12-01-2014, 04:41 PM
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bongkar 80 Rumah di Tepi Rel KA Kediri
Metrotvnews.com, Kediri: PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar sekitar 80 bangunan rumah dan pos jaga di sepanjang tepian rel kereta api di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (11/1). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan dinilai melanggar aturan yang tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bangunan-bangunan ilegal itu juga mengancam keselamatan warga sekitar."Aturannya, pada radius 12 meter dari poros rel harus bebas dari bangunan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional VII Madiun, Gatut Sutiyatmoko di Kediri, Sabtu (11/1). katanya.Menurut Gatut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya sudah menertiban sekitar 58 bangunan di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seluruh bangunan itu terletak di sepanjang kawasan rel kereta api mulai wilayah Kota Kediri hingga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memberikan kompensasi maupun ganti rugi kepada pemilik bangunan.
Metrotvnews.com, Kediri: PT Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar sekitar 80 bangunan rumah dan pos jaga di sepanjang tepian rel kereta api di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (11/1). Pembongkaran dilakukan karena pendirian bangunan dinilai melanggar aturan yang tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bangunan-bangunan ilegal itu juga mengancam keselamatan warga sekitar."Aturannya, pada radius 12 meter dari poros rel harus bebas dari bangunan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional VII Madiun, Gatut Sutiyatmoko di Kediri, Sabtu (11/1). katanya.Menurut Gatut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebelumnya sudah menertiban sekitar 58 bangunan di Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Seluruh bangunan itu terletak di sepanjang kawasan rel kereta api mulai wilayah Kota Kediri hingga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memberikan kompensasi maupun ganti rugi kepada pemilik bangunan.

