Posts: 528
Threads: 0
Joined: Jan 2009
Reputation:
2
11-12-2009, 03:18 PM
(This post was last modified: 11-12-2009, 03:20 PM by eka.)
barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...  
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Posts: 1,780
Threads: 0
Joined: Nov 2008
Reputation:
5
Tapi untuk merealisasikan ini harus ada aparat yang jaga, kalo ngandelin penjaga PJL ya sama sajah tidak ada yang menindak pelanggaran tsb
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Posts: 397
Threads: 0
Joined: Feb 2009
Reputation:
8
(11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...  
Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?
Salam,
Posts: 3,191
Threads: 0
Joined: Mar 2009
Reputation:
16
Posts: 528
Threads: 0
Joined: Jan 2009
Reputation:
2
11-12-2009, 04:16 PM
(This post was last modified: 11-12-2009, 04:16 PM by eka.)
(11-12-2009, 03:49 PM)Toto Wrote: (11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...  
Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?
Salam,
kaya'a yang akan jadi penindak tuh kepolisian om...
karena UU ini sepertinya ditujukan untuk para pengguna jalan raya...
saya sendiri masih mikir gimana penerapannya di lapangan...
karena dari sepengetahuan saya selama ini jarang sekali ada polisi yang berjaga di perlintasan KA...
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Posts: 397
Threads: 0
Joined: Feb 2009
Reputation:
8
(11-12-2009, 04:16 PM)eka Wrote: (11-12-2009, 03:49 PM)Toto Wrote: (11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...
dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...
sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...
sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...  
Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?
Salam,
kaya'a yang akan jadi penindak tuh kepolisian om...
karena UU ini sepertinya ditujukan untuk para pengguna jalan raya...
saya sendiri masih mikir gimana penerapannya di lapangan...
karena dari sepengetahuan saya selama ini jarang sekali ada polisi yang berjaga di perlintasan KA...
Mestinya petugas perlintasan diberi saja wewenang penindakan.... Namun masalahnya ketika PT KA berstatus BUMN, pegawainya tak lagi memiliki wewenang seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Polhut/ Jagawana.
Jika anggota polisi yang menjaga perlintasan, tentu sangat merepotkan karena polisi juga memiliki tugas-tugas lain di bidang penegakan hukum.
Salam,
Posts: 3,471
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
12
kalo di quote, jangan semuanya yang di quote, cukup post yang sebelumnya aja...
kalo semuanya di quote kayak di atas, pusing bacanya....
Posts: 928
Threads: 0
Joined: Jan 2009
Reputation:
3
iya sih susah juga buat ngenindaknya nu penting mah kesadaran dari para pengguna jalan saja bahwa menerobos pintu perlintasan teh berbayaha bagi nyawa.....!
Posts: 2,305
Threads: 0
Joined: Aug 2008
Reputation:
1
jadi satu2nya yang bisa diandalkan,hukuman dari tuhan berupa tertabraknya pengguna yang melanggar...hmm....
Posts: 928
Threads: 0
Joined: Jan 2009
Reputation:
3
(12-12-2009, 09:43 AM)katyusha Wrote: jadi satu2nya yang bisa diandalkan,hukuman dari tuhan berupa tertabraknya pengguna yang melanggar...hmm....
wkwkwkwkwkwk itu mah ngedoain ga bener.....!
|