Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Tempat Parkir (Sekitar) Stasiun
#21
Kalau di Yogya kayak di Lempuyangan enak parkirnya apalagi untuk motor karena banyak tempat di luar stasiun yang dijadikan tempat penitipan dengan harga lebih murah dari harga di stasiun.
Jadi penumpang punya pilihan, mau di stasiun boleh, mau di luar stasiun juga boleh. Cuma sebaiknya ya, kalau pemerintah mau meningkatkan jumlah orang agar mau naik angkutan umum, pemerintah ya membantu dalam hal perparkiran misalnya, apalagi untuk yang rutin menggunakannya harian. Kalau yang cuma sekali seminggu / sebulan si bayar mahal ga masalah.
Atau alternatif lain ya buatlah angkutan kota yang baik menuju stasiun. Kayak di Maguwo itu dekat dengan halte bus kota trans jogja, atau jalan sedikit dah bisa nyetop bis antar kota.
Nah di Lempuyangan mau ke halte trans jogja jauh, bus kota biasa juga agak jauh dan lagi pula busnya jarang. Di Stasiun Tugu juga lumayan jauh.
Reply
#22
(16-03-2015, 12:58 PM)Logawa_ATB Wrote:
(15-03-2015, 07:42 AM)pws1996 Wrote:
(15-03-2015, 06:04 AM)Dana Komuter Wrote: Intinya jgn disamain tarif parkir di pusat perbelanjaan dg stasiun KA... Krn khan pusat perbelanjaan lebih kpd kesenangan yg berarti negluarin uang krn dibelanjakan... Keluarin uang puluhan ribu bahkan jutana di suatu pusat perbelanjaan gak sebanding dg tarif parkir yg cuma (katakanlah) recehan yah...
Tersenyuum
Kalo di stasiun khan berarti mayoritas pekerja kantoran yg berarti bekerja utk mengumpulkan uang... Ini malah terkuras... Krn bs dibilang mrk udah sehari2 naek KA apapun itu (KRD, KRL, KA penumpang ditarik loko, dll)... Kalo ke pusta perbelanjaan paling 1 - 2x dlm seminggu....
setuju mas....
segala sesuatu yg menyangkut hajat hidup orang banyak seharusnya pemerintah turun tangan, termasuk tarif parkir, pemerintah harusnya menetapkan tarif kewajaran.
orang orang menggunakan kereta komuter/lokalan karena ingin bebas macet dan hemat, jangan sampai karena tarif parkir stasiun yg kelewat mahal mereka memilih menggunakan kendaraan pribadi (motor) nya untuk mobilitasnya yg akan menambah beban jalan raya

Kalo udah berargumentasi dgn kata2 rakyat, rakyat jelata, hajat hidup org banyak itu udah nggak enak diskusinya  Ngakak
Yach.., namanya badan usaha berbentuk PT tugas utamanya ya nyari untung. Apalg yg namanya stasiun NJOP nya gede otomatis PBB nya jg gede. Buat nutupi cost ya udah barang tentu dibebankan ke konsumen / pengguna jasa.

Bukankah dgn tarif yg bs dibilang mahal malah membuka peluang buat rumah2 sekitar stasiun yg punya lahan luas buat bikin parkiran jg ? Tentu saja dgn tarif yg terjangkau. Biar parkiran itu legal sekalian ijin ke pemerintah daerah setempat. Lg pl ngapain mikirin parkiran tasiyun ntar jadi sepi kalo ada kompetitor usaha parkiran ? Apa hanya krn berstatus RF ?

Ini saya kasih analogi mudah2an pas, ada angkringan jual segelas kopi seharga 5000 trus ada kafe jual segelas kopi dgn harga 25ribu. Lebih banyak mana yg minat ? Saking banyak yg minat tempat itu penuh nggak ? Kalo KAI sich pinginnya nggak penuh2 amat, yg penting nutup kalo perlu jg untung...  Ngakak

Kalau badan usaha yang tugasnya nyari untung mah banyak, misal perusahaan bus, perusahaan taxi juga berbentuk PT dan juga nyari untung, tapi pemerintah juga menentukan batasan tarif (TBA TBB), walaupun milik swasta.
Pengelola jalan tol pun badan usaha (PT) juga tapi tidak bisa mematok tarif seenaknya dengan alasan nyari untung, tetap ada kontrol dari pemerintah, kalau tidak ada aturan dari pemerintah mungkin mereka bisa pasang tarif 10kalilipat dari sekarang, kalaupun penggunanya tinggal 10persen toh pemasukan tetap sama, malah mereka lebih enak mengelola yg sedikit. Dan mungkin mereka juga bisa beralasan kenapa pasang tarif tinggi karena ingin ngasih kesempatan kampung kampung untuk menyewakan jalanya laksana tol untuk tambah pemasukan desa/daerah.
Tapi pemerintah sepertinya masih memperhatikan kemaslahatan orang banyak, jadi pemerintah ikut turut campur terutama tentang tarif, tapi pemerintah sepertinya lupa mengontrol badan usaha ygnotabene milik negara(BUMN), atau badan usaha yg dikelola BUMN
Reply
#23
(17-03-2015, 02:38 PM)pws1996 Wrote: Kalau badan usaha yang tugasnya nyari untung mah banyak, misal perusahaan bus, perusahaan taxi juga berbentuk PT dan juga nyari untung, tapi pemerintah juga menentukan batasan tarif (TBA TBB), walaupun milik swasta.
Pengelola jalan tol pun badan usaha (PT) juga tapi tidak bisa mematok tarif seenaknya dengan alasan nyari untung, tetap ada kontrol dari pemerintah, kalau tidak ada aturan dari pemerintah mungkin mereka bisa pasang tarif 10kalilipat dari sekarang, kalaupun penggunanya tinggal 10persen toh pemasukan tetap sama, malah mereka lebih enak mengelola yg sedikit. Dan mungkin mereka juga bisa beralasan kenapa pasang tarif tinggi karena ingin ngasih kesempatan kampung kampung untuk menyewakan jalanya laksana tol untuk tambah pemasukan desa/daerah.
Tapi pemerintah sepertinya masih memperhatikan kemaslahatan orang banyak, jadi pemerintah ikut turut campur terutama tentang tarif, tapi pemerintah sepertinya lupa mengontrol badan usaha ygnotabene milik negara(BUMN), atau badan usaha yg dikelola BUMN

Saya malah jadi bingung memahami kalimat postinganmu, mas...  Ngakak
Gini ajah dech, coba mas e ngubek2 dunia maya gugling kesana kemari nyari perda atau peraturan pemerintah yang mengatur soal tarif parkir dan disebutin juga zona2 mana saja yg boleh menggunakan tarif progresif & mana yg tidak. Nah, kalo ternyata KAI melanggar perda atau peraturan pemerintah silakan sampeyan labrak & tuntut di jalur hukum. Selama nggak ada peraturan2 tsb KAI sah2 aja menawarkan tarif komersial. Coba cek ajah operator2 parkir di gedung perkantoran di Jakarta apakah tdk menggunakan tarif progresif ? Beda cerita kalo udah ndaftar jadi member.  Ngeledek

Sebenarnya kalo mau meringankan beban jalan raya itu ketika berangkat bekerja mulai dari depan rumah udah naik angkot / bis umum trus ke stasiun naik KA lokal atau KRL, abis itu nyambung angkot / bis umum menuju tempat kerja.  Ngeledek
Reply
#24
(17-03-2015, 11:21 PM)Logawa_ATB Wrote:
(17-03-2015, 02:38 PM)pws1996 Wrote: Kalau badan usaha yang tugasnya nyari untung mah banyak, misal perusahaan bus, perusahaan taxi juga berbentuk PT dan juga nyari untung, tapi pemerintah juga menentukan batasan tarif (TBA TBB), walaupun milik swasta.
Pengelola jalan tol pun badan usaha (PT) juga tapi tidak bisa mematok tarif seenaknya dengan alasan nyari untung, tetap ada kontrol dari pemerintah, kalau tidak ada aturan dari pemerintah mungkin mereka bisa pasang tarif 10kalilipat dari sekarang, kalaupun penggunanya tinggal 10persen toh pemasukan tetap sama, malah mereka lebih enak mengelola yg sedikit. Dan mungkin mereka juga bisa beralasan kenapa pasang tarif tinggi karena ingin ngasih kesempatan kampung kampung untuk menyewakan jalanya laksana tol untuk tambah pemasukan desa/daerah.
Tapi pemerintah sepertinya masih memperhatikan kemaslahatan orang banyak, jadi pemerintah ikut turut campur terutama tentang tarif, tapi pemerintah sepertinya lupa mengontrol badan usaha ygnotabene milik negara(BUMN), atau badan usaha yg dikelola BUMN

Saya malah jadi bingung memahami kalimat postinganmu, mas...  Ngakak
Gini ajah dech, coba mas e ngubek2 dunia maya gugling kesana kemari nyari perda atau peraturan pemerintah yang mengatur soal tarif parkir dan disebutin juga zona2 mana saja yg boleh menggunakan tarif progresif & mana yg tidak. Nah, kalo ternyata KAI melanggar perda atau peraturan pemerintah silakan sampeyan labrak & tuntut di jalur hukum. Selama nggak ada peraturan2 tsb KAI sah2 aja menawarkan tarif komersial. Coba cek ajah operator2 parkir di gedung perkantoran di Jakarta apakah tdk menggunakan tarif progresif ? Beda cerita kalo udah ndaftar jadi member.  Ngeledek

Sebenarnya kalo mau meringankan beban jalan raya itu ketika berangkat bekerja mulai dari depan rumah udah naik angkot / bis umum trus ke stasiun naik KA lokal atau KRL, abis itu nyambung angkot / bis umum menuju tempat kerja.  Ngeledek

Maaf klo sekiranya kalimatnya membingungkan,
Diatas saya tidak menyampaikan bahwa KAI melenggar hukum, sepertinya tidak ada tulisan saya yg dapat dipersepsikan seperti itu.
Malah sebenarnya maksud saya seperti mas Logawa ATB sampaikan, yaitu dari pemerintah nggak ada peraturan2 tsb, jadi menurut saya pemerintah lupa
Reply
#25
(18-03-2015, 05:25 AM)pws1996 Wrote: Maaf klo sekiranya kalimatnya membingungkan,
Diatas saya tidak menyampaikan bahwa KAI melenggar hukum, sepertinya tidak ada tulisan saya yg dapat dipersepsikan seperti itu.
Malah sebenarnya maksud saya seperti mas Logawa ATB sampaikan, yaitu dari pemerintah nggak ada peraturan2 tsb, jadi menurut saya pemerintah lupa

Kalo menurut saya sich pemerintah itu nggak lupa, cuma bikin peraturan tarif parkir itu urgensitasnya apa ? Kan solusinya udah banyak tuch...
Yg pertama, kalo tarif parkir di rasa mahal dari rumah menuju ke stasiun bs naik angkot, bis atau kendaraan umum. Malah bs mengurangi beban jalan raya tuch. Yg kedua, kalo pingin naik motor atau mobil nyari tempat parkir yg terjangkau di dekat stasiun misal di PSE di seberang jalan ada masjid yg halamannya disewakan untuk parkir harga terjangkau & flat 24 jam. Tinggal jalan kaki dikit ke stasiunnya. Yg ketiga kalo kondisinya sebagai pekerja yg rutin naik KA lokal / KRL coba menghimpun orang trus bikin paguyuban & ngajuin bikin kartu parkir berlangganan misal tarif sebulan 100ribu / motor, kayaknya masih terjangkau utk ukuran Jabodetabek.

Lgpl kalo tarifnya progresif & bs dibilang mahal kan bs komplain kalo nggak nyaman dgn parkiran yg disediakan. Kalo nggak ada perbaikan pelayanan ya tinggalin ajah. Ketimbang tarifnya murah ntar si operator parkir paling2 cuma bilang "udah murah koq pingin minta enak...?"  Ngakak
Reply
#26
(19-03-2015, 11:37 PM)Logawa_ATB Wrote:
(18-03-2015, 05:25 AM)pws1996 Wrote: Maaf klo sekiranya kalimatnya membingungkan,
Diatas saya tidak menyampaikan bahwa KAI melenggar hukum, sepertinya tidak ada tulisan saya yg dapat dipersepsikan seperti itu.
Malah sebenarnya maksud saya seperti mas Logawa ATB sampaikan, yaitu dari pemerintah nggak ada peraturan2 tsb, jadi menurut saya pemerintah lupa

Kalo menurut saya sich pemerintah itu nggak lupa, cuma bikin peraturan tarif parkir itu urgensitasnya apa ? Kan solusinya udah banyak tuch...
Yg pertama, kalo tarif parkir di rasa mahal dari rumah menuju ke stasiun bs naik angkot, bis atau kendaraan umum. Malah bs mengurangi beban jalan raya tuch. Yg kedua, kalo pingin naik motor atau mobil nyari tempat parkir yg terjangkau di dekat stasiun misal di PSE di seberang jalan ada masjid yg halamannya disewakan untuk parkir harga terjangkau & flat 24 jam. Tinggal jalan kaki dikit ke stasiunnya. Yg ketiga kalo kondisinya sebagai pekerja yg rutin naik KA lokal / KRL coba menghimpun orang trus bikin paguyuban & ngajuin bikin kartu parkir berlangganan misal tarif sebulan 100ribu / motor, kayaknya masih terjangkau utk ukuran Jabodetabek.

Lgpl kalo tarifnya progresif & bs dibilang mahal kan bs komplain kalo nggak nyaman dgn parkiran yg disediakan. Kalo nggak ada perbaikan pelayanan ya tinggalin ajah. Ketimbang tarifnya murah ntar si operator parkir paling2 cuma bilang "udah murah koq pingin minta enak...?"  Ngakak

(19-03-2015, 11:37 PM)Logawa_ATB Wrote: Kalo menurut saya sich pemerintah itu nggak lupa, cuma bikin peraturan tarif parkir itu urgensitasnya apa ? Kan solusinya udah banyak tuch...
Yg pertama, kalo tarif parkir di rasa mahal dari rumah menuju ke stasiun bs naik angkot, bis atau kendaraan umum. Malah bs mengurangi beban jalan raya tuch. Yg kedua, kalo pingin naik motor atau mobil nyari tempat parkir yg terjangkau di dekat stasiun misal di PSE di seberang jalan ada masjid yg halamannya disewakan untuk parkir harga terjangkau & flat 24 jam. Tinggal jalan kaki dikit ke stasiunnya. Yg ketiga kalo kondisinya sebagai pekerja yg rutin naik KA lokal / KRL coba menghimpun orang trus bikin paguyuban & ngajuin bikin kartu parkir berlangganan misal tarif sebulan 100ribu / motor, kayaknya masih terjangkau utk ukuran Jabodetabek.

Lgpl kalo tarifnya progresif & bs dibilang mahal kan bs komplain kalo nggak nyaman dgn parkiran yg disediakan. Kalo nggak ada perbaikan pelayanan ya tinggalin ajah. Ketimbang tarifnya murah ntar si operator parkir paling2 cuma bilang "udah murah koq pingin minta enak...?"  Ngakak

Ngomentari ya :

Yang pertama :
Justru itulah yang "harus" dilakukan pemerintah. Menyediakan angkutan umum yang mencukupi ke stasiun.
Di Yogya aja angkutan umum ke Lempuyangan sangat terbatas dan cukup jauh dari stasiun

Yang kedua :
Tidak banyak stasiun yang ada tempat di seberang jalan untuk parkir. Setauku di stasiun Yogyakarta tidak ada tempat parkir di seberang jalan. Di Stasiun Tawang di seberang jalan juga tak ada karena ada polder / kolam.

Yang terakhir :
Kadang ga bisa ditinggalin, karena tidak ada pilihan lain................
Reply
#27
(20-03-2015, 12:44 PM)bhaskara Wrote: Ngomentari ya :

Yang pertama :
Justru itulah yang "harus" dilakukan pemerintah. Menyediakan angkutan umum yang mencukupi ke stasiun.
Di Yogya aja angkutan umum ke Lempuyangan sangat terbatas dan cukup jauh dari stasiun

Yang kedua :
Tidak banyak stasiun yang ada tempat di seberang jalan untuk parkir. Setauku di stasiun Yogyakarta tidak ada tempat parkir di seberang jalan. Di Stasiun Tawang di seberang jalan juga tak ada karena ada polder / kolam.

Yang terakhir :
Kadang ga bisa ditinggalin, karena tidak ada pilihan lain................

Saya bales kasih komentar ya, mas...
Yang pertama : Menyediakan angkutan umum sudah dilakukan Pemerintah, namun belum optimal. Kalo mau optimal nanti rakyat malah yg jadi korban. Hayo, pilih mana...? 

Yang kedua : Di stasiun Yogyakarta sisi selatan emang nggak ada lahan parkir ya, mas...? Di sela2 gang itu nggak ada juga...?  Ngakak

Yang terakhir : Segmen "karena tdk ada pilihan lain" ini yg sekarang terus dibidik sama KAI. Business must go on...
Reply
#28
(28-03-2015, 12:19 AM)Logawa_ATB Wrote:
(20-03-2015, 12:44 PM)bhaskara Wrote: Ngomentari ya :

Yang pertama :
Justru itulah yang "harus" dilakukan pemerintah. Menyediakan angkutan umum yang mencukupi ke stasiun.
Di Yogya aja angkutan umum ke Lempuyangan sangat terbatas dan cukup jauh dari stasiun

Yang kedua :
Tidak banyak stasiun yang ada tempat di seberang jalan untuk parkir. Setauku di stasiun Yogyakarta tidak ada tempat parkir di seberang jalan. Di Stasiun Tawang di seberang jalan juga tak ada karena ada polder / kolam.

Yang terakhir :
Kadang ga bisa ditinggalin, karena tidak ada pilihan lain................

Saya bales kasih komentar ya, mas...
Yang pertama : Menyediakan angkutan umum sudah dilakukan Pemerintah, namun belum optimal. Kalo mau optimal nanti rakyat malah yg jadi korban. Hayo, pilih mana...? 

Yang kedua : Di stasiun Yogyakarta sisi selatan emang nggak ada lahan parkir ya, mas...? Di sela2 gang itu nggak ada juga...?  Ngakak

Yang terakhir : Segmen "karena tdk ada pilihan lain" ini yg sekarang terus dibidik sama KAI. Business must go on...

Coba ngomentarin
Big Grin

Gimana bisa optimal kalau angkutan umumnya ga ada?? contoh saya mau naik lokalan Daop VI yang jadwal keberangkatannya jam 5.30, brarti dari rumah saya berangkatnya 1 jam sebelum keberangkatan atau jam 4.30. Nah pertanyaannya, saya naik kendaraan umum apa? lha wong bis kota/Trans Jogja baru mulai beroperasi mulai jam 5.30
"Kalo mau optimal nanti rakyat malah yg jadi korban", nah yang dimaksud rakyat, itu rakyat yang mana..? *berasa de javu Pilpres kemaren*
Bukannya kalau optimal, jauh lebih banyak rakyat yang diuntungkan daripada yang dirugikan


Soal parkir ini memang jadi masalah yang muncul akhir-akhir ini. Laju pertumbuhan kendaraan bermotor sulit diiimbangi lahan parkir yang cukup. Kemudian perusahaan parkir swasta memang dituntut untuk mendapat margin keuntungan. Sudah ada perda yang mengatur tarif parkir, misal di Jogja sudah ditetapkan tarif parkir flat untuk lahan parkir yang dikelola pemda & boleh memberlakukan tarif progresif untuk lahan parkir yang dikelola swasta. Cuma masalahnya tarif parkir progresif yang dirasa mahal rasanya kok kurang pas diterapkan di tempat fasilitas transportasi massal.
Malah beberapa pusat perbelanjaan di Jogja yang dikelola swasta justru menerapkan tarif flat untuk parkir.

Kalau parkir di luar stasiun, muncul pertanyaan: Apakah tempat parkir itu sudah berijin? Kalau sudah berijin, it's okay, hak sebagai konsumen lebih terjamin. Tapi kok tarifnya lebih murah daripada yang di stasiun? pajak2 itu ditanggung sendiri oleh pengelola parkir?

Sedikit solusi ngasal untuk masalah tarif parkir & upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum ke stasiun. Jadi ada tarif khusus parkir untuk calon penumpang yang datang di stasiun & naik KAnya sebelum kendaraan umum beroperasi. Misal kasusnya seperti diatas tadi, dimana jadwal keberangkatan KAnya jam 5.30 & jam operasional kendaraan umum mulai jam 5.30, jadi untuk penumpang yang datang di stasiun & menggunakan KA sebelum jam 5.30 diberlakukan tarif khusus parkir yang biayanya lebih lebih rendah dibandingkan yang memakai parkir setelah jam 5.30. Tapi tentu kebijakan ini tidak serta merta diberlakukan sih, harus memperhitungkan variabel lain seperti variabel "kendaraan umum" yang tidak mudah 'dikendalikan'
Regards,
Public Transportation Enthusiast Arrow

Reply
#29
(28-03-2015, 12:19 AM)Logawa_ATB Wrote:
(20-03-2015, 12:44 PM)bhaskara Wrote: Ngomentari ya :

Yang pertama :
Justru itulah yang "harus" dilakukan pemerintah. Menyediakan angkutan umum yang mencukupi ke stasiun.
Di Yogya aja angkutan umum ke Lempuyangan sangat terbatas dan cukup jauh dari stasiun

Yang kedua :
Tidak banyak stasiun yang ada tempat di seberang jalan untuk parkir. Setauku di stasiun Yogyakarta tidak ada tempat parkir di seberang jalan. Di Stasiun Tawang di seberang jalan juga tak ada karena ada polder / kolam.

Yang terakhir :
Kadang ga bisa ditinggalin, karena tidak ada pilihan lain................

Saya bales kasih komentar ya, mas...
Yang pertama : Menyediakan angkutan umum sudah dilakukan Pemerintah, namun belum optimal. Kalo mau optimal nanti rakyat malah yg jadi korban. Hayo, pilih mana...? 

Yang kedua : Di stasiun Yogyakarta sisi selatan emang nggak ada lahan parkir ya, mas...? Di sela2 gang itu nggak ada juga...?  Ngakak

Yang terakhir : Segmen "karena tdk ada pilihan lain" ini yg sekarang terus dibidik sama KAI. Business must go on...
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan Lakukan Penataan Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Minggu, 29 Maret 2015, 17:41 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta menunjukkan keseriusannya untuk menata kawasan Stasiun Tugu dan Lempuyangan guna meningkatkan kenyamanan penumpang dan pengantar. "Penataan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas parkir dengan menempatkannya di lokasi yang dinilai lebih nyaman,"kata Executive Vice President (EVP) Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta Wiwik Widayanti di Yogyakarta, Ahad (29/3). Menurut dia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Yogyakarta sudah membebaskan lahan seluas 7ribu meter persegi di sisi barat Stasiun Tugu yang selama ini dikenal dengan kawasan Bong Suwung. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI akan membangun selasar yang menghubungkan parkir di sisi barat ke pintu masuk Stasiun Tugu. "Selama ini, lokasi parkir kendaraan berada di sisi timur dan selatan. Nantinya, pintu masuk dari sisi timur ini akan lebih banyak digunakan untuk pemesanan tiket, dan drop off penumpang saja, bukan untuk parkir,"katanya.

Dia berharap, seluruh pembangunan dan penataan tersebut sudah dapat diselesaikan saat Lebaran. "Paling tidak, penataan parkir tersebut akan mengurangi kepadatan di sisi timur Stasiun Tugu. Saat libur panjang, selalu saja ada antrean kendaraan untuk masuk stasiun dari pintu timur," katanya.

Selain penataan parkir di Stasiun Tugu, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VI Yogyakarta juga akan melengkapi fasilitas toilet di bagian luar stasiun yang bisa digunakan pengantar. "Banyak keluhan yang masuk dari pengantar, karena tidak bisa mengakses toilet karena seluruh toilet berada di dalam stasiun. Pengantar tidak diizinkan masuk ke dalam stasiun," katanya.

Sementara itu, Manager Corporate Communications PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VI Gatut Sutiyatmoko mengatakan peningkatan volume penumpang, baik penumpang kereta jarak jauh maupun komuter, juga perlu diantisipasi sejak dini dengan memisahkan zona penumpang lokal dan penumpang jarak jauh.

"Masih ada saja penumpang yang salah naik kereta karena zona untuk penumpang kereta komuter dan jarak jauh sama," katanya.

Sedangkan di Stasiun Lempuyangan akan dilakukan penataan dengan memperluas tempat tunggu penumpang dengan memindahkan loket pembelian tiket serta menata parkir.

Redaktur : Erik Purnama Putra

Sumber : Antara

Sumber :



Reply
#30
Super sekali, baru diskusi seru di sini soal parkir Stasiun Yogyakarta, eh muncul beritanya di koran..........

Ngomong-ngomong OOT, jarang ya ditulis Stasiun Yogyakarta, walau ini nama resmi dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) .......
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)