi password.<br />
</li>
<li>Anda setuju untuk tidak menggunakan nama akun yang dilarang digunakan oleh Semboyan35.com<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Semboyan35.com melakukan yang terbaik untuk menjaga keutuhan system Semboyan35.com. Tetapi walaupun begitu, Semboyan35.com tidak dapat menjamin agar tetap selalu dalam kondisi aman. Untuk itu, Semboyan35.com mensyaratkan setiap anggota atau siapapun yang hadir di Semboyan35.com agar dapat senantiasa berkomitmen dalam hal berikut</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Tidak akan mengirimkan informasi atau komunikasi komersial yang tidak sah (seperti spam) di Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengumpulkan data-data anggota, konten, informasi dengan menggunakan sarana otomatis (seperti bots, spider atau crawler) tanpa seijin dari Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengupload virus atau program atau kode berbahaya lainnya;<br />
</li>
<li>Tidak akan meminta informasi login dan atau mengakses menggunakan akun anggota Semboyan35.com lainnya;<br />
</li>
<li>Tidak akan melibatkan Semboyan35.com dalam sistim Multi Level Marketing dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengintimidasi dan melecehkan anggota Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan membuat konten atau informasi yang menyebarkan kebencian, mengancam, menghasut, melakukan tindakan diskriminasi, dan membuat konten pornografi &amp; pornoaksi;<br />
</li>
<li>Tidak akan melakukan usaha apapun untuk menghambat, merusak dan menonaktifkan sistim kerja Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak mendorong siapapun untuk melakukan pelanggaran yang dilarang di bagian ini.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Berbagi Tautan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
Apabila anda memasukan konten di Semboyan35.com ke situs lain dalam bentuk tautan (link), maka anda harus mentaati ketentuan berikut:<br />
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com mengijinkan anda untuk membuat tautan yang mengarah ke laman yang ada di dalam semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Anda mengijinkan orang lain untuk dapat mengklik tautan tersebut dan mendapat informasi dan konten yang terdapat di Semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com tidak menyediakan menu tautan yang standart, kecuali alamat URL yang tertera pada address bar di browser.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Logo</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
Anda tidak dapat menggunakan merk dan logo Semboyan35.com untuk keperluan apapun tanpa ijin tertulis dari Semboyan35.com</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Moderator Forum</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com telah mengangkat beberapa orang anggota untuk menjadi Moderator Forum.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menggunakan kata istilah <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Bravo</span> sebagai sebutan Moderator Forum<br />
</li>
<li>Bravo diberi hak dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan memoderasi setiap tulisan/content dan atau anggota lain yang berada pada satu atau lebih forum<br />
</li>
<li>Bravo tidak dapat mewakili semboyan35.com untuk kegiatan apapun selain sebagai fungsi moderator<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pembebasan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com tidak dapat bertanggung jawab dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung atas setiap konten dan informasi yang disampaikan oleh anggotanya.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com termasuk pendiri, pemegang saham, direksi dan karyawannya akan dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul akibat penyimpangan/pelanggaran dari tidak terbatas dari anggota yang terdaftar semboyan35.com, baik yang merugikan atau tidak merugikan orang lain.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pemutusan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com berhak penuh untuk menghapus user id anggota beserta seluruh konten dan informasi dari setiap anggota yang melanggar aturan di semboyan35.com atau UU yang berlaku di Republik Indonesia.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com memberikan kuasa penuh kepada setiap anggotanya untuk dapat menghapus keanggotaannya dan menghapus setiap konten dan informasi yang dibuatnya.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">SEMBOYAN35.COM MENCOBA UNTUK SELALU DIPERBAHARUI DAN DALAM KONDISI AMAN; TETAPI ANDA DENGAN RESIKO SENDIRI, SADAR UNTUK MENGGUNAKAN SELURUH FASILITAS YANG ADA DI SEMBOYAN35.COM.<br />
SEMBOYAN35.COM TIDAK MEMUNGUT IURAN ATAU BAYARAN UNTUK MENDAPATKAN DAN MENGGUNAKAN HAK AKSES. MEKANISME DONASI DIPERLAKUKAN UNTUK MENGUMPULKAN DANA DEMI KELANGSUNGAN LAYANAN-LAYANAN YANG ADA.</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">Semboyan35.com dapat merubah isi dari syarat dan ketentuan ini tanpa perlu melakukan pemberitahuan sebelumnya.</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">Semboyan35.com selalu berusaha menciptakan dan menghargai masyarakat global dengan standart yang konsisten untuk semua orang. Semboyan35.com sadar dan menghormati hukum setempat.</div>
</div>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Syarat dan Kondisi Situs Web Semboyan35.com</span><br />
<br />
<blockquote class="mycode_quote"><cite>Quote:</cite>This agreement was written in Bahasa Indonesia.</blockquote>
<br />
<span style="font-size: x-small;" class="mycode_size"><br />
Revisi 2.4 Tanggal 20 Agustus 2010<br />
Revisi 2.5 Tanggal 04 April 2011<br />
Revisi 2.5a Tanggal 11 April 2011 (layout)<br />
</span><br />
<br />
Setiap orang yang mengakses Semboyan35.com wajib tunduk dengan syarat dan kondisi sebagai berikut:<br />
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Privasi</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com sangat menghargai setiap privasi dari setiap orang yang mendaftar atau berselancar di semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com membutuhkan beberapa data pribadi bagi setiap pendaftar agar dapat diberikan akses dan dapat berinteraksi dengan anggota Semboyan35.com lainnya.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menghormati, tunduk dan taat kepada Hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com akan menjaga data tersebut dan berjanji tidak akan memberikannya kepada pihak lain kecuali untuk keperluan penyidikan pihak-pihak terkait akibat dari satu atau lebih pelanggaran hukum.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Berbagi konten dan informasi</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com menyerahkan kepemilikan konten kepada setiap anggota yang membuatnya. Semboyan35.com tidak dapat bertanggung jawab secara langsung maupun tidak langsung terhadap isi konten atau informasi yang dibuat oleh setiap anggotanya.<br />
</li>
<li>Anggota Semboyan35.com mengizinkan semua orang termasuk anggota dari Semboyan35.com itu sendiri untuk mengakses dan menggunakan setiap informasi yang ada.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com dapat secara sepihak menghapus konten dan informasi yang dirasa dapat mengganggu kinerja semboyan35.com atau berpotensi merusak dan merugikan pihak lain.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menganjurkan setiap anggota dapat mengerti dan memahami isi dari Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Republik Indonesia sebelum membuat/menyampaikan konten atau informasi di semboyan35.com<br />
</li>
<li>Konten dan Informasi di Semboyan35.com dapat dilihat dan diambil oleh siapapun, dan Semboyan35.com tidak dapat melakukan tindakan untuk mencegahnya.<br />
</li>
<li>Menggunakan konten atau informasi milik orang lain dan dimasukan kedalam semboyan35.com adalah tanggung jawab dari anggota yang melakukannya.<br />
</li>
<li>Ada beberapa content yang dengan sengaja ditutupi dan hanya dapat diakses oleh anggota atau oleh moderator saja.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com selalu menghargai setiap saran dan masukan dari setiap anggota Semboyan35.com. Setiap anggota Semboyan35.com memahami, mengerti dan menyetujui bahwa Semboyan35.com tidak memiliki kewajiban apapun termasuk kompensasi bagi setiap masukan yang diterima.<br />
</li>
<li>Disarankan untuk menyertakan sumber konten dan pemilik konten dalam setiap postingan yang juga memuat konten milik orang/badan lain. Lebih baik lagi jika meminta ijin terlebih dahulu dari pemilik konten tersebut.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pendaftaran</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com mengharapakan anda dapat menggunakan nama asli saat melakukan pendaftaran keanggotaan.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com mensyaratkan anda menggunakan alamat email yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pendaftaran keanggotaan.<br />
</li>
<li>Anda dilarang untuk membuat lebih dari satu akun keanggotaan.<br />
</li>
<li>Calon anggota dibawah usia 13 tahun, <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">wajib</span> untuk didampingi orang tuanya saat melakukan pendaftaran keanggotaan di Semboyan35.com<br />
</li>
<li>Setiap anggota Semboyan35.com dilarang untuk saling berbagi informasi password.<br />
</li>
<li>Anda setuju untuk tidak menggunakan nama akun yang dilarang digunakan oleh Semboyan35.com<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Semboyan35.com melakukan yang terbaik untuk menjaga keutuhan system Semboyan35.com. Tetapi walaupun begitu, Semboyan35.com tidak dapat menjamin agar tetap selalu dalam kondisi aman. Untuk itu, Semboyan35.com mensyaratkan setiap anggota atau siapapun yang hadir di Semboyan35.com agar dapat senantiasa berkomitmen dalam hal berikut</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Tidak akan mengirimkan informasi atau komunikasi komersial yang tidak sah (seperti spam) di Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengumpulkan data-data anggota, konten, informasi dengan menggunakan sarana otomatis (seperti bots, spider atau crawler) tanpa seijin dari Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengupload virus atau program atau kode berbahaya lainnya;<br />
</li>
<li>Tidak akan meminta informasi login dan atau mengakses menggunakan akun anggota Semboyan35.com lainnya;<br />
</li>
<li>Tidak akan melibatkan Semboyan35.com dalam sistim Multi Level Marketing dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum;<br />
</li>
<li>Tidak akan mengintimidasi dan melecehkan anggota Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak akan membuat konten atau informasi yang menyebarkan kebencian, mengancam, menghasut, melakukan tindakan diskriminasi, dan membuat konten pornografi &amp; pornoaksi;<br />
</li>
<li>Tidak akan melakukan usaha apapun untuk menghambat, merusak dan menonaktifkan sistim kerja Semboyan35.com;<br />
</li>
<li>Tidak mendorong siapapun untuk melakukan pelanggaran yang dilarang di bagian ini.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Berbagi Tautan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
Apabila anda memasukan konten di Semboyan35.com ke situs lain dalam bentuk tautan (link), maka anda harus mentaati ketentuan berikut:<br />
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com mengijinkan anda untuk membuat tautan yang mengarah ke laman yang ada di dalam semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Anda mengijinkan orang lain untuk dapat mengklik tautan tersebut dan mendapat informasi dan konten yang terdapat di Semboyan35.com.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com tidak menyediakan menu tautan yang standart, kecuali alamat URL yang tertera pada address bar di browser.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Logo</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
Anda tidak dapat menggunakan merk dan logo Semboyan35.com untuk keperluan apapun tanpa ijin tertulis dari Semboyan35.com</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Moderator Forum</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com telah mengangkat beberapa orang anggota untuk menjadi Moderator Forum.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com menggunakan kata istilah <span style="font-weight: bold;" class="mycode_b">Bravo</span> sebagai sebutan Moderator Forum<br />
</li>
<li>Bravo diberi hak dan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan dan memoderasi setiap tulisan/content dan atau anggota lain yang berada pada satu atau lebih forum<br />
</li>
<li>Bravo tidak dapat mewakili semboyan35.com untuk kegiatan apapun selain sebagai fungsi moderator<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pembebasan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com tidak dapat bertanggung jawab dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung atas setiap konten dan informasi yang disampaikan oleh anggotanya.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com termasuk pendiri, pemegang saham, direksi dan karyawannya akan dibebaskan dari segala tuntutan yang timbul akibat penyimpangan/pelanggaran dari tidak terbatas dari anggota yang terdaftar semboyan35.com, baik yang merugikan atau tidak merugikan orang lain.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;">Pemutusan</div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">
<ol type="1" class="mycode_list"><li>Semboyan35.com berhak penuh untuk menghapus user id anggota beserta seluruh konten dan informasi dari setiap anggota yang melanggar aturan di semboyan35.com atau UU yang berlaku di Republik Indonesia.<br />
</li>
<li>Semboyan35.com memberikan kuasa penuh kepada setiap anggotanya untuk dapat menghapus keanggotaannya dan menghapus setiap konten dan informasi yang dibuatnya.<br />
</li>
</ol>
</div>
</div>
<br />
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">SEMBOYAN35.COM MENCOBA UNTUK SELALU DIPERBAHARUI DAN DALAM KONDISI AMAN; TETAPI ANDA DENGAN RESIKO SENDIRI, SADAR UNTUK MENGGUNAKAN SELURUH FASILITAS YANG ADA DI SEMBOYAN35.COM.<br />
SEMBOYAN35.COM TIDAK MEMUNGUT IURAN ATAU BAYARAN UNTUK MENDAPATKAN DAN MENGGUNAKAN HAK AKSES. MEKANISME DONASI DIPERLAKUKAN UNTUK MENGUMPULKAN DANA DEMI KELANGSUNGAN LAYANAN-LAYANAN YANG ADA.</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">Semboyan35.com dapat merubah isi dari syarat dan ketentuan ini tanpa perlu melakukan pemberitahuan sebelumnya.</div>
</div>
<br />
<div style="left:5; outline: 1px solid #8b9b9d; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #afb0b0; width:90%; clear:both">
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #0ca1b7; font-weight:bold; text-align:center;"></div>
	<div style="outline: 1px solid #506f6f; border-top: 1px solid #e0e0e0; padding: 10px; background: #c1e7ed;">Semboyan35.com selalu berusaha menciptakan dan menghargai masyarakat global dengan standart yang konsisten untuk semua orang. Semboyan35.com sadar dan menghormati hukum setempat.</div>
</div>]]></content:encoded>
		</item>
	</channel>
</rss>