23-10-2009, 11:46 AM
(14-10-2008, 09:43 PM)totok purwo Wrote: sabar cm miss komunikasi .... yg disebut sepurnya cm 1 itu .. disebut perhentian ... bukan stasiun ... perhentian dibagi 2 yaitu perhentian yang dilayani (jual karcis) dan tidak dilayani (ka berhenti tp gak jual karcis) ... kalo yg disebut stasiun minimal harus punya 2 sepur karena dalam reglemen 19 disebutkan : stasiun adalah tempat kereta api berangkat / berhenti, bersilang, menyusul atau disusul yang dikuasai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab atas keamanan perjalanan kereta api. Kalo sepurnya cm satu ya nggak bisa bersilang tho ...
Tanya om. Berarti kalo emplasemennya cuma 1, kayak Sta. Damarsi, Gedangan (Grobogan), dll itu cuma halte/perhentian ya? Gimana dengan yang jalurnya 2 tapi beda arah, seperti Sta. Cikini, Gondangdia, Buaran, dll yang ada di JaBoDeTaBek, bisa nggak disebut stasiun?
SAYA BERHARAP SEMUA PULAU BESAR DI INDONESIA MEMILIKI JALUR KERETA API

