Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Berita dan Informasi Seputar Mudik dan Balik Lebaran
#86
Haduuhh... Red Bull

Quote:Lakukan Kecurangan, Daop V Putus Kontrak Dua Agen Tiket

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengungkap kecurangan dalam proses pembelian tiket Kereta Api (KA). Kali ini dua agen tiket di Purworejo dan Kebumen terindikasi memalsukan KTP dalam proses pembatalan tiket. Akibatnya, dua agen tersebut diputus kontrak kerjasamanya.
Manager Humas PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop V Purwokerto, Surono mengatakan, dua agen tiket tersebut masing- masing agen "KP" yang berlokasi di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo serta agen "P" yang berlokasi di Kebumen. Dua agen tiket yang diputus kontraknya oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut ditengarai telah melakukan kerja sama dalam pembatalan tiket menggunakan KTP palsu pada masa angkutan lebaran yang baru lalu. KTP palsu hasil mesin pindai (scanner) mereka gunakan untuk membatalkan tiket yang telah dicetak dan tidak terjual.
Awalnya agen "KP" di Kutoarjo melakukan pencetakan tiket tanpa berdasarkan data dari Kartu Identitas asli penumpang. Ketika pada saatnya tiket tidak bisa terjual mereka berusaha membatalkan tiket- tiket tersebut untuk menghindari kerugian.
"Alasan yang diungkapkan kedua agen tersebut adalah mereka melayani pemesanan via telepon. Namun katanya tiket yang dicetak tidak diambil sehingga mereka membatalkannya," ungkap Surono ketika dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (11/8/2014)
Sesuai prosedur pembatalan tiket yang telah dicetak harus dilengkapi foto copy KTP serta menunjukkan KTP asli sesuai nama pada tiket. "Karena tiket-tiket tersebut dicetak tanpa berdasarkan KTP asli penumpang, mereka mencoba mengakali dengan membuatkan KTP palsu dengan scanner," imbuhnya.
Kemudian tiket- tiket yang telah dicetak di Kutoarjo dan tidak terjual tersebut dibatalkan di stasiun Karanganyar dan Kebumen bekerja sama dengan agen "P" di Kebumen. Mereka sengaja memilih stasiun pembatalan di Karanganyar dan Kebumen karena ketatnya pengawasan di stasiun Kutoarjo.
"Menurut aturan, pembatalan seharusnya harus menunjukkan kartu identitas yang asli," lanjutnya.
Tidak cukup sampai disitu, tiket- tiket yang dibatalkan tersebut langsung diambil lagi oleh agen "P" begitu seatnya muncul kembali dalam Rail Ticket System (RTS) untuk dijual lagi. Karena secara sistem tiket yang telah selesai diproses batal akan muncul kembali sebagai tiket yang belum terjual.
Alur dan proses pembatalan tiket yang tidak sesuai prosedur tersebut terungkap setelah petugas memeriksa seluruh dokumen RTS menyangkut transaksi pemesanan, pencetakan dan pembatalan tiket selama angkutan lebaran.
"Tidak hanya itu, hal ini juga sempat menyebabkan terjadinya double seat dimana ada penumpang KA Kutojaya yang kaget ketika naik di Purwokerto ternyata tempat duduknya telah ada yang menempati. Setelah kami lacak, hal ini bisa kami ungkap," katanya.
Selain menonaktifkan dua agen nakal tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah melaporkan kasus pemalsuan identitas ini ke pihak berwajib. "Kecuali mengambil tindakan sanksi administratif berupa pemutusan hubungan, kami juga melaporkan tindak pidana pemalsuan identitas tersebut ke polisi," ujarnya.
Pemalsuan kartu identitas merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai pasal 263 KUH Pidana. Bahkan menurut pasal 96 Undang- undang no.24/ 2013 (perubahan) tentang Administrasi Kependudukan, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Terkait kejadian ini PT. Kereta Api Indonesia (Persero) juga telah memecat seorang karyawan penjualan tiket di stasiun Karanganyar karena dinilai telah melakukan pembatalan tiket tidak sesuai prosedur. Karyawan loket berinisial "SD" tersebut ditengarai telah melakukan proses pembatalan tiket tanpa dilengkapi kartu identitas penumpang yang syah.
"Diduga hal ini sengaja dia lakukan dalam kerangka kerja sama dengan agen nakal tersebut. Kami tidak akan menolerir adanya keterkaitan karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan pihak luar dalam kasus pertiketan. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah langsung memberhentikan yang bersangkutan setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan menemukan bukti- bukti yang akurat," jelas Surono.
Dengan adanya temuan ini diketahui, KTP palsu tidak hanya digunakan oleh para calo untuk dijual ke penumpang bersama tiket, tetapi juga digunakan dalam proses pembatalan tiket yang telah dicetak. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kartu identitas penumpang, baik dalam boarding pass maupun dalam proses pembatalan tiket. (tribunjogja.com)
Regards,
Public Transportation Enthusiast Arrow

Reply


Messages In This Thread
RE: Berita dan Informasi Seputar Mudik dan Balik Lebaran - by Ardhani Muhad - 12-08-2014, 08:28 PM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 2 Guest(s)