07-07-2009, 09:54 AM
Iya...
Tadi pagi ada statement dari Kahumas DAOP VI YK, bahwa kejadian tabrakan Pramex dengan Bus Rombongan Pengantin di KL itu akan di mejahijaukan di Pengadilan Negeri Klaten, karena PT. KA juaga merasa dirugikan, dan lagi Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (notabene adalah wakil dari seluruh Indonesia) telah berlaku.
Kurang sosialisasi mungkin....
Tadi pagi ada statement dari Kahumas DAOP VI YK, bahwa kejadian tabrakan Pramex dengan Bus Rombongan Pengantin di KL itu akan di mejahijaukan di Pengadilan Negeri Klaten, karena PT. KA juaga merasa dirugikan, dan lagi Undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (notabene adalah wakil dari seluruh Indonesia) telah berlaku.
Kurang sosialisasi mungkin....
![[Image: spammingsj0.gif]](http://i1211.photobucket.com/albums/cc423/gegenugroho/spammingsj0.gif)

