Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Sepuluh Kereta Rusak Dilempari batu
#31
(20-10-2010, 04:30 PM)see_204XX Wrote:
(20-10-2010, 04:19 PM)eling Wrote:
(20-10-2010, 04:11 PM)alfan.kereta-pesawat Wrote: [spoiler]
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???

kayaknya di atas 1 tahun penjara deh

CMIIW
[/spoiler]

yang detail mas, sebutin pasalnya kl gak tau mendingan diam....!!!

NgakakNgakak
Biasa lah Om...., lagi nguber setoran kayake...
kayanya sih soale mas yg satu ini klo bales post suka pendek2,,dan seringnya ngeluarin gambar icon om PKD itu,,hehehe

hehehe...Xie Xie

klo masuk pasal UU kereta ini ga ya??
UU No 13 Tahun 1992 Pasal 40
sama
Pasal 359 KUHP
(CMIIW)Bingung

[Image: 546046_3440888714572_1641201295_2738836_...0999_n.jpg]
..:::: We Are Familly ::::..

Reply
#32
Kalo menurut analisis saya (dari apa yg saya baca), perusakan yg dilakukan oleh orang" tdk bertanggung jawab disebabkan banyak kemungkinan:
1. Karena di dalam kereta itu banyak suporter bola (ini sering terjadi di mana ada sekelompok orang yg merasa dendam karena wilayah mereka dirusak suporter "nakal" sehingga mereka melancarkan aksi "balas dendam" dg melempari kereta yg berisi suporter bola tsb., lazimnya di K3)
2. Rasa tidak senang warga yg sering dituntut bayar sewa kpd. PT KA jika menempati lahan PT KA (salah sendiri kenapa lahan PT KA ditempati, kalo minta ganti rugi jelas tdk akan diberi)
3. Ulah orang" yg iseng atau mabok.Mabok (yg ini paling berbahaya karena kalo sampai orang" itu melakukan perbuatan yg dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, akibatnya ditanggung massal)
4. dan masih banyak lagi.

CMIIW (barangkali ada yg keliru/pengen nambahin boleh)
Buah dari perjuangan adalah kebahagiaan
Semakin keras kita berjuang bagi hidup kita, semakin manis pula buahnya
Semakin santai perjuangan kita, semakin pahit pula buahnya


FLICKR Stephanie Anastasia stasiunkastephanie
Reply
#33
Duh kah..dari dulu aq berpikir gimana caranya menindak orang2 yang suka nyawat kereta..
Mereka berani karena tau kalo kereta ga mungkin bisa langsung berhenti..paling2 kalo berhenti ya keburu mereka kabur duluan..

Huft..kudu misuh ae..
Reply
#34
waduhhhhh, padahal tadi malem ane abis melakukan perjalanan pakai 154 tujuan PWS, alhamdulillah ane selamat.....
Reply
#35
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???

masuk pasal 194 KUHP

"1.Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"2.jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

kalo merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan milik kereta api masuk pasal 408 KUHP,ancaman hukuman 4 tahun penjara..
[Image: Untitled-1.png]
Reply
#36
(20-10-2010, 11:53 PM)dieziesta Wrote:
(20-10-2010, 04:08 PM)eling Wrote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???

masuk pasal 194 KUHP

"1.Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain dijalan kereta api atau trem,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
"2.jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati,yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun."

kalo merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan milik kereta api masuk pasal 408 KUHP,ancaman hukuman 4 tahun penjara..

terimakasih infonya Tersenyuum
buat yg mau diskusi soal para extrimis perusak fasilitas KA bisa diskusi disini

Reply
#37
Quote: pengrusakan fasilitas umum milik negara atau fasilitas vital milik negara kena pasal berapa di UU Tindak pidana dan ancaman hukumannya berapa tahun...???


--------------------------------------------------------------------------------
kayanya harus di revisi deh uu nya kalau saya menyarankan hukuman gantung aja kaya jaman belanda dulu jadi nggak ada orang yang berani merusak fasilitas negara
tidak terbayangkan keindahan trem uap ketika lalu lalang di bawah jembatan kereta api jatinegara
foto ane yang lainnya ada disini kang !
https://www.flickr.com/photos/36503981@N02/
Reply
#38
Wew, orang yang aneh, kereta gak salah ditimpukin, emang kereta bisa ngeledekin dia apa, hahahahahaNgakak
Reply
#39
manusia yg kurang kerjaan...
Reply
#40
seandainya bisa dilacak dan ditangkap....
saya rasa hukuman yang paling tepat adalah ditabrak Lok Merah Biru
-siggy under construction at Balai Yasa-
Bye Bye
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)