Posts: 841
Threads: 0
Joined: May 2008
Reputation:
4
setahu saya Lok tidak ada "STNK" bila sedang dinas... yang ada adalah T100 alias GepeKA serta LT dan LHM....
akan ada tambahan "surat" apabila melintasi spoor salah, sinyal error atau melintasi diluar "jalur resmi" karena adanya PLH...
Posts: 4,518
Threads: 0
Joined: Jan 2008
Reputation:
35
opss......yang bikin rel itu bukan PT KA lo.......tapi Dephub...........
PT KA hanya sebagai operator.......sarana dan prasarananya milik dephub semua.....
Posts: 3,387
Threads: 0
Joined: May 2008
Reputation:
2
Departemen Perhubungan adalah Milik Negara...
Kalaupun membaytar pajak jumlahnya ndak sebesar warga negara atau badan usaha lainnya.
Reminder ajah...
PT. KA adalah operator.
Sarana (rel, bantalan, stasiun, sinyal, karyawan stasiun) dan prasarana (JPL, LAA, Gardu Listrik, DIPO) adalah milik Dephub
Makanya ada lokomotif yang berlogo DepHUb (dibeli dengan/patungan uang antara DepHub dan KA) dan ada yang tidak.
Dan semua PPKA, PJL, JPJ berseragam DepHub yang adalah Pegawai Negeri, sedangkan Teknisi, MASS, JrA adalah karyawan BUMN (PT. KA)
Demikian.
Posts: 28
Threads: 0
Joined: May 2009
Reputation:
0
masinis klo ngoperasikan kereta pake' SIM g' ya ???????
Posts: 2,305
Threads: 0
Joined: Aug 2008
Reputation:
1
pake lah..kalo ga salah namanya brevet..di kartu nya nanti ada tulisan, dia boleh bawa lok jenis apa aja...
Posts: 442
Threads: 0
Joined: Jul 2009
Reputation:
8
STNK kan Surat Tanda Nomer Kendaraan klo buat Lokomotif berarti STNL (Surat Tanda Nomor Lokomotif) betuul ???!!!
Regards,
Hilmi Irawan W.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
"Selamatkan Muka Orang Lain - Dale Carnegie"