Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Kereta Api tidak "merakyat" lagi......
wew...
kalau sudah bicara regulasi saya kurang paham deh. Soalnya satu regulasi bisa jadi melemahkan atau menguatkan regulasi lain. Yang saya tahu ya regulasi yang mengatur BUMN bukan cuma UU BUMN. Mau lebih ribet lagi? Coba tuh sandingkan UU BUMN dengan, misalnya, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, teruuussssss sampai ke UUD 1945 dan Pancasila, yang ada hubungannya dengan "keuntungan Negara digunakan untuk kemakmuran rakyat".
Reply
KRL Eco 
Kl kita sbg rakyat boleh menuntut, bukan hanya di bidang pelayanan kepada konsumen saja. Disini yang saya bicarakan adlh BUMN di bidang transportasi, jd selain peningkatan pelayanan yg berkesinambungan, juga harus memperhatikan dengan pencemaran lingkungan. Tentunya kita amat sangat tahu jika transportasi identik dengan polusi. Dan polusi ini mencakup polusi udara, polusi air, polusi suara dll (Mgkn ada RF yg mau nambahin?). Saat ini jika kita berbicara masalah polusi, hal pertama yg hadir dalam pikiran kita pasti adalah kendaraan2 yg memacetkan jalan2 di negara ini. Bagaimana dengan kapal laut dan pesawat terbang (polusi yg dihasilkan puluhan kali lipat dr KA)

Jika kita menuntut pelayanan yg sesuai dengan kapasitas kita sbg rakyat menengah ke bawah. Harusnya kita lebih menuntut penyediaan angkutan masal yg pro lingkungan, dengan kapasitas kita sbg ortu/calon ortu dari generasi penerus bangsa ini. Di bawah ini adalah BUMN yang bergerak di bidang transportasi di Indonesia :

Perum DAMRI
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)

Beberapa hari lalu saat menonton acara Hitam Putih di Trans7, ada kutipan indah yg diucapkan Deddy "Kalau cacing dimuka bumi punah, maka usia bumi tidak akan lebih dari 100 tahun, tapi kalau manusia punah maka usia bumi akan bertambah miliaran tahun". Gimana gak ngeri coba? Selama ini kita selalu jijik sm cacing, tapi kita gk tahu begitu besar peranannya dlm menjaga kesuburan bumi ini. Tanpa cacing, tanah akan kehilangan kesuburannya, kl tanah gk subur kita mau makan apa?

Sebagai RF, kita tahu jika dengan naik KA bisa mengurangi polusi. Namun, ada satu hal yg juga bisa kita lakukan, yaitu mematikan mesin kendaraan saat antrian panjang BBM dan saat lampu merah. Memang sepele, tp coba kita hitung jika kita matikan mesin kendaraan beberapa saat dlm kejadian di atas kita bisa menghemat bbrp ml BBM, misal 1 ml bensin (Dikit ya?). Sekarang mari kita hitung jika 10 juta mesin kendaraan dimatikan saat antrian panjang BBM dan saat lampu merah, 10juta x 1 ml = 10ribu liter!!!

" Kalau kita menanam padi maka rumput akan ikut tumbuh,
tapi kalau kita menanam rumput, belum tentu padi ikut tumbuh "


Maaf tulisan saya ini bukan sok idealis, tp karena saya cinta saudara2 RF sekalian, saya cinta kereta api, saya cinta keluarga, saya cinta anak cucu keturunan saya, dan saya cinta Indonesia.

RF sejati bkn mereka yg cuma mencintai kereta api, tp juga mereka yg berani berbuat agar bumi tetap berputar pada rel-nyaEh iya lupa...

Maaf jika ada info yg salah dan mohon maaf jika ada tutur kata yg kurang berkenan bagi para RF sekalian.Xie Xie
" Keretaku tak berhenti lama... "

[Image: TRAIN.GIF]

* Salam Satu Sepur Satu Jalur *
Reply
(29-10-2013, 12:12 AM)Yogi Abdi Nugroho Wrote: wew...
kalau sudah bicara regulasi saya kurang paham deh. Soalnya satu regulasi bisa jadi melemahkan atau menguatkan regulasi lain. Yang saya tahu ya regulasi yang mengatur BUMN bukan cuma UU BUMN. Mau lebih ribet lagi? Coba tuh sandingkan UU BUMN dengan, misalnya, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, teruuussssss sampai ke UUD 1945 dan Pancasila, yang ada hubungannya dengan "keuntungan Negara digunakan untuk kemakmuran rakyat".


Dalam UUD 1945
Pasal 33
ayat 2
"Cabang - cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara"

ayat 3
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat"

UUD N0 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN
Pasal 2 Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
1 C. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.

1 D. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.


UU N0 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
Pasal 3
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
Reply
(29-10-2013, 12:12 AM)Yogi Abdi Nugroho Wrote: wew...
kalau sudah bicara regulasi saya kurang paham deh. Soalnya satu regulasi bisa jadi melemahkan atau menguatkan regulasi lain. Yang saya tahu ya regulasi yang mengatur BUMN bukan cuma UU BUMN. Mau lebih ribet lagi? Coba tuh sandingkan UU BUMN dengan, misalnya, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, teruuussssss sampai ke UUD 1945 dan Pancasila, yang ada hubungannya dengan "keuntungan Negara digunakan untuk kemakmuran rakyat".

Yach..., itulah Indonesia, Kang.... makanya berbahagialah & bersyukurlah masih hidup & tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yg hukum dan tata perundang2annya masih carut marut & cauuuurrr..... Ngakak

OK, saya lanjutin diskusinya dech... tp saya berbeda pendapat bukan berarti saya antek2 KAI atau antek2 IJ lho ya...

Dulu waktu saya dpt pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) & PPKn (Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan) pernah suatu kali mendapat pembelajaran tentang hirarki peraturan perundang2an yg mana urutannya dari tertinggi hingga terendah di mulai dari Pancasila ---> UUD 1945 ---> Tap MPR ----> UU ----> Peraturan Pemerintah ----> Peraturan Presiden hingga Perda. Lha peraturan menteri & surat keputusan menteri posisinya ada di mana...? Kalo menurut saya, Menteri kan cuma pembantu Presiden, jd kekuatan hukumnya nggak boleh lebih tinggi dr Perpres apalg sampai UU.

Nah sekarang scope nya dibatasi utk perkeretaapian dan kewajiban pelayanan publik.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2, 3 dan 5 :
Quote:(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Saya komentari, pasal 2 masih relevan saham PT. Kereta Api Indonesia (Persero) masih dimiliki 100% oleh Negara. Pasal 3 di situ tertulis "dan dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat" cuma bumi, air & kekayaan alam. Kereta api nggak disebutin lho... Ngakak
Pasal 5, malah dilanjut utk melihat ke Undang2, bukan langsung ke Peraturan Menteri tuch...

Nah di sini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu BUMN dan jenis usahanya adalah pekeretaapian. Saya pikir payung hukum yg menjadi dasar acuannya adalah UU BUMN & UU Perkeretaapian.

Dalam UU No 19 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1b & c :
Quote:Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

2 ayat di atas sdh dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kan...? Sekarang K3 udah pake AC, ada colokan listriknya & kaca dilapisi lapisan film (kalo nggak salah).

Selain itu dlm UU No 19 Tahun 2003 pasal 12 :
Quote:Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Dalam poin a ditulis menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, bukan berdaya beli rendah lho ya.... apalg dlm ilmu bisnis sangat erat ada harga ada rupa.

Mari kita tinjau UU No 23 Tahun 2007 pasal 153 ayat 1 :
Quote:(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Lanjut lagi ke Perpres No 53 Tahun 2012 pasal 2 ayat 1 & 3 :
Quote:(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Dalam Peraturan Menteri No 10 Tahun 2013 pasal 2 ayat 3 :
Quote:(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Tuch kan, selisih kurangnya menjadi tanggung jwb Pemerintah bukan BUMN lho... trus saya mesti menyandingkan dgn produk hukum mana lg...? Bingung

Kalo bulan Januari 2014 belon ada kontrak PSO buat K3 ya sabar dulu, jgn buru2 reservasi. Kan kebutuhan Pemerintah jg banyak selain bayar subsidi kereta api, juga bayar subsidi BBM yg lbh urgent utk kepentingan politik & mengindari gesekan sosial nantinya, selain itu jg buat bayar utang2 yg lain. Sedih
Reply
(30-10-2013, 12:15 AM)Logawa_ATB Wrote:
(29-10-2013, 12:12 AM)Yogi Abdi Nugroho Wrote: wew...
kalau sudah bicara regulasi saya kurang paham deh. Soalnya satu regulasi bisa jadi melemahkan atau menguatkan regulasi lain. Yang saya tahu ya regulasi yang mengatur BUMN bukan cuma UU BUMN. Mau lebih ribet lagi? Coba tuh sandingkan UU BUMN dengan, misalnya, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Menteri, teruuussssss sampai ke UUD 1945 dan Pancasila, yang ada hubungannya dengan "keuntungan Negara digunakan untuk kemakmuran rakyat".

Yach..., itulah Indonesia, Kang.... makanya berbahagialah & bersyukurlah masih hidup & tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yg hukum dan tata perundang2annya masih carut marut & cauuuurrr..... Ngakak

OK, saya lanjutin diskusinya dech... tp saya berbeda pendapat bukan berarti saya antek2 KAI atau antek2 IJ lho ya...

Dulu waktu saya dpt pelajaran PMP (Pendidikan Moral Pancasila) & PPKn (Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan) pernah suatu kali mendapat pembelajaran tentang hirarki peraturan perundang2an yg mana urutannya dari tertinggi hingga terendah di mulai dari Pancasila ---> UUD 1945 ---> Tap MPR ----> UU ----> Peraturan Pemerintah ----> Peraturan Presiden hingga Perda. Lha peraturan menteri & surat keputusan menteri posisinya ada di mana...? Kalo menurut saya, Menteri kan cuma pembantu Presiden, jd kekuatan hukumnya nggak boleh lebih tinggi dr Perpres apalg sampai UU.

Nah sekarang scope nya dibatasi utk perkeretaapian dan kewajiban pelayanan publik.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2, 3 dan 5 :
Quote:(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Saya komentari, pasal 2 masih relevan saham PT. Kereta Api Indonesia (Persero) masih dimiliki 100% oleh Negara. Pasal 3 di situ tertulis "dan dipergunakan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat" cuma bumi, air & kekayaan alam. Kereta api nggak disebutin lho... Ngakak
Pasal 5, malah dilanjut utk melihat ke Undang2, bukan langsung ke Peraturan Menteri tuch...

Nah di sini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah salah satu BUMN dan jenis usahanya adalah pekeretaapian. Saya pikir payung hukum yg menjadi dasar acuannya adalah UU BUMN & UU Perkeretaapian.

Dalam UU No 19 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1b & c :
Quote:Pasal 2
(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

2 ayat di atas sdh dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kan...? Sekarang K3 udah pake AC, ada colokan listriknya & kaca dilapisi lapisan film (kalo nggak salah).

Selain itu dlm UU No 19 Tahun 2003 pasal 12 :
Quote:Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Dalam poin a ditulis menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, bukan berdaya beli rendah lho ya.... apalg dlm ilmu bisnis sangat erat ada harga ada rupa.

Mari kita tinjau UU No 23 Tahun 2007 pasal 153 ayat 1 :
Quote:(1) Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Lanjut lagi ke Perpres No 53 Tahun 2012 pasal 2 ayat 1 & 3 :
Quote:(1) Dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau, Pemerintah menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation).
(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Dalam Peraturan Menteri No 10 Tahun 2013 pasal 2 ayat 3 :
Quote:(3) Selisih antara tarif yang ditetapkan oleh Menteri dengan tarif yang ditetapkan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik.

Tuch kan, selisih kurangnya menjadi tanggung jwb Pemerintah bukan BUMN lho... trus saya mesti menyandingkan dgn produk hukum mana lg...? Bingung

Kalo bulan Januari 2014 belon ada kontrak PSO buat K3 ya sabar dulu, jgn buru2 reservasi. Kan kebutuhan Pemerintah jg banyak selain bayar subsidi kereta api, juga bayar subsidi BBM yg lbh urgent utk kepentingan politik & mengindari gesekan sosial nantinya, selain itu jg buat bayar utang2 yg lain. Sedih

wah...lumayan tercerahkan ni gan. pemaparan regulasi yang ajip. hehe...

Tapi saya tetap belum ngerti kenapa sekarang tarif kereta PSO tidak sekonsisten seperti sebelumnya? kalo seinget saya kan sebelum tahun 2012 tarif kereta PSO cenderung tidak fluktuatif. Kesan yang saya dapat kok seperti setengah hati menyelenggarakan kereta PSO.

Bingung

yah, saran saya untuk si pemberi PSO sih agar lebih konsisten dan berkesinambungan aja. Perkara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tugasnya mencari keuntungan mah saya mesti sependapat. Toh kalo maju juga RF seperti saya ini turut bersukacita.

Semoga perhatian pemerintah kita bisa lebih besar lagi ke transportasi massal macam sepur ini, supaya subsidi BBM tidak lebih besar lagi. Kan lumayan tuh subsidi BBM dialihkan untuk bayar utang negara. Tapi tentunya hal ini tidak sesederhana di pandangan saya ya...soalnya masih ada yang namanya "politik".
Playboy
Reply
Oops, sya tertarik dengan statement yg ini:

Logawa_ATB Wrote:~edited~
Kalo bulan Januari 2014 belon ada kontrak PSO buat K3 ya sabar dulu, jgn buru2 reservasi. Kan kebutuhan Pemerintah jg banyak selain bayar subsidi kereta api, juga bayar subsidi BBM yg lbh urgent utk kepentingan politik & mengindari gesekan sosial nantinya, selain itu jg buat bayar utang2 yg lain.

ya sya sepakat..mestinya kita jangan "misuh2" dulu ketika PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tdk atau belum dapat PSO di tahun depan karna ya kebutuhan negara ini memang banyak..

Di karenakan negara kita ini msh belum dikatakan negara maju (yg dalam artian jga, kadang apa pun mesti dibantu oleh negara alias disubsidi), ya wajar "kas"nya dibagi kesana kesini biar semua kebagian.. Ngakak

kalau meminjam istilah warga masyarakat Daop II mah:
"SAEUTIK SING MAHI, LOBA SING KA BAGI"..
Xie Xie

*hanya pendapat pribadi, kalau salah mohon koreksi
kunjungi blog saya di sini Ngeledek


Lok Merah Biru
Reply
Waduh, nyerah deh kalo soal undang-undang dan produk hukum lainnya.

Hanya sependek pengetahuan saya, di negara2 yang sistem transportasi KA-nya maju dengan tarif yang murah, nyaman dan aman tetap menggunakan subsidi dari pemerintah serta ada peraturan bahwa operator juga wajib memberikan subsidi. Di negara2 tsb, operator bukan hanya dari pemerintah/BUMN tapi ada juga yg swasta.

Seumpama operator mengajukan tarif Rp10.000 maka Rp5000 akan disubsidi dari pemerintah dan Rp1000 dari operator. Sehingga penumpang hanya membayar Rp4000 saja. Nah saya kurang tahu apakah operator KA di sini (PT Sepur) juga ikut mensubsidi penumpangnya. Bisa juga subsidi, diambilkan dari dana CSR.

PT Sepur sebagai BUMN memang wajib menghasilkan keuntungan, sebagaimana juga berkewajiban memberikan pelayanan yang baik. Jika ada yang demo dari penumpang ke PT Sepur (bukan ke pemerintah) mengenai mahalnya harga tiket menurut saya wajar saja, karena sebagai operator yang kontak langsung dengan penumpang. PT Sepur boleh saja memberikan jawaban bahwa subsidi belum turun tapi jangan hanya melempar urusan ini ke pemerintah. PT Sepur juga harus proaktif meminta jatah subsidinya dan proaktif minta diperbesar subsidi dengan dibarengi peningkatan pelayanan. PT Sepur sudah meningkatan pelayanan, sekarang saatnya proaktif minta porsi jatah subsidi yang lebih besar.
Dreaming of TTG-KEJ track (re)activation ---> My dreams will come true!
Reply
(30-10-2013, 07:31 AM)Toentang Wrote: Waduh, nyerah deh kalo soal undang-undang dan produk hukum lainnya.

Hanya sependek pengetahuan saya, di negara2 yang sistem transportasi KA-nya maju dengan tarif yang murah, nyaman dan aman tetap menggunakan subsidi dari pemerintah serta ada peraturan bahwa operator juga wajib memberikan subsidi. Di negara2 tsb, operator bukan hanya dari pemerintah/BUMN tapi ada juga yg swasta.

Seumpama operator mengajukan tarif Rp10.000 maka Rp5000 akan disubsidi dari pemerintah dan Rp1000 dari operator. Sehingga penumpang hanya membayar Rp4000 saja. Nah saya kurang tahu apakah operator KA di sini (PT Sepur) juga ikut mensubsidi penumpangnya. Bisa juga subsidi, diambilkan dari dana CSR.

PT Sepur sebagai BUMN memang wajib menghasilkan keuntungan, sebagaimana juga berkewajiban memberikan pelayanan yang baik. Jika ada yang demo dari penumpang ke PT Sepur (bukan ke pemerintah) mengenai mahalnya harga tiket menurut saya wajar saja, karena sebagai operator yang kontak langsung dengan penumpang. PT Sepur boleh saja memberikan jawaban bahwa subsidi belum turun tapi jangan hanya melempar urusan ini ke pemerintah. PT Sepur juga harus proaktif meminta jatah subsidinya dan proaktif minta diperbesar subsidi dengan dibarengi peningkatan pelayanan. PT Sepur sudah meningkatan pelayanan, sekarang saatnya proaktif minta porsi jatah subsidi yang lebih besar.

setuju sama yg dibold, terutama dikalimat terakhirnya.. Jadi mungkin istilahnya "jemput bola", dan bukan "nunggu bola".. Hehe
kunjungi blog saya di sini Ngeledek


Lok Merah Biru
Reply
Menurut saya....
Kesimpulannya....penetapan tarif dasar KA Ekonomi oleh pemerintah masih rendah dibandingkan dgn biaya pokok perjalanan KA tersebut, sehingga pemerintah perlu memberikan subsidi (PSO) pada operator.

Penetapan tarif dasar KA Ekonomi yg rendah ini kemungkinan di sebabkan oleh beberapa hal:
1. daya beli masyarakat bawah yg masih rendah
2. UMK yang masih kecil
3. Gaji buruh yg masih rendah
4. dll
ini juga harus menjadi perhatian pemerintah, karena permasalahan pada suatu bidang akan menjadi permasalahan juga pada bidang2 lainnya, seperti contoh pentarifan untuk KA Ekonomi.
Reply
(30-10-2013, 07:55 AM)yusirwan Wrote: Menurut saya....
Kesimpulannya....penetapan tarif dasar KA Ekonomi oleh pemerintah masih rendah dibandingkan dgn biaya pokok perjalanan KA tersebut, sehingga pemerintah perlu memberikan subsidi (PSO) pada operator.

Penetapan tarif dasar KA Ekonomi yg rendah ini kemungkinan di sebabkan oleh beberapa hal:
1. daya beli masyarakat bawah yg masih rendah
2. UMK yang masih kecil
3. Gaji buruh yg masih rendah
4. dll
ini juga harus menjadi perhatian pemerintah, karena permasalahan pada suatu bidang akan menjadi permasalahan juga pada bidang2 lainnya, seperti contoh pentarifan untuk KA Ekonomi.

Ujung2nya semua bermuara pada kondisi makro dan mikro ekonomi serta infrastruktur... Perbaiki ekonomi, semua rakyat kenyang, bisa mengatasi semuanya itu...

Soal PSO bukanya pernah ada protes dari daerah yang gak ada jalur kereta apinya, hanya jawa dan sebagain sumatera saja yang menikmati subsidi ini...
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)