13-03-2012, 01:19 AM
(12-03-2012, 11:12 PM)Warteg Wrote: Mengacu pada KM 45 Tahun 2010 Tentang Standar Spesifikasi Teknis Penomoran Sarana Perkeretaapian
NR kini berubah menjadi SN
Kalo huruf "S" dlm istilah baru itu seingat saya seperti kata Pak KS KPN waktu itu adalah kepanjangan dari SARANA...
Jadi, kalau :
SI = Sarana Inspeksi
SU = Sarana Ukur
SC = Sarana Crane (Crane yg artinya Derek)
SR = Sarana Retrofit / Repair (CMIIW)
tapi kalau SN = Sarana N............ (apa ya???) N mgkn diambil dari kata serapan asing yang maknanya sama dengan Penolong...
Mohon koreksi bila saya salah mengartikan...
Facebook : Mas Bodhonk Spoorwegen Maatschapij
Biasakan Ijin kpd Pihak PT. KAI (bila akan melakukan kegiatan dlm bentuk apapun di area PT. KAI) meskipun kita adalah RF. Kedepankan 4S
Biasakan Ijin kpd Pihak PT. KAI (bila akan melakukan kegiatan dlm bentuk apapun di area PT. KAI) meskipun kita adalah RF. Kedepankan 4S




![[Image: 2l9p8us.jpg]](http://i41.tinypic.com/2l9p8us.jpg)