Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
undang-undang baru buat yang suka nerobos palang perlintasan KA
#1
barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...

dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...

sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...NgakakNgakakNgakak
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Reply
#2
Tapi untuk merealisasikan ini harus ada aparat yang jaga, kalo ngandelin penjaga PJL ya sama sajah tidak ada yang menindak pelanggaran tsb

[Image: 5147433576_a332603046.jpg]
Pengin naik kereta ke Pangandaran lagi
Jalur hidup bisa mati, tapi jalur yang mati lebih baik dihidupkan lagi
Reply
#3
(11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...

dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...

sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...NgakakNgakakNgakak

Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?

Salam,
Reply
#4
(11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...

dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...

sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...NgakakNgakakNgakak

Yang jadi masalah adalah peraturan ini hanya dapat diterapkan di palang pintu perlintasan resmi yang dapat dijaga dengan cukup oleh aparat berwenang dan petugas PJL, sedangkan untuk palang pintu perlintasan liar (yang jumlahnya lebih banyak dari perlintasan resmi) belum jelas penerapannya.
Seperti yang sudah dikatakan oleh kang g10d, untuk menerapkan peraturan ini diperlukan jumlah personil aparat berwenang yang cukup untuk mensterilkan perlintasan KA saat KA akan melintas, karena mengandalkan penjaga PJL saja tidak cukup mengingat penjaga PJL juga bertugas untuk mengawasi perjalanan KA yang melewati perlintasan tsb.
Tokyo Metro 05-108F|Sora Naegi

[Image: 2r56iya.jpg]

Jabodetabek no Tsuukin Dentetsu (KCJ)
Reply
#5
(11-12-2009, 03:49 PM)Toto Wrote:
(11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...

dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...

sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...NgakakNgakakNgakak

Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?

Salam,

kaya'a yang akan jadi penindak tuh kepolisian om...

karena UU ini sepertinya ditujukan untuk para pengguna jalan raya...

saya sendiri masih mikir gimana penerapannya di lapangan...

karena dari sepengetahuan saya selama ini jarang sekali ada polisi yang berjaga di perlintasan KA...
SAWUNGGALIH UTAMA
SELALU DI HATI
Reply
#6
(11-12-2009, 04:16 PM)eka Wrote:
(11-12-2009, 03:49 PM)Toto Wrote:
(11-12-2009, 03:18 PM)eka Wrote: barusan baca salah satu tabloid roda 2 dan di situ dibahas mengenai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan...

dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 296, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada lintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)...

sekarang menerobos palang perlintasan bukan cuma bisa mati konyol karena kalaupun lolos dari ciuman KA, para penerobos tidak akan lolos dari jerat hukum...

sekarang pikirin nyawa dan duit sebelum menerobos palang perlintasan...NgakakNgakakNgakak

Pertanyaannya, siapakah yang berwenang menindak pelanggar aturan ini? Penjaga lintasan, Polsuska atau petugas lain?

Salam,

kaya'a yang akan jadi penindak tuh kepolisian om...

karena UU ini sepertinya ditujukan untuk para pengguna jalan raya...

saya sendiri masih mikir gimana penerapannya di lapangan...

karena dari sepengetahuan saya selama ini jarang sekali ada polisi yang berjaga di perlintasan KA...

Mestinya petugas perlintasan diberi saja wewenang penindakan.... Namun masalahnya ketika PT KA berstatus BUMN, pegawainya tak lagi memiliki wewenang seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seperti Polhut/ Jagawana.
Jika anggota polisi yang menjaga perlintasan, tentu sangat merepotkan karena polisi juga memiliki tugas-tugas lain di bidang penegakan hukum.

Salam,
Reply
#7
kalo di quote, jangan semuanya yang di quote, cukup post yang sebelumnya aja...
kalo semuanya di quote kayak di atas, pusing bacanya....
Reply
#8
iya sih susah juga buat ngenindaknya nu penting mah kesadaran dari para pengguna jalan saja bahwa menerobos pintu perlintasan teh berbayaha bagi nyawa.....!
Reply
#9
jadi satu2nya yang bisa diandalkan,hukuman dari tuhan berupa tertabraknya pengguna yang melanggar...hmm....
~Because Your Smilling Is Our Happiness~
My Railway Photos
My Video Collection

YAHOO!

petr_cech_indo
Reply
#10
(12-12-2009, 09:43 AM)katyusha Wrote: jadi satu2nya yang bisa diandalkan,hukuman dari tuhan berupa tertabraknya pengguna yang melanggar...hmm....

wkwkwkwkwkwk itu mah ngedoain ga bener.....!
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)