13-03-2009, 02:19 PM
rizhwan Wrote:'"harusnya pemerintah lebih tegas dalam menerapkan sanksi untuk menjadikan efek jera kepada si pelaku,kalo seandainya kita para railfans disuruh bikin peraturan oleh pemerintah gimana ya???kalo gua mungkin gini"peraturan pemerintah no 18 /7 /19kurang tuh tambah satu lagi mecahin batu kricak selama 10 tahun + menghitung bantalan rel ka di pulau jawa
"barang siapa yang secara meyakinkan dgn sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kecelakaan KA,maka sesuai peraturan yang berlaku ,hukumannya kerja paksa selama lima tahun dijalur banjar cijulang ,atau mati.
Afgan banget kan
tapi emang harus perlu

