30-10-2013, 09:34 AM
(30-10-2013, 07:31 AM)Toentang Wrote: Waduh, nyerah deh kalo soal undang-undang dan produk hukum lainnya.
Hanya sependek pengetahuan saya, di negara2 yang sistem transportasi KA-nya maju dengan tarif yang murah, nyaman dan aman tetap menggunakan subsidi dari pemerintah serta ada peraturan bahwa operator juga wajib memberikan subsidi. Di negara2 tsb, operator bukan hanya dari pemerintah/BUMN tapi ada juga yg swasta.
Seumpama operator mengajukan tarif Rp10.000 maka Rp5000 akan disubsidi dari pemerintah dan Rp1000 dari operator. Sehingga penumpang hanya membayar Rp4000 saja. Nah saya kurang tahu apakah operator KA di sini (PT Sepur) juga ikut mensubsidi penumpangnya. Bisa juga subsidi, diambilkan dari dana CSR.
PT Sepur sebagai BUMN memang wajib menghasilkan keuntungan, sebagaimana juga berkewajiban memberikan pelayanan yang baik. Jika ada yang demo dari penumpang ke PT Sepur (bukan ke pemerintah) mengenai mahalnya harga tiket menurut saya wajar saja, karena sebagai operator yang kontak langsung dengan penumpang. PT Sepur boleh saja memberikan jawaban bahwa subsidi belum turun tapi jangan hanya melempar urusan ini ke pemerintah. PT Sepur juga harus proaktif meminta jatah subsidinya dan proaktif minta diperbesar subsidi dengan dibarengi peningkatan pelayanan. PT Sepur sudah meningkatan pelayanan, sekarang saatnya proaktif minta porsi jatah subsidi yang lebih besar.
Perusahaan BUMN memang dilematis...
Disatu sisi menjalankan usaha bisnis dan di sisi lain harus menjalankan kegiatan sosial....
Menurut saya...
semenjak Pak Dahlan Iskan menjadi mentri BUMN, seluruh perusahaan BUMN di tuntut untuk menghasilkan keuntungan, mencari terobosan2 bisnis, dan perlahan2 mengurangi subsidi dari pemerintah. Kalo dilihat sudah banyak perusahaan2 BUMN yg melakukan terobosan2 bisnis.

