Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan
#34
(04-11-2013, 11:18 AM)kikansha_otaku Wrote: Ini kenapa deleted..?
Menurut disclaimer dokumennya boleh dibaca umum, kenapa deleted?

Susah yah mau berpendapat dibilang sok tau, suruh baca PD 3 dulu tapi giliran mau baca dokumennya gak boleh dilihat

Bethe

Saya juga baca thread ini juga di kaskus, sayang sekali masih ada orang yang menafikan pendapat orang lain dan berlindung di balik apa yang disebut "aturan"
Keep posting ya...Xie Xie
[Image: 8359555449_fd6dd08f73.jpg]
Reply


Messages In This Thread
Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan - by irwanjoe - 03-04-2011, 06:52 PM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by eling - 04-04-2011, 09:39 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by irwanjoe - 22-04-2011, 09:37 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by WOODWARD - 22-04-2011, 09:53 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by WOODWARD - 22-04-2011, 10:59 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by irwanjoe - 23-04-2011, 09:34 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by dedy vh - 23-04-2011, 10:51 AM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by irwanjoe - 25-04-2011, 03:51 PM
RE: Peraturan Dinas PT KA yang baru - by pardjono - 26-04-2011, 12:04 AM
RE: Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan - by Gege - 26-04-2011, 05:08 PM
RE: Peraturan Dinas 3 mengenai Semboyan - by Anugrah Bima - 05-11-2013, 12:19 AM

Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)