DISCLAIMER :
Mblusukan adalah kegiatan yang melanggar Undang-Undang Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, diharapkan kepada railfans agar menaati Undang-undang tersebut. Apabila ingin melakukan tracking atau cabridding harap memproses surat ijin dan keperluan lainnya di Kantor PT. KAI setempat.
Administrator dan Moderator dari www.semboyan35.com, tidak bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan mblusukan ini. Apabila ada member dan anggota yang terlibat dalam aktifitas ini, itu adalah di luar tanggungjawab pihak www.semboyan35.com
Terima kasih.
Legend :
Tracking : adalah kegiatan menyelusuri jalanan dan/atau prasarana kereta api (jembatan, terowongan, setasiun) yang masih aktif maupun yang tidak lagi aktif, dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan khusus yang dapat melalui rel kereta api.
Cabriding : adalah kegiatan ikut dalam kabin lokomotif
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)