02-03-2009, 09:33 AM
^^
belum nemu atau memang tidak ada Supercharger di lokomotip CC 203 ??
belum nemu atau memang tidak ada Supercharger di lokomotip CC 203 ??
Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

