02-07-2012, 03:49 PM
(02-07-2012, 01:36 PM)BuGe780 Wrote:(02-07-2012, 01:28 PM)anggara cc2019214 Wrote:(02-07-2012, 01:19 PM)BuGe780 Wrote: sebuah keputusan yg luar bias spektakuler...selamat buat PT KA n KCJ yg semakin menyusahkan rakyat kecil...
alasan nya karena commuter line gak kena pso jg untuk perawatan dan peningkatan trafik krl. yg aku pikir apa harus ya rakyat kecil yg jadikan kereta api alat transportasi utama sebagai korban proyek bisnis ambisius sang operator hmmmm gubrak.
itulah mas...betapa kacaunya manajemen negri ini...dulu kereta api dikenal dengan transportasi yg merakyat tapi sekarang...liat sendirlah..dengan keputusan ini pada akhirnya kecemburuan sosial makin meningkat dan pastinya commuter line siap2 akan jadi tumbalnya..
Pada saat era PJKA memang benar manajemen kereta api lebih menekankan pelayanan publik NAMUN selalu menderita kerugian, akibatnya kesejahteraan pegawai terabaikan. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan (perusahaan jawatan) karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.
yang tidak melayani masyarakat kereta api bukan kereta-api nya, tapi pemerintah yang tidak melayani masyarakat kecil.
PT KA (operator) diberi tugas melayani rakyat kecil melalui kereta ekonomi, tapi oleh pemerintah (regulator) ibarat sebagai bapak, PT KA tidak diberi aturan yang jelas, tidak diberi modal, modal diminta cari sendiri, dll. apa mau laba PT KA yang untuk kesejahteraan pegawai malah dibuat membeli sarana-sarana baru (krl/kereta ekonomi) atau merawat prasarana?. sudah begitu subsidi PSO pemerintah selalu tidak ideal untuk penugasan tersebut, sudah begitu tidak cair-cair lagi dan dana talangan PSO selalu terlambat sehingga mengganggu arus kas PT KA.
Terbitnya Peraturan Presiden (perpres) nomor 83 tahun 2011 yang berisi tentang penugasan PT KA untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta di jabotabek sebagai bukti bahwa PEMERINTAH TIDAK SANGGUP memberikan pelayanan kereta api kepada masyarakat kecil. Dengan terbitnya perpes tersebut sekarang seluruh investasi (baik sarana maupun prasarana) dibebankan kepada PT KA sehingga perhitungan tarifnya adalah komersil.
Dengan terbitnya perpres nomor 38 tahun 2011 sangat kontradiktif dengan UU nomor 23 tahun 2011 tentang perkeretaapian, tapi hal ini membuktikan jelas bahwa regulasi PSO tidak berjalan seperti yang diharapkan. Kalo anda mau membatalkan perpres nomor 38 tahun 2011, silahkan dapat mengajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
RF spoor_jadul, telah menjadi warga Semboyan35, Indonesian Railfans sejak Jul 2010.

alasan nya karena commuter line gak kena pso jg untuk perawatan dan peningkatan trafik krl. yg aku pikir apa harus ya rakyat kecil yg jadikan kereta api alat transportasi utama sebagai korban proyek bisnis ambisius sang operator hmmmm gubrak.