06-10-2009, 04:28 PM
[ Sabtu, 04 April 2009 ]
Tanah Pasar Wates Belum Jelas
KEDIRI - Semakin banyak saja aset pemkab Kediri yang belum jelas. Selain ratusan bidang tanah pemkab yang belum bersertifikat, rupanya tanah yang digunakan sebagai pasar Wates di Desa Tawang Kecamatan Wates masih belum jelas statusnya. Tanah yang diklaim milik pemkab itu juga diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional ( Daop) VII Madiun.
Data yang dihimpun Radar Kediri dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2008, pemkab mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka berdasar sertifikat hak pakai No.01/2001 atas nama pemkab Kediri. Tetapi, pada Oktober 2007 lalu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun menyurati pemkab dan menyatakan kalau tanah seluas 1.975 meter persegi itu merupakan milik mereka. "Mereka juga menyatakan riwayat kepemilikan tanah," sebut penanggung jawab pemeriksa BPK, V. M. Ambar Wahyuni.
Dalam suratnya yang ditujukan pada Sekkab Kediri, Daop VII Madiun menyebutkan kalau tanah tersebut dibangun oleh NV Kediri Stoomtram Maatschappij (NV KSM) pada 1897 lalu. Kemudian saat RI merdeka 1945 lalu langsung dinasionalisasi dan diserahkan pada jawatan kereta api pada 1950. Selang delapan tahun, atau 1958 lalu, tanah tersebut disewa oleh bupati Kediri.
Berdasar kronologis tersebut, Daop VII Madiun tetap bersikeras kalau aset tanah tersebut milik mereka. Sebab mereka belum pernah melakukan pemindahan aset. Daop VII Madiun masih menguasai tanah dan menyewakan pada puluhan pedagang di pasar tersebut.
Ambarwati mengatakan, belum adanya kepastian hukum terhadap tanah di pasar Wates itu bertentangan dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Disana disebutkan azaz pengelolaan barang milik daerah diantaranya azaz kepastian hukum. " (ketidakpastian hukum,red) ini mengakibatkan pemkab tidak bisa memanfaatkan tanah secara optimal," lanjut Ambar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar bupati Kediri melakukan koordinasi dengan departemen keuangan (depkeu), menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berikut perwakilannya di Kediri untuk mencari penyelesaian perihal aset tanah pasar Wates.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Humas Pemkab Kediri, Eko Setiyono mengatakan, pasca audit BPK tersebut keluar pemkab langsung menindaklanjuti hasil temuan. Akhir Maret lalu pemkab telah mengirim surat ke Depkeu. Dalam surat tersebut, pemkab memohon rekomendasi pelepasan aset yang sekarang masih dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). "Kami (Pemkab,red) meminta pada Depkeu agar dipertemukan dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, hingga saat ini pemkab masih belum mendapat jawaban dari Depkeu. Eko mengatakan, pemkab akan segera mengambil tindak lanjut setelah ada petunjuk dari Depkeu.(ut)
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php...&rid=78135
Sepertinya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terutama eks jalur KSM perlu segera melakukan inventaris aset ...
sangat sayang kalau hal seperti ini terjadi dan berulang ...
Tanah Pasar Wates Belum Jelas
KEDIRI - Semakin banyak saja aset pemkab Kediri yang belum jelas. Selain ratusan bidang tanah pemkab yang belum bersertifikat, rupanya tanah yang digunakan sebagai pasar Wates di Desa Tawang Kecamatan Wates masih belum jelas statusnya. Tanah yang diklaim milik pemkab itu juga diklaim milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional ( Daop) VII Madiun.
Data yang dihimpun Radar Kediri dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2008, pemkab mengklaim tanah tersebut sebagai aset mereka berdasar sertifikat hak pakai No.01/2001 atas nama pemkab Kediri. Tetapi, pada Oktober 2007 lalu PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop VII Madiun menyurati pemkab dan menyatakan kalau tanah seluas 1.975 meter persegi itu merupakan milik mereka. "Mereka juga menyatakan riwayat kepemilikan tanah," sebut penanggung jawab pemeriksa BPK, V. M. Ambar Wahyuni.
Dalam suratnya yang ditujukan pada Sekkab Kediri, Daop VII Madiun menyebutkan kalau tanah tersebut dibangun oleh NV Kediri Stoomtram Maatschappij (NV KSM) pada 1897 lalu. Kemudian saat RI merdeka 1945 lalu langsung dinasionalisasi dan diserahkan pada jawatan kereta api pada 1950. Selang delapan tahun, atau 1958 lalu, tanah tersebut disewa oleh bupati Kediri.
Berdasar kronologis tersebut, Daop VII Madiun tetap bersikeras kalau aset tanah tersebut milik mereka. Sebab mereka belum pernah melakukan pemindahan aset. Daop VII Madiun masih menguasai tanah dan menyewakan pada puluhan pedagang di pasar tersebut.
Ambarwati mengatakan, belum adanya kepastian hukum terhadap tanah di pasar Wates itu bertentangan dengan Permendagri No.17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Disana disebutkan azaz pengelolaan barang milik daerah diantaranya azaz kepastian hukum. " (ketidakpastian hukum,red) ini mengakibatkan pemkab tidak bisa memanfaatkan tanah secara optimal," lanjut Ambar.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar bupati Kediri melakukan koordinasi dengan departemen keuangan (depkeu), menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berikut perwakilannya di Kediri untuk mencari penyelesaian perihal aset tanah pasar Wates.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Humas Pemkab Kediri, Eko Setiyono mengatakan, pasca audit BPK tersebut keluar pemkab langsung menindaklanjuti hasil temuan. Akhir Maret lalu pemkab telah mengirim surat ke Depkeu. Dalam surat tersebut, pemkab memohon rekomendasi pelepasan aset yang sekarang masih dikuasai PT. Kereta Api Indonesia (Persero). "Kami (Pemkab,red) meminta pada Depkeu agar dipertemukan dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, hingga saat ini pemkab masih belum mendapat jawaban dari Depkeu. Eko mengatakan, pemkab akan segera mengambil tindak lanjut setelah ada petunjuk dari Depkeu.(ut)
http://www.jawapos.co.id/radar/index.php...&rid=78135
Sepertinya PT. Kereta Api Indonesia (Persero) terutama eks jalur KSM perlu segera melakukan inventaris aset ...
sangat sayang kalau hal seperti ini terjadi dan berulang ...
Pendukung aktivasi jalur Mati
Hidup Spoor Hidup INDONESIA

